Suatu hari Uqbah bin Amir pernah bercerita kepada para murid-muridnya. Uqbah merupakan salah satu sahabat Rasulullah SAW. Ia juga seorang perawi hadis dari golongan sahabat. Beberapa hadisnya diriwayatkan oleh para ulama besar, salah satunya adalah Imam an-Nasai.
Uqbah mengajari para muridnya agak tidak sembarangan saat lewat ke pemakaman, terlebih agar tidak menginjak-injak atau melangkahi kuburan. Pernyataan Uqbah ini dilandasi oleh salah satu hadis Rasulullah SAW yang berbunyi,
قَالَ رَسُول اللَّه صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” لَأَنْ أَمْشِي عَلَى جَمْرَة أَوْ سَيْف , أَوْ أَخْصِف نَعْلِي بِرِجْلِي أَحَبّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَمْشِي عَلَى قَبْر مُسْلِم
“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.” (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengajarkan kepada para sahabat, sekaligus kepada para umatnya agar memiliki etika saat berada di kuburan. Rasul bahkan secara khusus berpesan agar tidak menyakiti pemilik kuburan, atau mayit yang berada dalam kubur.
Seorang sahabat bernama Amr bin Hazm pernah ditegur Rasulullah SAW karena bersandar di kuburan.
رآنِي رَسُولُ اللهِ صَلى الله عَليه وسَلم مُتَّكِئًا عَلَى قَبْرٍ فَقَالَ: لاَ تُؤْذِ صَاحِبَ هَذَا الْقَبْرِ
“Rasulullah SAW melihat padaku bersandar pada kuburan. Lalu ia menegurku, ‘Jangan kau sakiti mayit yang ada di kuburan ini!’” (HR Hakim)
Mafhum muwafaqahnya, jika bersandar saja Rasulullah melarang, bagaimana dengan menginjak-injak dan melangkahi kuburan! Mengapa hal ini dilarang oleh Rasul?
Imam al-Abadi dalam Aunul Ma’bud menjelaskan bahwa semua itu adalah tata-krama kita kepada orang yang meninggal (mayit). Al-Abadi bahkan menjelaskan bahwa larangan Rasul tersebut adalah salah satu bentuk ihtiram (memulyakan) orang yang meninggal, terlebih dan apalagi jika kuburan tersebut adalah kuburan ulama atau tokoh besar. Menginjak-injak dan melangkahi kuburan ulama sama dengan menginjak dan melangkahi ulama tersebut ketika masih hidup.
فاحترام الميت في قبرة بمنزلة احترامه في داره التي كان يسكنها في الدنيافإن القبر قد صار داره
“Memulyakan mayit di dalam kuburnya sama dengan memulyakan mayit tersebut ketika sedang berada di rumah yang ditinggalinya saat hidup di dunia. Karena sesungguhnya kuburan adalah rumah bagi mayit tersebut.”
Pendapat al-Abadi didasarkan pada hadis Rasulullah SAW:
“كسر عظم الميت ككسره حيا”
“Menghancurkan kemulyaan mayit, sama dengan menghancurkan kemulyaannya saat masih hidup.”
Ulama fikih bahkan memakruhkan perilaku melangkahi atau berjalan di atas kuburan. Hal ini disebutkan dalam Fiqih ala Mazhahib al-Arbaah.
ويكره المشي على القبور إلا لضرورة كما إذا لم يصل إلى قبر ميته إلا بذلك باتفاق
“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.”
Wallahu A’lam.