Imam al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menerangkan bahwa terdapat sembilan mandi yang disunnahkan selama haji dan umrah. Di antaranya:
Pertama, mandi untuk ihram dari miqat. Imam Syafi’i dalam al-Umm menyebutkan sunah bagi orang yang akan memulai haji ataupun umrah untuk mandi sebelum melaksanakan ihram. Beliau berkata dalam kitabnya tersebut, “Aku tidak suka perbuatan meninggalkan mandi untuk ihram.”
Kedua, mandi ketika hendak masuk kota Makkah, yaitu disunnahkan mandi di Dzi Thuwa dengan niat memasuki kota Makkah. Dzi Thuwa merupakan sebuah tempat yang berada di sisi pintu gerbang Makkah. Dalam Hadis Shahih Muslim dan Bukhari disebutkan bahwa Rasul tidak langsung masuk ke Makkah tapi bermalam di Dzi Thuwa dan mandi di sana kemudian masuk Makkah di siang hari.
Ketiga, mandi untuk tawaf qudum yaitu tawaf yang dilakukan ketika pertama kali sampai di baitul haram. Namun dalam hal ini Imam Nawawi dan Imam Rafi’i tidak menyebutkan kesunahannya, menurut mereka mandi untuk masuk Makkah bisa menggantikan mandi untuk tawaf qudum.
Keempat, mandi untuk wukuf di Arafah. Dalam Shahih Bukhari, disebutkan bahwa al-Hajjaj mengguyurkan air tiga kali ke kepalanya sebelum melakukan wukuf di Arafah, serta Imam Malik yang menyebutkan dalam Muwatha bahwa Ibnu Umar juga melakukan mandi sebelum ihram, sebelum memasuki kota Makkah dan sebelum wukuf di Arafah.
Kelima, mandi untuk wukuf di Muzdalifah. Dalam redaksi lain, Imam Nawawi dalam al-Minhaj tidak menyebutkan kata wukuf hanya menuliskan ketika di Muzdalifah pada pagi hari raya kurban.
Keenam sampai delapan, mandi untuk melempar tiga jumrah. Alasannya disunahkan mandi untuk melempar tiga jumrah, karena inilah tempat orang-orang berkumpul sehingga disunahkan menghilangkan bau badan yang tidak sedap.
Kesembilan, mandi untuk melaksanakan tawaf wada’. Namun Imam Syafi’i dalam Qaul Jadidnya berpendapat bahwa tidak ada sunah mandi ketika hendak tawaf ziarah dan tawaf wada, karena waktunya longgar dan umumnya tidak sampai ramai berdesakan seperti pada manasik lain. Sehingga jumlah mandi yang disunah selama haji hanya tujuh saja.