Poligami Bukan Anjuran, Hanya Jalan Keluar

Poligami Bukan Anjuran, Hanya Jalan Keluar

Poligami Bukan Anjuran, Hanya Jalan Keluar

Poligami berarti beristri lebih dari satu orang dalam waktu yang sama. Poligami telah ada jauh sebelum Islam datang. Poligami saat itu menjadi simbol kehebatan seorang laki-laki. Apabila ada laki-laki kaya, memiliki kedudukan tinggi, kuat secara fisik tidak poligami maka dia belum dapat dikatakan lelaki sejati. Itulah kondisi mengapa dahulu laki-laki melakukan poligami.

Saat itu pula, sebelum Islam datang, perempuan tidak merdeka secara hakiki. Mereka diangap sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan sampai diwariskan. Bahkan di Indonesia, sebelum tahun 1974 seorang istri tidak dapat bertindak secara hukum dalam transaksi ekonomi sebelum ada izin suami. Perempuan ketika menikah maka dia berada di bawah pengampuan suaminya.

Baru pada 2 Januari 1974 kondisi tersebut berubah dengan disahkannya UU Perkawinan No 1 tahun 1974. Kedudukan istri sama dengan suami. Terkait poligami UU Perkawinan membatasi perbuatan poligami hanya dalam keadaan tertentu saja.

UU Perkawinan yang diambil dari hukum Islam ini mengatur prinsip perkawinan adalah monogami. Suami hanya boleh beristri satu orang. Poligami tidak boleh selama istri tidak cacat badan yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan atau istri tidak dapat menjalankan kewajibannya. Di samping itu poligami juga harus mendapat izin dari istri dan Pengadilan Agama.

Poligami bukan pilihan yang boleh dilakukan atau tidak. Ia hanya solusi dari kesulitan yang dihadapi. Karenanya jika ada orang yang poligami tanpa alasan dan syarat di atas, sejatinya dia telah melakukan praktik yang menyimpang.

Rasulullah Saw juga pernah melarang Ali ibn Abi Thalib untuk poligami. Diceritakan kitab Shahih Bukhari dan Shahih Muslim. Rasulullah Saw melarang Ali ibn Abi Thalib menikah kembali karena alasan itu akan menyakiti Fathimah, putri Nabi Saw. Menyakiti Fatimah berarti menyakiti Nabi Saw. karena Fathimah adalah separuh hidupnya Nabi Saw. sebagaimana dijelaskan oleh imam al-Nawawi dalam kitab Fathul Bari.

Peristiwa di atas mengajarkan kita bahwa poligami itu sangat dekat dengan menyakiti perempuan. Walau tidak bisa dikatakan sepenuhnya kondisi tersebut akan sama terhadap perempuan lain, namun pada umumnya, iya. Perbuatan menyakiti hati perempuan adalah perbuatan dosa. Untuk itu sebagian negara muslim ada yang melarang poligami dan ada pula yang menjadikan poligami sebagai alasan untuk mengajukan perceraian.

Jika kita baca secara perlahan ayat yang menjadi dalil kebolehan poligami justru menganjurkan monogami. Allah Swt. Dalam surah al-Nisa ayat 3

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

Terkait ayat di atas, Prof. Quraish Shihab mengatakan Para ahli fikih menetapkan ijmak (konsensus) bahwa barangsiapa merasa yakin dirinya tidak akan dapat bersikap adil terhadap wanita yang akan dinikahinya, maka pernikahan itu haram hukumnya. Keadilan menjadi syarat utama dalam poligami. Namun saat ini telah ada upaya agar keraguan tersebut hilang, suami siap melakukan poligami. Di berbagai kesempatan kita bisa lihat adanya workshop poligami tidak hanya untuk laki-laki tapi juga untuk perempuan.

Penulis melihat acara-acara seperti ini adalah bagian dari kegiatan yang sia-sia.

Sebagian ulama mengatakan bahwa hukum poligami hanya kebolehan semata. Tidak ada hukum sunnah berpoligami. Artinya tidak ada ganjaran pahala sunnah bagi pelaku poligami. Poligami hanya jalan terakhir bagi kesulitan yang dihadapi. Setidaknya tiga kesulitan yang telah diatur di Indonesia di atas.

Poligami hanya sebagai jalan terakhir dari kemungkinan-kemungkinan resiko yang lebih besar apabila poligami dilarang. Bukan sebuah perbuatan yang harus diupayakan, seperti mengikuti pelatihan-pelatihan yang materinya ada tentang persiapan poligami.

Selengkapnya, klik di sini