Para Murid yang Melawan Guru

Para Murid yang Melawan Guru

Perdebatan lawas HAM dan agama menyeruak dalam kisah guru yang dilawan murid-muridnya

Para Murid yang Melawan Guru

Di mana, di atas segalanya, hak asasi manusia itu dimulai? Ia dimulai dari sebuah tempat sederhana, dekat rumah kita. Tempat dimana pria, wanita, serta anak-anak mendapat perlakuan sama, kesempatan sama, kehormatan sama, tanpa diskriminasi- Eleanor Roosevelt (Leader of komite League of Women Voters)

Bagaimana kisah ini bisa terjadi? Sebelum ke sana, kita akan membicarakan kutipan penting sebagai pembuka tulisan ini. Ada empat hal yang dapat dimaknai dari kutipan Eleanor sebagai pemimpin perserikatan pemilihan wanita atau yang dijuluki sebagai ibu negara dunia oleh presiden Truman tersebut yaitu mendapatkan perlakuan sama, kesempatan sama, kehormatan sama dan tanpa diskriminasi. Pertama, perlakuan sama yang dimaksud itu pada keadilan atau kesetaraan hak dalam pemberian hukum di negara ini yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

Kedua, kesempatan sama seperti dalam hal pekerjaan dan pendidikan, misalnya banyaknya pengangguran yang ada dinegeri ini, belum dipekerjakan. Kemudian, pendidikan masih banyak yang belum dimiliki oleh kalangan bawah (Miskin) di karenakan besarnya kebutuhan untuk hidup, lebih memilih bekerja ketimbang sekolah. Hal ini menjadi realita yang menyedihkan ketika suatu negara tidak bisa memenuhi kesempatan yang sama kepada rakyat.

Ketiga, kehormatan sama dimaksudkan kepada hak rakyat di negeri ini untuk tidak dikucilkan atas dasar agama, tradisi, suku, ras dan latar belakang keluarga tertentu.  Keempat tanpa diskriminasi, telah terpapar tiga hal pokok hak manusia untuk mendapatkan keamanan dan kenyaman bertahan hidup di dunia ataupun di negeri ini. Yang dimaksud disini oleh Eleanor ialah tanpa pembedaan perlakuan hak terhadap sesasama warga negara.

Pernyataan tersebut selaras dengan UU No. 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminisasi ras dan etnis. Kondisi masyarakat Indonesia, yang majemuk dalam sendi kehidupan, seperti budaya, agama, ras dan etnis berpotensi menimbulkan konflik dan diskriminisasi maka pemerintah Indonesia membentuk tersebut.

Hak Manusia dan Agama Menciptakan Kebinekaan Tanpa Perbedaan

Menurut Teaching Human Rights yang dimuat dalam buku pendidikan kewargaan (civic education) edisi ketiga tahun 2008, hak asasi manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. Hak hidup, misalnya adalah klaim untuk memperoleh dan medapatkan sesuatu yang dapat membuat manusia tetap hidup. Tanpa hak tersebut eksistensinya sebagai manusia akan hilang. Dan senada dengan pernyataan tersebut oleh john locke ialah hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.

Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang dibawa manusia sejak dia lahir dimuka bumi ini bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Berdasarkan kodrati tersebut manusia memiliki naluri untuk hak merasa aman, hak mendapatkan pendidikan, hak berpendapat, hak berkeluarga, hak mengembang kabudayaan, hak meningkatkan taraf ekonomi dan hak memilih agama tertentu.

Indonesia adalah negara yang luas dan memiliki kemajemukan yang banyak sekali, “Kemajemukan harus bisa diterima, tanpa adanya perbedaan” begitu kata Presiden kelima Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Agama salah satu contohnya, Untuk menciptakan kebhinekaan, agama mempunyai peran penting  dalam kehidupan sosial bermasyarakat terutama bagi generasi anak bangsa. Namun sekarang ini banyak terjadi diskriminasi terhadap guru, seperti contoh kasus guru yang menjewer telingan muridnya hingga dilaporkan ke polisi. Atau kasus guru SD yang rambutnya dipotong paksa oleh orang tua murid karena memotong rambut anaknya yang panjang.

Guru yang menjadi seorang pendidik dan pengajar pada pendidikan anak atau pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah sering dilaporkan ke polisi oleh pihak wali murid dikarenakan mencubit, menggunting rambut murid yang tidak rapih, menjewer telinga peserta didik yang sudah seringkali diberikan pengarahan dan peringatan oleh pihak sekolah tentang prilakunya yang melanggar aturan ataupun melanggar etika seperti merokok, membolos, berkata-kata tidak sopan, mengganggu atau membully temannya dan sebagainya dianggap melakukan pelanggaran HAM.

Sebenarnya guru bertindak demikian agar murid tidak mengulangi kembali pelanggaran tersebut dan mempunyai etika sopan santun yang baik pula. Sangat miris melihat ironi tersebut, wali murid yang seharusnya memberikan pengertian kepada anaknya tentang tindakan guru tersebut malah melakukan hal yang bertentangan dengan kebijakan guru.

Dari kasus di atas berarti murid dan walinya belum begitu memahami tentang fungsi beragama seperti apa. Fungsi beragama yaitu mengatur tata cara hubungan manusia dengan Tuhan, makhluk hidup serta hubungan manusia dengan manusia. Maka dari itu agama mempunyai beberapa hal yang perlu ada pada diri manusia terutama kepada penerus bangsa negeri ini agar tidak salah dalam mengaplikasikan haknya yaitu seperti jujur, kasih sayang, disiplin, santun, rendah hati, tanggung jawab, toleransi, kerja keras, kerja sama dan cinta negara, dengan memahami dan mengamalkan yang diperintahkan oleh agama tersebut.

Dan peran bagi agama seharusnya bukan hanya dijadikan sebagai alat untuk mengumpulkan masa saja tetapi juga sebagai kontrol penerapan hak dalam kehidupan bermasyarakat disamping negara untuk menciptakan ke Bhinekaan tanpa adanya diskriminasi.