Az-Zamakhsyari merupakan salah satu mufassir (ahli tafsir) yang terkenal dengan karya fenomenalnya yang berjudul “al-Kasyaf `an Haqaiqit Tanzil wa Uyun al-Aqawil fi Wujuhit Ta’wil” atau biasa disebut al-Kasyaf. Kitab ini telah diakui oleh para ulama di masanya serta ulama’-ulama’ setelahnya, terutama dalam bidang balaghahnya.
Ada yang menarik dari tafsirnya atas poligami. Penafsiran az-Zamakhsyari terkait poligami (yang sering kali disebut sebagai syariat dan tak perlu diperdebatkan lagi) dalam surat an-Nisa’ ayat 3 seolah menampar mulut-mulut para pelaku poligami yang sering menggunakan teks-teks keagamaan sebagai landasan dan klaim atas perbuatan mereka.
Berikut pesan az-Zamakhsyari kepada para pelaku atau calon pelaku poligami:
“Jika kamu takut tidak bisa berbuat adil terhadap hak-hak anak yatim, maka semestinya kamu juga takut tidak bisa berbuat adil terhadap para perempuan yang kamu poligami. Maka perkecillah jumlah perempuan yang kamu nikahi.
Karena orang yang takut terhadap suatu dosa, atau bertaubat dari suatu dosa, tetapi dia masih melakukan dosa lain yang sejenis, maka sama dengan orang yang tidak takut dosa dan tidak bertaubat dari dosa. Sesungguhnya ketika seseorang diperintahkan untuk takut dan menjauhi dosa, justru karena keburukan yang ada di dalamnya. Dan keburukan itu ada di dalam setiap dosa.
Wallahu A’lam