Nusyuz dalam Perspektif Qiro’ah Mubadalah

Nusyuz dalam Perspektif Qiro’ah Mubadalah

Nusyuz dalam Perspektif Qiro’ah Mubadalah

Pernikahan merupakan fitrah setiap manusia. Tujuan pernikahan adalah untuk membentuk keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Meski demikian, tidak menutup kemungkinan di dalam pernikahan terjadi problem antara suami dan istri. Adapun kemungkinan yang dapat terjadi dalam kehidupan rumah tangga yang dapat memicu terjadinya perceraian salah satunya adalah perkara nusyuz (pembangkangan).

Sesuatu yang dianggap problem dalam konteks ini adalah segala hal yang akan mengancam hubungan pernikahan apapun bentuknya secara umum. Berkaitan dengan hal ini, Al-Qur’an menyebut dua hal yang paling krusial, yaitu syiqaq dalam QS. an-Nisa’: 35 dan nusyuz dalam QS. an-Nisa: 34 dan 128. Dinamakan syiqaq apabila sudah terjadi pertengkaran, yang mana salah satu atau keduanya sudah mengarah pada atau meminta perpisahan (perceraian). Sedangan nusyuz berpotensi untuk syiqaq tapi belum mengarah pada perpisahan.

Secara makna, nusyuz merupakan bentuk ucapan dan perilaku yang muncul dari kesombongan diri, pembangkangan dari komitmen, merasa tidak bersalah, atau merasa lebih baik dari pasangannya, tetapi belum mengarah pada tuntutan cerai. Akan tetapi, hal-hal kecil yang mengancam relasi, walaupun pada level terendah, semisal cemberut, menghina, kata-kata buruk, tidak melayani, tetap bisa dikategorikan sebagai bagian dari nusyuz, karena jika terus-menerus dan membesar juga akan tercipta kesombongan diri dan pembangkangan pada komitmen.

Akan tetapi, selama ini yang selalu terangkat ke permukaan adalah nusyuz istri. Citra ini menimbulkan kewajaran dan normalisasi tindak kekerasan suami kepada istrinya. Sebaliknya, sikap tegas istri terhadap perilaku suami yang kelewat batas masih dipandang  sebagai hal yang tabu.

Padahal, baik suami atau istri, keduanya merupakan manusia biasa yang tidak menutup kemungkinan bisa berbuat kekeliruan atau melakukan kesalahan. Bahkan atas alasan nusyuz, suami bisa melakukan kekerasan fisik terhadap sang istri. QS. an-Nisa: 34 merupakan rujukan yang sering kali digunakan oleh pihak suami untuk melegitimasi pemukulan itu jika istri melakukan pembangkangan (nusyuz). Redaksinya berbunyi,

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ وَٱلَّٰتِى تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهْجُرُوهُنَّ فِى ٱلْمَضَاجِعِ وَٱضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Secara tekstual, terjemahan di atas mengisyaratkan secara jelas hak suami untuk memukul istri ketika nasehat dan pisah ranjang tidak lagi mampu mencegahnya dari berbuat nusyuz atau tidak taat pada suami. Secara kontekstual, qira’ah mubadalah mengevaluasi postulat tersebut.

Dalam kasus ini, al-Qur’an sebenarnya telah menyinggung prinsip mubadalah (kesalingan) itu sendiri dengan menyebutkan bahwa nusyuz bisa terjadi baik dari pihak perempuan ataupun laki-laki. Dalam Al-Qur’an nusyuz dibagi menjadi dua, ada nusyuz istri terhadap suami dalam QS. An-Nisa’: 34 dan nusyuz suami terhadap istri dalam QS. An-Nisa’: 128,

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَآ أَن يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا ۚ وَٱلصُّلْحُ خَيْرٌ ۗ وَأُحْضِرَتِ ٱلْأَنفُسُ ٱلشُّحَّ ۚ وَإِن تُحْسِنُوا۟ وَتَتَّقُوا۟ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Pertanyaan yang muncul mengenai kedua ayat tersebut dalam perspektif mubadalah adalah “bagaimana kedua ayat tersebut menyapa kedua belah pihak?

Menurut Faqihuddin Abdul Qadir, ayat 128 dan ayat 34 tersebut tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan saling melengkapi. ‘Saling melengkapi’ artinya memasukan jenis kelamin yang belum dibahas dalam redaksi ayat atau menambahkan jenis kelamin yang tidak disebut. Karena menurut Faqihuddin, semangat mendasar dari qira’ah mubadalah adalah membaca, memahami dan mengamalkan ayat tidak untuk satu pihak saja, tetapi sekaligus dua pihak, yaitu suami dan istri.

Misalnya, ayat 128 tersebut, walaupun secara redaksional berbunyi ‘wa inimro’atun’ (apabila seorang perempuan atau seorang istri), tetapi dalam pembacaan mubadalah dia berkembang menjadi ‘apabila seseorang’, bisa jadi suami bisa istri.

Contohnya lagi, dalam ayat 34, Faqihuddin ingin mengatakan bahwa nusyuz di ayat 34 merupakan nusyuz yang berangkat dari faktor internal, yaitu yang lahir dari kebiasaan atau karakter diri yang buruk, misalnya temperamental, tidak perhatian, malas, mudah marah, mudah tersinggung, mudah mengatakan hal buruk, yang dalam ayat dinisbatkan  kepada pihak  istri. Dalam pembacaan mubadalah, sifat-sifat tersebut tentu tidak hanya dimiliki oleh perempuan, namun juga laki-laki. Artinya, nusyuz dalam ayat 34 juga dibebankan kepada suami jika ia mempunyai tabiat-tabiat yang disebutkan tersebut.

Tulisan ini tidak hendak menafsir perihal kepemimpinan laki-laki dalam keluarga dan ragam pemahaman tentang ‘pukullah mereka’ oleh para ulama dalam QS. an-Nisa: 34. Catatan ini hanya hendak melihat bahwa konsep nusyuz pada dasarnya bisa melekat kepada kedua belah pihak, bukan hanya pada subjek yang disebutkan dalam redaksi ayatnya saja.

Berbeda dengan ayat 34, nusyuz dalam ayat 128 berangkat dari faktor eksternal, yaitu pembangkangan yang diakibatkan pesona dari luar, atau orang ketiga, yang membuat laki-laki/suami dan perempuan/istri tergoda, dan berpaling dari pasangannya di rumah.

Secara teks, al-Qur’an sedang membincang  tabiat laki-laki yang mudah terpesona dan tergoda. Karena laki-laki yang sering keluar, sering bertemu orang banyak, intensitas interaksi membuatnya berpotensi berpaling, oleh karena itulah istrinya menjadi khawatir. Secara literal, tabiat yang disebut ayat ini merujuk kepada laki-laki, tapi dalam pembacaan mubadalah ayat ini bisa juga merujuk pada perempuan.

Perspektif tafsir resiprokal mengasumsikan bahwa perempuan juga mempunyai potensi yang sama untuk tergoda oleh laki-laki lain. Sehingga, kalau faktanya yang melakukan nusyuz atau i’rodh itu adalah istri, maka suami juga bisa terjustifikasi dengan ayat ini. Karena sesungguhnya Al-Qur’an khitob-nya untuk laki-laki dan perempuan. Semangat maknanya juga bersifat universal.

Menurut Faqihuddin, faktor eksternal ini bisa ditafsirkan lebih luas lagi, tidak harus berupa orang ketiga yang mempesona salah satu pasangan. Faktor eksternal itu bisa juga berupa karir, media sosial, atau rekan-rekan di organisasi. Dalam kaca mata resiprokal, misalnya sang istri mempunyai karir yang begitu cemerlang sehingga dia melupakan tanggungjawabnya terhadap anak dan suaminya. Perhatian sang istri terbagi-bagi dan tidak mampu mengelola relasi keluarga karena waktu dan energinya banyak terserap pada urusan-urusan kerja, karir, dan aktivitas dengan orang di luar keluarga.

Kedua ayat tersebut juga membincang solusi jika salah satu pihak melakukan nusyuz. Menurut saya, terbuka peluang penafsiran yang luas juga tentang solusi-solusi itu. Tentang ‘memukul istri’ misalnya. Namun seperti yang telah disebutkan, tulisan ini tidak menyentuh topik itu. Catatan ini, sekali lagi, hanyalah sebagai upaya mempromosikan semangat kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam dua pedoman Islam. Keduanya tidak saling menghegemoni, melainkan saling melengkapi.

Kesimpulannya, konsep nusyuz secara umum dalam konteks mubadalah adalah segala tindakan yang dilakukan oleh salah satu pasangan atau kedua-duanya yang memudarkan atau melemahkan, atau bisa memutus serta mengancam ikatan pernikahan, apapun itu bentuknya. Jadi, sangat rasional jika an-Nisa: 34 dan 128 relevan dengan kedua belah pihak, tidak hanya pihak yang dirujuk secara tekstual dalam ayat saja.

 

Wallahu a’lam bisshowab