Kabar kepulangan Habib Rizieq makin santer ke permukaan. Kepemilikan terkait surat bayan safar atau exit permit pun sempat menjadi persoalan terkait kabar kepulangan Habib Rizieq dari Arab Saudi. Permasalahan tersebut juga masih menjadi bahan perdebatan. Sebab surat tersebut merupakan dokumen resmi dari pihak Kerajaan Arab Saudi untuk memulangkan atau mendeportasi warga negara asing dari negara mereka.
Sebenarnya, rencana kepulangan Habib Rizieq sudah direncanakan pada tahun 2018 yang lalu, tetapi hal tersebut harus ditunda sampai tahun ini. Sedangkan, terkait persoalan bayan safar untuk kepulangan Habib Rizieq pun masih belum diketahui secara jelas oleh pihak KBRI. Hal ini dipaparkan oleh Dubes RI untuk kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel. Menurutnya, KBRI belum mengetahui adanya perkembangan status keimigrasian terbaru Habib Rizieq. Ia juga menyatakan bahwa mengenai persoalan bayan safar, pihak KBRI belum mendapatkan informasi apakah Habib Rizieq sudah mendapatkan surat izin keluar tersebut.
Memang, bayan safar merupakan izin keluar yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi atas warga negara asing sebagai perintah deportasi karena telah melakukan pelanggaran di Arab Saudi. Sehingga, surat tersebut memiliki legitimasi legal untuk memulangkan warga negara asing dari Arab Saudi. Lalu, bagaimana proses dan persoalan tersebut serta rencana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia?
Persoalan Bayan Safar dan Rencana Kepulangan Habib Rizieq
Persoalan bayan safar dan isu kepulangan Habib Rizieq Shihab masih bergulir. Apa yang sebenarnya terjadi? Sehingga hal tersebut juga memunculkan banyak spekulasi, respon, dan pendapat. Hal tersebut pun juga direspon atas keterangan Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel.
Sebenarnya, Dubes Agus mempersilakan Habib Rizieq Syihab pulang ke Indonesia. Ia berharap bahwa kepulangan tersebut dapat digunakan sebagai upaya menjalin kembali tali silaturahmi. Dubes Agus juga menegaskan bagaimana pemerintah Indonesia tidak pernah menghalangi dan menolak Habib Rizieq kembali ke Indonesia. Namun, ia meminta agar Habib Rizieq dapat mengikuti prosedur kepulangan dengan pihak kerajaan Arab Saudi.
Memang, sebelumnya kabar kepulangan Habib Rizieq pernah beredar dalam video viral di Twitter. Video tersebut berduarasi 1 menit 30 detik dan menampilkan Habib Rizieq dengan berpakaian serba putih, serta bicara terkait rencana kepulangannya ke Indonesia. Tetapi, nyatanya sampai sekarang, ia masih belum kembali ke Indoenesia.
Kabar yang beredar menyebut bahwa pihak pemerintah Indonesia meminta permohonan pencekalan terhadap Habib Rizieq Syihab. Sedangkan, informasi yang benar yakni, pemerintah Indonesia tidak pernah meminta permohonan pencekalan atas Habib Rizieq dan pemerintah meminta agar tuduhan pencekalan tersebut harus dihentikan. Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi juga menyatakan tidak ada dokumen sama sekali atas pencekalan Habib Rizieq, baik komunikasi melalui KBRI Riyadh maupun KBRI Arab Saudi.
Menyikapi kabar yang beredar di media sosial dan masyarakat, maka tuduhan pencekalan atas Habib Rizieq dinilai berpotensi melukai Arab Saudi. Maka, upaya menghentikan tuduhan tersebut adalah kunci mengurai persoalan tersebut. Meski, Habib Rizieq sebelumnya pernah mengemukakan alasan atas tidak pulangnya ke Indonesia dengan menunjukkan surat pencekalan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan kepada pemerintah Arab Saudi.
Kita pun masih menantikan bagaimana proses kepulangan Habib Rizieq, apakah ia akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat atau akan memperpanjang kembali untuk tinggal di Arab Saudi. Sementara, bayan safar atau exit permit bakal mendeportasi dirinya untuk kembali ke Indonesia.
Kepulangan Habib Rizieq: Antara Persoalan Imigrasi dan Penantian
Isu kepulangan Habib Rizieq menimbulkan banyak spekulasi dan tanda tanya. Tetapi, kepulangannya juga sangat ditunggu oleh para pengikut dan simpatisannya, terutama bagi Front Pembela Islam (FPI). Sebab, selama ini Imam Besar FPI telah meninggalkan Indonesia dalam waktu yang lama. Sebenarnya, isu rencana kepulangan Habib Rizieq mengemuka, karena ia sudah mengantongi bayan safar sejak tahun 2018. Tetapi, ia tidak menggunakannya untuk kembali ke Indonesia.
Hal tersebut juga dikatakan oleh Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyebut bahwa Habib Rizieq telah memiliki bayan safar pada tahun 2018 dan mempertanyakan mengapa ia tidak mempergunakannya untuk pulang ke Indonesia. Front Pembela Islam (FPI) menyebut informasi yang disampaikan oleh Dubes Agus dinilai menyesatkan.
Munarman, Sekretaris Umum FPI pun mengomentari pernyataan Dubes Agus yang menyebut bayan safar bukan sebuah jaminan Habib Rizieq bisa kembali ke Indonesia. Ucapan itu disebut Munarman sebagai bukti Dubes Agus tidak menjalankan tugasnya sebagai duta besar. Menurutnya, persoalan bayan safar tengah diproses oleh Habib Rizieq untuk membebaskan dari pencekalannya. Selain itu, Abdul Kadir Karding, anggota Komisi I Fraksi PKB menyatakan duta besar tidak mempunyai kewenangan untuk ikut campur di negara tersebut. Hal ini dimaksudkan bahwa Dubes Agus tidak perlu mencampuri persoalan tersebut.
Artinya, persoalan bayan safar sangat menentukan bagaimana kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia. Sebab, surat tersebut bakal menjadi dokumen untuk kepulangannya dan bersifat resmi dari pihak Kerajaan Arab Saudi. Sementara, banyak pengikut dan simpatisan Habib Rizieq juga tengah menunggu kedatangan pemimpin mereka. Untuk itu, perlu adanya komunikasi yang baik dari pihak yang bersangkutan dengan Dubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi atas persoalan tersebut. Sehingga, persoalan atas dasar keimigrasian pun mampu diatasi dengan baik.