Baginda Nabi adalah Rasul Allah yang hidup dengan sederhana, bukan seorang Kaisar dari Romawi yang hidupnya ditumpukan harta, dan bukan pula seorang Kisra dari Persia yang dibuat buta oleh duniawi, karena Nabi Muhammad SAW mengutamakan ukhrawi.
Dalam hidup dan kehidupan, beliau tak luput dari menghutang, semakin lapar terasa datang, semakin kencang pula perut ia ikat. Meskipun hutang dibolehkan dalam Islam, tapi perlu diingat hutang wajib dibayar. Bahkan, sampai meninggal pun, ahli waris tetap diwajibkan untuk melunasi.
Rasulullah SAW bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin itu bergantung dengan hutangnya hingga terbayar.” (HR: Ibnu Majah)
Dilihat dari sabda beliau di atas, dalam hal hutang-piutang, beliau tegas mengambil sikap. Makna denotatif dalam hadis ini menyampaikan akan wajibnya melunasi semua hutang mayit yan bersangkutan.
Dalam Hasyiyah al-Sindi ‘Ala Sunan Ibn Majah, kata mu’allaqah bermakna ditahannya ruh mayit dari masuk ke dalam surga. Ditemukan pula pada hadis sahih lainnya, bahwa ruh yang masih memiliki hutang, akan menggantikan hutangnya sendiri dengan memberikan amal kebaikannya kepada orang yang dihutangi.
Semoga kita dimudahkan dalam mengingat serta membayar hutang yang pernah ada.
[One Day One Hadis program dari Pesantren Ilmu Hadis Darus-Sunnah yang didirikan Almarhum Prof. Dr. KH. Ali Mustafa Ya’qub, MA. Pesantren Darus-Sunnah saat ini dalam tahap pengembangan dan pembangunan, bagi yang mau berdonasi silahkan klik link ini]