Saat Traveling, Perempuan Harus Tetap Berpakaian Syar’i?

Saat Traveling, Perempuan Harus Tetap Berpakaian Syar’i?

Saat Traveling, Perempuan Harus Tetap Berpakaian Syar’i?

Safar atau yang lebih kita kenal dengan traveling memang tak bisa kita pisahkan dari kehidpuan kita. Jika dulu manusia dikenal dengan makhluk yang nomaden atau berpindah-pindah demi memenuhi kebutuhannya, begitu juga sekarang manusia tidak akan bisa lepas dari aktivitis berpindah-pindah dari suatu tempat ke tempat lain untuk memenuhi.

Tak terkecuali dengan perempuan, dengan tren kebudayaan yang semakin kompleks yang disebabkan oleh pesatnya arus globalisai, menuntut perempuan untuk beraktifitas dan berpergian untuk memenuhi hajat kehidupannya.

Membincang soal perempuan, harus diketahui bahwa Allah telah memberikan anugerah yang istimewa kepada perempuan, di setiap lekuk tubuhnya adalah kehormatan yang teramat istimewa yang harus ditutupi dan dijaga.

Maka dari itu menutup aurat demi kenyamanan dan keamanan ketika perjalanan perlu diperhatikan. Bukan hanya sebatas menutup aurat saja, berpakaian bagi perempuan juga harus memperhatikan aspek kenyamanan, dalam artian fleksibel ketika memilih tipe baju sehingga tidak menggangu aktivitas traveling kita. Karena sejatinya tuntunan syariat tidak pernah menimbulakan masyaqqah (kesulitan), bertolak dari hal tersebut muncullah kaidah fiqhiyah

 اذا ضاق الشيئ اتسع

“ Jika sesuatau hal telah mengalami kesulitan maka akan muncul kemudahan.”

Prof Dr. KH Ali Mustafa Yaqub meringkas panduan singkat berbusana adalah hendaknya memperhatikan 4 T, yaitu tidak mengumbar aurat, tidak menyerupai pria, tidak Transparan, dan tidak ketat. Singkat dan berbobot cara berpakain yang disampaikan oleh beliau, jika diteliti lebih dalam nasihat beliau sangan selaras dengan dalil-dali yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Berikut penjelasnnya

1. Tidak Mengumbar Aurat

Dalam safar perempuan pasti berinteraksi dengan orang-orang asing yang bukan mahramnya. Demikian menuntut perempuan untuk menjaga auratnya, Allah SWT berfirman dalam surat An-Nur ayat 31 :

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِن

Artinya :Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka

Berdasarkan ayat ini para ulama tidak berselisih terkait kewajiban menutup aurat, akan tetapi yang menjadi perselisihan adalah batas-batasan aurat yang harus ditutupi oleh seorang wanita ketika bertemu non-mahram.

Jumhur ulama menjelaskan bahwa batas aurat perempuan ketika berhadapan dengan non-mahram adalah seluruh tubuh kecuali telapak tangan dan wajah.

Maka dalam hal ini tentu sudah menjadi kewajiban bagi perempuan untuk menutup auratnya demi menghindari pelecehan seksual bahkan timbulnya perzinahan, walaupun tidak sepenuhnya terhindar, karena pelecehan seksual bukan hanya karena sebab pakaian perempuan, tapi juga mental laki-lakinya.

2.Tidak Menyerupai Pria

Sederhananya adalah pakaian yang hendak dipakai tidak menyerupai pakaian yang khusus dipakai oleh lawan jenisnya. Rasulullah SAW bersabda :

حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ

Telah menceritakan kepada kami Zuhai bin Harb berkata, telah menceritkan kepada kami Abu Amir dari Sulaiman bin Hilal dari Suhai dari ayahnya, dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw. Bersabda : Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakan pakain wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki. (HR.Abu Dawud)

3.Tidak transparan

Melihat trend baju zaman sekarang seyogyanya perempuan lebih teliti lagi dalam memakai dan memlih baju agar tidak melanggar ketentuan syariah. Simak sabda Rasulullah berikut ini.

حدثني زهير بن زهير بن حرب حدثنا جرير عن سهيل عن أبيه عن أبي هريرة قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ من مسيرة كذاوكذا

Telah menceritakan kepadaku Zuhrai bi Harb telah menceritkan kepada kami Jurai dari Suhail dari ayahnya dari Abu Hurairah berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, kaum membawa cambuk seperti ekor sapi, dengannya ia memukuli orang dan wanita-wanita yang berpakaian akan tetapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, condong dari ketaatan, rambut merke seperti punuk unta yang miring, mereka tidak masuk surge dan tidak akan mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sejauh ini dan ini (isyarat). (HR.Muslim)

Dalam hadis ini Rasulallah Saw mengidentifkasi orang-orang yang kelak akan masuk neraka dikarenakan pakaian yang ia pakai.

Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Shahih Muslim menjelesakan bahwa hadis ini merupakan salah satu bentuk mukjizat nabi yang mampu melihat masa depan,  Imam Nawawi juga memperinci tafsiran makna kasiyah ariyah dengan beberapa makna, yaitu pertama mengartikan kasiyah ariyah sebagai orang yang tidak mampu bersykur atas nikmatnya, kedua diartikan sebagai perempuan yang berpakain akan tetapi nihil amal baik dan amal akhiratnya, ketiga diartikan sebagai perempuan yang sengaja menyingkap pakiannya untuk menunjukan kemolekan tubuhnya,dan yang keempat diartikan sebagai perempuan yang sengaja menggunakan pakaian tipis (transparan) agar bisa dilihat orang lain.

4.Tidak Ketat

Hal yang perlu diperhatikan ketika berpakaian adalah menghindari pakaian yang ketat, mencegah agar lekuk tubuh seorang perempuan tidak tampak. Sebagaimana sabda rasulullah SAW dengan sanad Hasan :

حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنِ ابْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ، قَالَ: كَسَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟» قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا»

Telah menceritkan kepada kami Abu ‘Amir telah meceritkan kepada kami Zuhair ibn Muhammad dari ‘Abdullah bin Muhammad bin’Uqail dari ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya berkata: Rasulullah Saw mengenakan baju dari Qibti yang tebal kepadaku yang pernah dihadiahkan kepada Dihyah Al-Kalbi, kemudian saya mengenakannya kepada isteriku kemudian Rasulullah Saw bersabda kepadaku: “Kenapa kau tidak memakai baju dari Qibti?”. Saya menjawab.”Wahai Rasulullah saya mengenakannya kepada istri saya. Kemudian Rasulullah bersabda:”Suruhlah dia untuk mengenakan baju tipis (Daleman) didalamnya karena saya khawatir memperlihatkan setengah bentuk tulangnya. (HR. Ahmad)

Dari uraian di atas, sekarang para traveler perempuan tidak perlu takut dan bingung lagi untuk tampil modis, stylish ketika traveling.  Pilihlah tren fashion yang kita inginkan dan nyaman  karena sejatinya Islam tidak kaku dalam menerima perkembangan fashion masa kini. (AN)

Wallahu A’lam Bis Showab

 

Artikel ini ditulis oleh Bisyrul Hafi, dalam Majalahnabawi.com, anggota Sindikasi Media Islam (SMI)