Pernikahan Anak Banyak Madarat, Polisi Duga Aisha Weddings Dikelola dari Luar Negeri

Pernikahan Anak Banyak Madarat, Polisi Duga Aisha Weddings Dikelola dari Luar Negeri

Pernikahan Anak Banyak Madarat, Polisi Duga Aisha Weddings Dikelola dari Luar Negeri
Tangkapan Layar Aisha Weddings. Dokumen Istimewa

Pernikahan dini atau pernikahan anak masih menjadi persoalan serius bagi kita. Ini bukan soal sunah atau tidak sunah, tetapi pernikahan anak pada kenyataannya mengandung banyak madarat atau dampak serius bagi kesehatan fisik maupun mental. Ini seperti diungkap laporan Women’s Health Inisiative pada 2016 yang menyebut bahwa perempuan di usia 15-19 tahun ternyata lebih rentan meninggal dunia akibat komplikasi saat hamil dan melahirkan.

Lebih dari itu, pernikahan anak juga berpeluang besar menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada perempuan yang menikah di usia muda atau di bawah 20 tahun.

Belum lama ini kita dihebohkan oleh Aisha Weddings yang diduga mengorganisir pernikahan anak, bahkan beberapa menyebut termasuk dalam perkara perdagangan orang.

Dan, seperti biasa, netizen bersatu tak bisa bisa dikalahkan. Ya, Aisha Weddings sempat bertengger di tiga besar trending topic Twitter dalam beberapa hari. Images yang muncul di media sosial adalah banyak orang yang tidak sepaham dengan cara-cara yang dilakukan Aisha Weddings.

Ujungnya, penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (10/2). Laporan ini teregister dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

Pihak pelapor yakni Disna Riantina dan pihak terlapor masih dalam penyelidikan. Adapun Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Terbaru, Polisi mengungkapkan bahwa situs Aisha Weddings diduga dibuat di luar negeri. Ini seperti diterangkan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Menurut Yunus, hal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan profiling terhadap akun pengelola situs itu.

“Masih kita lakukan penyelidikan akunnya, masih kita profiling. Indikasi akun itu tidak ada di sini, adanya di luar negeri,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (18/2).

Dalam hal ini, perkara tersebut diketahui masih dalam proses penyelidikan oleh aparat kepolisian. Yunus mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian masih menghimpun sejumlah fakta-fakta terkait peristiwa itu. Selain itu, penyidik juga bakal memintai keterangan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Ini masih kami klarifikasi, masih penyelidikan ya,” tambahnya lagi.

Untuk diketahui, Aisha Weddings dalam situsnya menilai bahwa tugas seorang perempuan adalah melayani kebutuhan suami. Tak hanya menikah, Aisha dalam atribusinya mengajak warga untuk berpoligami dan nikah siri. Mereka mengatakan hukum poligami di Indonesia diperbolehkan selama sang suami bisa berlaku adil.

Duh!!