Kasus Ferdi Sambo (FS) membuat banyak orang mulai mengenal beberapa istilah dalam hukum. Selain istilah Justice Collaborator, ada juga istilah lain seperti obstruction of justice yang disangkakan kepada mantan Kadiv Propam tersebut.
Lalu apa itu obstruction of justice?
Black’s Law Dictionary mendefinisikan Obstruction of justice sebagai gangguan terhadap administrasi hukum dan keadilan yang tertib. Obstruksi telah dikategorikan oleh berbagai sumber sebagai kejahatan proses, kejahatan ketertiban umum, atau kejahatan kerah putih. Penghalang dapat mencakup kejahatan yang dilakukan oleh hakim, jaksa, jaksa agung, dan pejabat terpilih pada umumnya.
Sementara dalam Pasal 221 KUHP, disebutkan bahwa arti obstruction of justice yaitu suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
Obstruction of justice kembali menjadi pembahasan yang menarik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sudah ada enam pati (perwira tinggi) selain FS yang masuk dalam daftar orang-orang atau pihak yang selama ini menghalangi, serta melakukan pengrusakan barang bukti kasus pembunuhan. Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, keenam tersangka itu berperan dalam merusak barang bukti berupa ponsel, CCTV, dan menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara.
Obstruction of Justice dalam Al-Qur’an
Salah satu ayat yang membahas tentang larangan melakukan kerusakan di muka bumi adalah surah Al-Baqarah ayat 11 :
“Dan bila dikatakan kepada mereka, janganlah kalian membuat kerusakan di muka bumi, mereka menjawab, “Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan.”
Menurut Tafsir Ringkas Kementrian Agama RI, bahwa ada di antara manusia yang berbuat kerusakan, namu mereka berdalih bahwa yang dilakukan adalah kebaikan. Hal tersebut terjadi karena mereka membanggakan diri sendiri.
Obstruction of justice dilakukan oleh mereka yang punya wewenang seperti para perwira tinggi. Tentunya mereka melakukan itu karena beranggapan bahwa semuanya akan berjalan sesuai rencana, mengingat para pati pemegang kendali.
Dalam Al-Quran, Osbtruction of justice adalah bentuk kerjasama dalam keburukan dan itu dilarang dalam agama:
وَ لا تَعاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَ الْعُدْوان
Artinya, “dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (Q.S Al-Maidah: 2)
Ganjaran atas semua bentuk kerja sama dalam keburukan adalah dosa. Apalagi dalam kasus pembunuhan. Pasalnya, obstruction of justice dapat menghambat penyelidikan. Salah satu ayat yang membahas tentang larangan membunuh adalah :
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدًا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya: “Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Dalam Al-Qur’an juga dikenal istilah jarimah (جريمة) yang berarti perbuatan dosa atau tindak pidana. Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan ditentukan sanksinya oleh Tuhan, baik dalam bentuk yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun yang belum jelas (ta’zir).
Bagaimana Menyikapi Obstruction of Justice
Menurut Dr. Hamidah Abdurrachman, SH, M.H, praktisi hukum, dosen dan anggota Kompolnas 2012-2016, perbuatan menghalangi proses peradilan (obstruction of justice) merupakan perbuatan melawan hukum. Para pelaku menerabas dan menentang penegakan hukum dan perbuatan itu merupakan tindakan kriminal karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum.
Dalam sebuah hadits Rasulullah mengingatkan :
“Barangsiapa yang memberi petunjuk pada kejelekan, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan jelek tersebut dan juga dosa dari orang yang mengamalkannya setelah itu tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1017).
Pelanggaran dalam obstruction of justice yang dilakukan tentunya adalah dosa dan pelakunya akan diganjar neraka jahannam jika tidak bertobat.
Dalam Pasal 221 ayat 1 KUHP disebutkan bahwa sanksi bagi pelaku obstruction of justice adalah penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Lalu kenapa perbuatan obstruction of justice bisa terjadi? Ada beberapa hal yang mendasarinya seperti menggap diri berkuasa, ingin menutupi kejahatan, menganggap enteng sebuah pekerjaan dan bermental perusak.
Penyalahgunaan Wewenang
Obstruction of justice adalah penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terutama oleh seorang ‘pejabat’. Seorang pejabat yang terlibat telah melanggar kode etik institusinya, melanggar sumpah setia yang pernah diucapkan ketika dilantik menjadi abdi negara. Sbagai seorang muslim kita juga perlu mewaspadai tindakan obstruction of justice.
Cara terbaik yang bisa dilakukan adalah tetap saling menasehati, mengingatkan dan berpesan bahwa jabatan apapun di dunia ini hanyalah ‘tipuan’ dunia dan mengutamakan kerjasama dalam perkara yang baik. Imam Ali Bin Abi Thalib dalam Nahjul Balaghah memberikan pesan bahwa simpanlah dunia dalam genggaman agar mudah dilepaskan dan jangan di dalam hati agar tidak cinta dunia.
Cara Menghindari Obstruction of Justice
Berikut adalah poin yang semestinya dihindari berdasarkan landasan ayat di atas:
- Menanamkan dalam hati bahwa dampak Obstruction of justice selain merugikan diri sendiri, keluarga dan institusi juga merupakan perbuatan dosa.
- Tidak terpengaruh dengan iming-iming bayaran ataupun kenaikan pangkat.
- Selalu bekerja sama untuk kebaikan dan ketakwaan.
- Perilaku merusak dalam bentuk apapun bukanlah ciri orang beriman.
- Memohon petunjuk kepada Allah SWT agar diberi ketetapan hati dalam menjalankan sebuah amanah atau jabatan.
- Siap menanggung resiko jika terlibat.
(AN)