Pertanyaan menarik diajukan seorang kawan di media sosial: kapan pernikahan Islam tidak lagi bersifat transaksional, dan kapan perempuan diperlakukan oleh tradisi pernikahan Islam secara setara? Saya menduga pertanyaan ini kerap dipikirkan kaum perempuan. Apalagi pernikahan akan selalu ada di tengah-tengah mereka, dan terkadang unek-unek yang sama muncul begitu saja.
Yang menarik di Indonesia adalah pernikahan Islam secara kasat mata berlangsung demikian: “transaksi” ijab-kabul antara lelaki (calon suami) dan lelaki (wali calon istri) seharga tukar mahar diganti perempuan (calon istri).
Pertama, perempuan non-janda tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri. Dalam hal ini wali atau orang tua (lelaki) memiliki kontrol yang penuh untuk menikahkan anak perempuannya. Begitupun dalam rumah tangga, hak cerai dimiliki sepenuhnya oleh suami. Memang benar istri memiliki opsi cerai dengan melayangkan petisi (khul’) ke pengadilan agama, namun pada akhirnya eksekusi tetap berada di tangan suami. Berbeda dengan suami, ketika ia mengatakan “Aku ceraikan kamu!”maka eksekusi cerai seketika terjadi secara sendirinya tanpa harus menunggu kehadiran negara untuk melegalkannya.
Kedua, adanya mahar sebagai pertanda bahwa seorang suami memiliki hak untuk memanfaatkan (haqq al-intifa’) dan memiliki (haqq al-tamlik) tubuh istrinya. Kalimat yang disebutkan dalam ijab-kabul pun sangat transaksional: “…dengan mahar X dibayar tunai!” (kalimat eksplisit seperti ini sulit dipungkiri tidak beraroma jual-beli). Mahar boleh dibayarkan secara tunai maupun cicilan. Dalam suatu kasus di mana mahar belum dibayar lunas (mu`ajil) suami diperkenankan menyetubuhi istri, hanyasaja dampaknya makruh saja (dilakukan tak mengapa, jika ditinggalkan mendapat pahala).
Pertanyaan selanjutnya: apakah formula hukum Islam seperti ini salah?
Untuk sekadar menjawab pertanyaan di atas secara diplomatis, saya kira sederhana: tergantung hukum Islam perspektif yang mana. Jika rujukannya adalah hukum Islam yang klasik, hanya Imam Hanafi (Mazhab Hanafiyah) yang menganggap perempuan (baik perawan maupun janda) berhak untuk menikahkan dirinya sendiri (selama ia rida dengan calon suaminya) meskipun tanpa diakadkan wali atau orang tua (lihat: Mukhtashor Al-Qudwary & Fath Al-Qadir ibn Hamam Al-Hanafi). Selain mazhab tersebut, hak kewalian atas perempuan dimiliki penuh oleh lelaki secara berurutan: ayah, kakek, saudara laki-laki sekandung, dan paman (Lihat: Fiqh ála Mazahib Al-Arba’ah).
Jika merujuk pada perspektif Studi Islam, hal tersebut sangat kurang manusiawi di masa sekarang. Akan tetapi masih ada peluang untuk lebih memanusiakan perempuan, yaitu meletakkan pernikahan Islam sebagai produk tafsir atas teks yang terlibat langsung dengan konteks. Bagi saya, memang lebih bijak jika memandang tradisi pernikahan Islam dengan mengetahui terlebih dahulu bagaimana teks pernikahan tersebut dirumuskan, dan latar belakang bunyi dan ujaran hukum Islam pernikahan tersebut dikeluarkan.
Dalam bahasa Al-Quran, pernikahan disebut sebagai mitsaqan ghalizan (tindakan yang suci). Dari firman Allah ini dapat disimpulkan bahwa sampul asli pernikahan di dalam Islam sebenarnya adalah kesetaraan (bukankah cinta yang suci tidak akan menzalimi?). Ibnu Al-Qayyim pun pernah berujar: al-syari’atu ‘adlun kulluha wa rahmatun kulluha (syariat Islam [baca: Fikih] seluruhnya berisi keadilan dan kasih sayang). Lebih ringkasnya, ada kemungkinan besar untuk melenturkan hukum Islam pernikahan sesuai tolok ukur parameter kesetaraan dan keadilan gender yang berkembang di masa sekarang.
Ringkasnya, bunyi hukum Islam yang meletakkan tradisi sakral ini secara transaksional dapat dianggap sangat bias Arab, tempat di mana tradisi Islam pada umumnya diturunkan. Memang kurang tepat jika menumpuk fikih lama ke dalam ruang modern yang telah mengalami evolusi sosial dan gender secara besar-besaran. Di Indonesia, perempuan bergerak dan berkarir di banyak bidang, serta telah banyak menyisip dalam peran-peran yang dulu didominasi oleh makhluk hidup berjenis kelamin pria.
Jika memang seharusnya demikian, kenapa tradisi pernikahan belum juga berubah?
Analogi yang sering dipakai seperti ini. Jika sebuah baju tidak muat dipakai tubuh, maka yang harus diganti adalah bajunya, bukan tubuh pemakainya. Ada ulama fikih yang menganggap tradisi pernikahan Islam (yang dianggap bias Arab di atas) sifatnya teologis. Tidak ada peluang untuk menundukkannya pada evolusi sosial dan konteks yang berkembang. Justru evolusi sosial dan konteks harus menuruti formula teologis yang sudah ada, titik.
Namun bagi sebagian ulama lain yang beranggapan bahwa fikih pernikahan tidaklah seketat ini, watak asli pernikahan yang dilihat Allah sebagai ikatan yang suci dan memanusiakan perempuan secara adil seharusnya menjadi acuan untuk merumuskan. Sebagaimana Imam ‘Izzudin menerangkan: fa àinama tujadu al-‘adalah fa tsamma syar’ullah (di mana ditemukan keadilan, maka di sanalah Syariat Allah berada). Mungkin format pernikahan Islam yang lama sangat sesuai dengan ukuran keadilan di masa itu, namun jika pada akhirnya tidak akurat dengan optik keadilan di masa sekarang maka sudah selazimnya mendudukkan ijtihad fikih sekali lagi demi kemaslahatan.
Memang belum ada kemajuan yang signifikan dalam menggali kemaslahatan ini, namun dalam memosisikan perempuan secara manusiawi sudah banyak dilakukan, salah satunya dalam isu poligami Syaikh Muhammad Abduh dalam Al-A’mal Al-Kamilah dan Qasim Amin dalam Tahrir Al-Mar’ah secara tegas menyebutkan bahwa watak pernikahan Islam adalah monogami. Saya rasa kesempatan untuk menyerempet isu-isu yang lain masih terbuka lebar.