Pemerintah Israel tampaknya sudah ingin membangun permukiman baru dan artinya, proses aneksasi atas Pelestina tampaknya bakal dipercepat. Terbukti ada 1300 rumah baru yang disetujui untuk dibangun di tanah pendudukan. Persetujuan Pemukiman ilegal ini menimbulkan banyak kecaman masyarakat Palestina. Padahal sejatinya, proses aneksasi ditangguhkan terkait dengan hasil perjanjian Israel dengan Uni Emirat Arab beberapa bulan lalu.
Keputusan soal aneksasi Israel di Palestina ini tentu saja menimbulkan rasa marah yang luar biasa, khususnya masyarakat Palestina yang ada di Tepi Barat yang terdampak langsung.
“Kami mendesak masyarakat internasional untuk segera turun tangan untuk menghentikan kegilaan pemukiman ini (aneksasi Palestina -red), yang menghancurkan setiap kesempatan damai,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas seperti dilansir laman arabnews.
Dalam sebuah pernyataan dikeluarkan Israel disebutkan bahwa Komite Perencanaan Administrasi Sipil Tepi Barat Israel memberikan persetujuan akhir untuk membangun 1.313 unit rumah di beberapa permukiman. Tercatat pula ada rencana untuk membangun 853 unit lainnya dan telah diajukan namun ada persetujuan akhir. Pernyataan dari pemukiman Beit El mengatakan 350 unit rumah baru akan dibangun di sana. Itu memuji keputusan komite sebagai pencapaian luar biasa di pemukiman Beit El.
Peace Now, pengawas permukiman Israel, mengatakan bahwa akan proyek pemukiman akan mencakup lebih dari 4.000 rumah pemukim baru. Peace Now juga menyebutkan, komite perencanaan Administrasi Sipil Israel di Tepi Barat terus akan melanjutkan proyek pembangunan rumah dengan target membangun 4.430 rumah pemukim baru.
Sementara itu kantor berita Palestina WAFA Palestine menyebutkan bahwa otoritas pendudukan Israel menyetujui pembangunan 2.166 unit rumah di permukiman ilegal yang dibangun di wilayah Palestina yang diduduki. Koresponden WAFA di Bethlehem mengatakan 1100 unit ini akan dibangun di permukiman berbeda di sekitar kota Palestina yang diduduki.
Persoalan pembangunan pemukiman dan percepatan aneksasi Israel atas Palestina ini, bagi dunia internasional, adalah sesuatu sesuatu yang ilegal dan menyalahi hak haka asasi manusia. Pembangunan pemukiman yang dilakukan semenjak Israel merebutnya pada perang Timur Tengah tahun 1967 dianggap sebagai penghalang perdamaian dengan Palestina. Proses aneksasi yang terus berlangsung memperparah kondisi rakyat Palestina.