Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait polemik izin reklamasi Ancol. Seperti diketahui, Anies diketahui telah mengamini izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Kepgub yang ditandatangani pada 24 Februari 2020 itu berisi tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektare.
Akibat dari itu, sejumlah pendukung Anies memprotes. Anies pun dianggap ingkar janji, karena sebelumnya ia termasuk orang yang cukup resisten terhadap wacana reklamasi.
Tapi, bukan Anies namanya jika tidak dapat beretorika. Menurutnya, reklamasi di kawasan Ancol adalah semata-mata untuk menyelamatkan warga Jakarta dari ancaman banjir.
Alasannya, Jakarta merupakan daerah yang memiliki ancaman banjir karena ada kurang lebih 30 waduk dan 13 sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi.
Lebih jauh, total panjang sungai di Jakarta adalah kurang lebih 400 kilometer, sehingga waduk dan sungai perlu dikeruk.
“Jakarta ini terancam banjir salah satu sebabnya karena ada waduk sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai dengan panjangnya lebih 400 kilometer ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi karena itulah kemudian waduk sungai itu dikeruk dikeruk terus-menerus. Lalu di kemana kan? Lumpur itu kemudian ditaruh di kawasan Ancol,” kata Anies dalam siaran di YouTube Pemprov DKI, Sabtu (11/7).
“Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir. Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu,” tambahnya.
Dalam siaran itu, Anies membantah bilamana yang sedang dilakukan oleh Pemprov DKI dalam pengembangan kawasan Ancol itu sebagai bagian dari proyek reklamasi yang cenderung komersil.
Bagi Anies, proyek reklamasi di 17 pulau itu sebenarnya sudah dihentikan dengan cara mencabut izin.
“Kegiatan reklamasi yang 17 pulau itu, pantai sudah dihentikan dengan cara mencabut 13 izin atas pantai/pulau sehingga tidak bisa dilaksanakan. Lalu 4 yang sudah telanjur jadi harus mengikuti semua ketentuan hukum dan juga ikut memberikan manfaat bagi masyarakat. Itu janji kita dan alhamdulillah itu sudah dilaksanakan, jadi alhamdulillah itu sudah tuntas,” ucap Anies
Yah, semoga saja menambal laut dengan lumpur bukan termasuk “pelanggaran tehadap sunnatullah sehingga menyebabkan banjir”, seperti yang dulu sempat dikumandangkan oleh calon gubernur saat kampanye Pilkada DKI Jakarta. (AK)