Setiap malam minggu, di jalanan kota Jakarta, sering kita lihat beberapa pemuda dan pemudi lalu-lalang dengan membawa bendera jamiyah dzikir tertentu. Hal ini tentu memiliki sisi positif sendiri bagi generasi muda. Malam minggu yang biasanya identik dengan pacaran atau jalan-jalan, sekarang memiliki alternatif lain, yaitu mengikuti majelis dzikir.
Namun bagi perempuan terkadang memiliki kendala. “Tamu” bulanan yang hadir secara rutin bisa-bisa mengurangi semangat untuk ikuti mejelis dzikir. Pun beberapa perempuan meragukan keabsahan dzikir yang mereka ikuti ketika sedang dalam kondisi haid.
Menyikapi hal ini, terkait hukum melaksanakan dzikir bagi orang yang sedang haid. Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa para ulama sepakat kebolehan berdzikir dalam keadaan haid.
أجمع العلماء على جواز الذكر بالقلب واللسان للمحدث والجنب والحائض والنفساء ، وذلك في التسبيح والتهليل والتحميد والتكبير والصلاة على رسول الله صلى الله عليه وسلم والدعاء وغير ذلك.
“Para ulama sepakat terkait kebolehan berdzikir dengan hati dan lisan bagi orang yang sedang haid, junub, haid, dan nifas. Begitu juga dengan membaca tasbih, tahlil, tahmid, takbir, dan shalawat kepada Rasulullah SAW dan doa kepada yang lain.”
Oleh karena itu, bagi para perempuan yang rutin mengikuti majelis dzikir jangan khawatir ketika kamu sedang haid. Tetap saja ikut berangkat ke majelis dzikir. Yang paling penting adalah menjaga agar darah haid tersebut tidak menetes di masjid tempat .
Wallahu A’lam.