Wudhu merupakan ibadah yang memiliki hikmah yang besar. Karena itulah kita dianjurkan melakukan wudhu dengan benar, sebab wudhu yang sempurna tidak hanya bisa menghilangkan hadas tapi juga akan melunturkan dosa dari setiap anggota tubuh yang terkena basuhan. Hal tersebut sebagaimana dikatakan Rasulullah Saw. dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim berikut ini.
من توضأ فأحسن الوضوء، خرجت خطاياه من جسده حتى تخرج من تحت أظفاره
“Barang siapa yang berwudhu dan membaguskan wudhunya, maka akan keluarlah dosa-dosa dari badannya, sampai-sampai ia akan keluar dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim)
Namun untuk memperoleh kesempurnaan berwudhu tak cukup hanya berdasarkan yang wajib saja, akan lebih ideal apabila mengamalkan kesunnahan wudhu juga. Berikut penjelasan Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Al-Ghazi tentang sunnah-sunnah wudhu dalam kitabnya Fathul Qarib.
Dalam redaksi matan disebutkan bahwa kesunnahan berwudhu ada 10 macam.
Pertama membaca basmalah di awal pelaksanaan wudlu’. Minimal bacaan basmalah adalah bismillah. Dan yang paling sempurna adalah bismillahirrahmanirrahim.
Kedua, membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan sebelum berkumur.
Ketiga, berkumur. Kesunnahan berkumur sudah bisa didapatkan dengan memasukkan air ke dalam mulut, di putar-putar di dalamnya kemudian dimuntahkan
Keempat, memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Mubalaghah (mengeraskan) di anjurkan saat berkumur dan istinsyaq.
Kelima, mengusap seluruh kepala. Dalam sebagian redaksi matan diungkapkan dengan bahasa “dan meratakan kepala dengan usapan”. Sedangkan untuk mengusap sebagian kepala hukumnya adalah waji
Keenam, mengusap kedua telinga, baik bagian luar dan dalamnya dengan menggunakan air yang baru, maksudnya bukan basah-basah sisa usapan kepala.
Ketujuh, menyelah-nyelahi jenggot. Cara menyelah-nyelahi adalah dengan memasukkan jari-jari tangannya dari arah bawah jenggot.
Kedelapan, sunnah menyelah-nyelahi jari-jari kedua tangan dan kaki. Jika air tidak bisa sampai pada bagian tersebut kecuali dengan cara diselah-selahi seperti jari-jari yang menempel satu sama lain, maka wajib untuk diselah-selahi.
Kesembilan, sunnah mendahulukan bagian kanan dari anggota berwudhu. Sedangkan untuk dua anggota yang mudah dibasuh secara bersamaan seperti kedua telinga maka tidak disunnahkan untuk mendahulukan bagian yang kanan dari keduanya, akan tetapi keduanya disucikan secara bersamaan.
Kesepuluh, mengulangi tiga kali pada tiap basuhan dan muwalah (Terus Menerus) maksudnya antara dua anggota wudlu’ tidak terjadi perpisahan yang lama.