Munculnya gerakan hijrah yang mengkampanyekan musik haram membuat bingung sebagian para musisi. Apalagi sebagian dari kalangan musisi juga ikut-ikutan kampanye musik haram dan mereka beralih ke profesi lain. Kampanye musik haram ini tentu bukan hal baru. Sudah ada sejak dulu. Bahkan dalam beberapa kitab fikih, harus diakui, memang ada pendapat ulama yang mengharamkan musik.
Tapi pendapat itu tidak tunggal, sebagian ulama malah membolehkan. Perbedaan ulama ini tidak terlepas dari pandangan mereka tentang pengertian dan fungsi musik itu sendiri. Ulama yang melihat sisi buruk musik lebih cenderung mengharamkan, sementara ulama yang mampu melihat kebaikan dan dampak positif dari musik akan menghukumi boleh.
Karena itu, ketika ditanya tentang hukum musik, Prof. Quraish Shihab menjelaskan terlebih dahulu makna dan pengertian musik. “Musik itu bisa diartikan sederhana, suara berirama, bisa lahir tanpa alat dan bisa juga pakai alat. Kita sekarang bahas suara berirama tanpa alat, baca al-Qur’an itu bagaimana? Ada iramanya atau tidak? Kalau begitu tidak mungkin donk dilarang. Sajak-sajak berirama atau tidak? Makanya ada yang bilang musik al-Qur’an, karena dia ada iramanya”, Jelas Prof. Quraish.
Musik bisa diartikan sebagai suara yang berirama. Irama itu bisa lahir dari alat musik ataupun dari suara langsung, tanpa alat musik. Orang Arab dulu sudah terbiasa dengan tradisi musik tanpa suara, karena mereka sangat mahir dalam membuat syair dan sajak. Syair dan sajak itu masuk dalam kategori musik tanpa alat. Berdasarkan pengertian ini, membaca al-Qur’an dengan suara indah juga termasuk bagian dari musik. Makanya ada yang mengatakan musik al-Qur’an. Kalau musik diharamkan secara mutlak, membaca al-Qur’an dengan irama yang indah tentu juga haram?
Kemudian terkait alat musik, pada dasarnya alat itu tidak terlarang dan tidak bisa dihukumi. Yang dihukumi itu adalah penggunaannya. Apakah untuk kebaikan atau kejahatan. Alat musik kalau mengantar kepada kebaikan dihukumi boleh, tapi kalau menggiring pada kejahatan hukumnya haram. Prof. Quraish Shihab mencontohkan, Nabi Daud juga suka berseruling. Tapi digunakan untuk kebaikan.
Selain suara dan alat musik, yang perlu diperhatikan lagi dalam masalah musik menurut penulis tafsir al-Misbah ini adalah konten dari musik. Beliau mengatakan, “Apa yang anda nyanyikan? Bukan bahasa, tapi isinya. Kalau isinya mengantarkan anda cinta tanah air, boleh. Kalau isinya membangkitkan semangat orang untuk membela negara dan agama, bagus. Kalau isinya mengajak dua sejoli semakin akrab hubungan kemesraannya, boleh-boleh aja, asal tidak mengajak pada larangan agama”.
Pendiri Pusat Studi Al-Qur’an ini memambahkan, “Bisa jadi irama (musik) itu menimbulkan gerak. Dengar dangdut, paling ngak tangannya bergerak. Gerak ini bisa bermacam-macam. Ada gerak yang bagus terlihat, indah terlihat, dan tidak menimbulkan selera rendah. Kalau sudah menimbulkan selera rendah, dilarang oleh agama. Jadi ini harus dilihat secara keseluruhan”.
Kalau memberi hukum tentang musik harus dilihat secara keseluruhan dan komprehensif. Apanya yang diharamkan? Jangan digeneralisasi, karena bisa mengharamkan sesuatu yang dibolehkan dalam syariat. Dalam hal ini, Prof. Quraish Shihab dalam menghukumi musik lebih melihat pada dampak dan konten musik. Kalau dampak dan konten musik itu positif hukumnya boleh, sementara kalau dampak dan kontennya negatif dihukumi haram.
“Pada dasarnya tidak ada larangan untuk menyanyi dan menggunakan musik, bahkan Nabi pernah hadir di rumahnya dua penyanyi. Sayyidina Abu Bakar masuk ke rumah itu, kenapa ada orang bernyanyi? Biarkan abu bakar, ini hari lebaran, silahkan orang bernyanyi, kata Rasulullah. Tapi begitu ada konten yang tidak benar Nabi luruskan.” Jelas Prof. Quraish Shihab.
*Selengkapnya tonton video program Shihab dan Shihab di bawah ini: