Salah satu topik penting dalam studi ilmu al-Qur’an adalah mengenai Nasakh atau lazim dikenal dengan Nasikh-Mansukh. Secara ringkas maknanya adalah
رفع الحكم الشرعي بخطاب شرعي yaitu ketentuan dalam Nash yang dihapus/diangkat dengan kententuan Nash lainnya. Ini artinya hukum yang terkandung dalam satu ayat diganti atau dihapus dengan ketentuan hukum lainnya.
Dalilnya paling tidak ada dua:
Pertama, مَا نَنسَخْ مِنْ ءَايَةٍ
Apa saja ayat yang kami nasakhkan (hapuskan)… [Al Baqarah:106]
dan kedua, وَإِذَا بَدَّلْنَآ ءَايَةً مَّكَانَ ءَايَةٍ
Dan apabila Kami mengganti suatu ayat di tempat ayat yang lain. [An Nahl:101]
Mayoritas ulama menerima adanya Nasakh ini, meskipun mereka berbeda dalam detilnya. Namun ada juga sebagian kecil ulama, misalnya Abu Muslim al-Asfahani yang bermazhab Mu’tazilah, menolak keberadaan Nasakh ini.
Dua disiplin ilmu yang membahas topik ini adalah ‘Ulumul Qur’an dan Ushul al-Fiqh. Untuk kajian ‘Ulumul Qur’an bisa ngaji kitab al-Burhan fi ‘ulumil Qur’an (jilid 2, hal 28) karya Imam az-Zarkasyi. Untuk kajian Ushul al-Fiqh, kali ini saya sodorkan bacaan menarik dari kitab al-Mustashfa karya Imam al-Ghazali (juz 1, hal 86)
Imam al-Ghazali mendiskusikan dengan sangat menarik topik Nasakh ini dengan mengupas perbedaan antara Asy’ariyah dan Mu’tazilah dalam memahami ayat Qurban:
“Dan Ibrahim berkata: “Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabbku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku. Ya Rabbku, anugerahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang shalih. Maka Kami beri dia kabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka pikirkanlah apa pendapatmu?” Ia menjawab: “Wahai ayahku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya, (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami memanggilnya: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian, (yaitu) “Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim.” Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ia termasuk hamba-hamba Kami yang beriman.” (QS. Ash-Shaaffaat: 99-111)
Diskusinya seputar persoalan apakah bisa sebuah perintah dari Allah dihapuskan sebelum perintah tersebut dilaksanakan?
Imam al-Ghazali mengatakan bahwa kelompok Asy’ariyah berpendapat sebuah perintah tidaklah dianggap sebagai perintah sebelum sampai kepada objek yang terkena perintah. Jadi ini bukan perintah dan larangan dalam situasi yang sama, tapi terjadi dalam dua hal yang berbeda. Contohnya, dihapuskannya perintah kepada Nabi Ibrahim untuk mengurbankan anaknya sebelum perintah itu dilaksanakan, dan Allah menggantinya dengan objek lain yaitu sembelihan yang besar.
Jadi, Nabi Ibrahim diperintah melalakukan satu perbuatan, kemudian berserah diri untuk mengerjakannya, lantas di-Nasakh perintah itu. Kata Imam al-Ghazali, “Ini amat pelik bagi Mu’tazilah untuk memahaminya.” Mu’tazilah lantas mengajukan lima kemungkinan untuk memahami ayat di atas:
1. Sebenarnya itu bukan perintah Allah, tapi hanya sebatas mimpi
2. Ini perintah, tapi hanya dengan tujuan menguji Nabi Ibrahim, jadi perintah menyembelih itu bukan tujuan sebenarnya
3. Perintah menyembelih tidak dihapuskan, tapi Allah mengganti leher Nabi Ismail dengan besi sehingga tidak bisa terpotong. Akibatnya perintah di-Nasakh karena tidak mungkin melaksanakannya
4. Yang diperintah itu adalah membaringkan Nabi Ismail di atas pelipisnya, lantas mengayunkan pisau tanpa bermaksud menyembelihnya.
5. Penghapusan perintah itu tidak ada karena Nabi Ibrahim telah melaksanakan menyembelih Nabi Ismail, hanya saja kemudian oleh Allah direkatkan kembali sehingga penyembelihan itu tidak benar-benar terjadi, karena efeknya sudah Allah sembuhkan
Kelima kemungkinan penafsiran ala Mu’tazilah di atas satu demi satu dibantah oleh Imam al-Ghazali.
1. Kalaupun ini hanya sekadar mimpi, maka mimpi setiap Nabi itu benar, dan bagian dari kenabian mereka. Lagipula dalam kasus ini dipercayai bukan sekadar mimpi karena Nabi Ismail sendiri yang mengatakan: “kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu” dan Allah telah mengatakan: “Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.” Masak kalau cuma mimpi dibilang ini ujian. Mana ada orang ujian lewat mimpi.
2. Kalau dikatakan ini bukan perintah, hanya sekadar ujian belaka, maka inipun harus kita tolak argumentasi Mu’tazilah karena Allah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib tidak membutuhkan ujian untuk mengetahui kondisi Nabi Ibrahim. Ujian itu ada hanya karena ada kewajiban. Jika kewajiban tidak ada, maka ujian juga tidak ada. Kalau Mu’tazilah berargumen determinasi (azam) adalah kewajiban, maka ini absurd karena tekad yg kuat untuk melaksanakn kewajiban bukanlah sesuatu yang wajib dengan sendirinya sebab ia akan mengikuti aturan main dari objek, dan sekadar tekad yang kuat (determinasi/azam) tidaklah sebuah kewajiban selama ia tidak percaya akan kewajiban dari obyek. Bahkan kalaupun objek tidaklah wajib, maka Nabi Ibrahim akan lebih paham soal ini daripada Mu’tazilah, ketika beliau berkata: “aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu.” Yang dijawab oleh anaknya: “kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu”, yang bermakna menyembelihnya. Begitu juga firman Allah: “Ibrahim membaringkan anaknya di atas pelipisnya”, yang artinya bukan sekadar tekad, tapi memang sebuah aksi untuk melaksanakan perintah menyembelih.
3. Kemungkinan nomor 3 ini juga tidak tepat menurut prinsip berpikir Mu’tazilah sendiri. Memerintahkan sesuatu dengan persyaratan ini tidak bisa terjadi menurut mereka. Kalau Allah tahu bahwa Dia akan memgganti leher Ismail dengan besi, maka Dia tidak akan memberi perintah menyembelih sebagai sebuah kurban. Tidak mungkin Allah memberi perintah yang mustahil dikerjakan.
4. Argumentasi bahwa perintahNya itu seolah bukan menyembelih tapi hanya sekadar membaringkan, ini juga bermasalah. Membaringkan tidak bisa dianggap sama dengan mengurbankan.
5. Mengenai kemungkinan leher Nabi Ismail sudah terpotong tapi sembuh rekat kembali, ini juga argumen yang bermasalah dari Mu’tazilah. Bagaimana kemudian perlu diganti dengan “sembelihan yang besar” jika leher Nabi Ismail menjadi sembuh? Dan kalau ini yang terjadi, temtu sudah diketahui sejak dulu dan menjadi mu’jizat tersendiri. Tapi ini hanya rekaan Mu’tazilah saja. jika dikatakan bahwa bukankah Allah berfirman “kamu telah membenarkan mimpi itu”? Maksud penggalan ayat ini adalah: “kamu telah mengerjakan pengantar dari apa yang telah kamu benarkan di mimpimu.” Membenarkan mimpi tersebut tanpa benar-benar mengerjakan perintah menyembelih itu secara keseluruhan.
Demikianlah diskusi menarik antara Imam al-Ghazali dengan Mu’tazilah di kitab Ushul-al-Fiqh beliau yang berjudul al-Mustashfa. Dalam kitab ini memang Imam al-Ghazali seringkali menuliskannya dengan gaya berpolemik. Membacanya seolah kita tengah menyaksikan Imam al-Ghazali yang sedang berdiskusi dengan pihak lain. Semoga kajian —yang agak berat kali ini— bisa bermanfaat untuk para pecinta ilmu kalam, ‘ulumul Qur’an dan ushul al-fiqh sekaligus.
Tabik,
Nadirsyah Hosen
Wakil Ketua Dewan Pengasuh
Pesantren Takhasus Institut Ilmu al-Qur’an (IIQ) Jakarta
Teks asli dari kitab al-Mustashfa Imam al-Ghazali:
وَمِنْ أَصْحَابِنَا مَنْ قَالَ: الْأَمْرُ لَا يَكُونُ أَمْرًا قَبْلَ بُلُوغِ الْمَأْمُورِ، فَلَا يَكُونُ أَمْرًا وَنَهْيًا فِي حَالَةٍ وَاحِدَةٍ بَلْ فِي حَالَتَيْنِ. فَهَذَا أَيْضًا يَقْطَعُ التَّنَاقُضَ وَيَدْفَعُهُ. ثُمَّ الدَّلِيلُ الْقَاطِعُ مِنْ جِهَةِ السَّمْعِ عَلَى جَوَازِهِ قِصَّةِ إبْرَاهِيمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – وَنَسْخُ ذَبْحِ وَلَدِهِ عَنْهُ قَبْلَ الْفِعْلِ، وقَوْله تَعَالَى: {وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ} [الصافات: ١٠٧] فَقَدْ أُمِرَ بِفِعْلٍ وَاحِدٍ وَلَمْ يُقَصِّرْ فِي الْبِدَارِ وَالِامْتِثَالِ ثُمَّ نُسِخَ عَنْهُ.
وَقَدْ اعْتَاصَ هَذَا عَلَى الْقَدَرِيَّةِ حَتَّى تَعَسَّفُوا فِي تَأْوِيلِهِ وَتَحَزَّبُوا فِرَقًا وَطَلَبُوا الْخَلَاصَ مِنْ خَمْسَةِ أَوْجُهٍ:
أَحَدِهَا: أَنَّ ذَلِكَ كَانَ مَنَامًا لَا أَمْرًا.
الثَّانِي: أَنَّهُ كَانَ أَمْرًا لَكِنْ قُصِدَ بِهِ تَكْلِيفُهُ الْعَزْمَ عَلَى الْفِعْلِ لِامْتِحَانِ سِرِّهِ فِي صَبْرِهِ عَلَى الْعَزْمِ، فَالذَّبْحُ لَمْ يَكُنْ مَأْمُورًا بِهِ.
الثَّالِثِ: أَنَّهُ لَمْ يُنْسَخْ الْأَمْرُ لَكِنْ قَلَبَ اللَّهُ تَعَالَى عُنُقَهُ نُحَاسًا أَوْ حَدِيدًا فَلَمْ يَنْقَطِعْ، فَانْقَطَعَ التَّكْلِيفُ لِتَعَذُّرِهِ.
الرَّابِعِ: الْمُنَازَعَةُ فِي الْمَأْمُورِ وَأَنَّ الْمَأْمُورَ بِهِ كَانَ هُوَ الْإِضْجَاعُ وَالتَّلُّ لِلْجَبِينِ وَإِمْرَارَ السِّكِّينِ دُونَ حَقِيقَةِ الذَّبْحِ.
الْخَامِسِ: جُحُودُ النَّسْخِ وَأَنَّهُ ذَبَحَ امْتِثَالًا فَالْتَأَمَ وَانْدَمَلَ. وَالذَّاهِبُونَ إلَى هَذَا التَّأْوِيلِ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ إسْمَاعِيلَ لَيْسَ بِمَذْبُوحٍ. وَاخْتَلَفُوا فِي كَوْنِ إبْرَاهِيمَ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – ذَابِحًا، فَقَالَ قَوْمٌ: هُوَ ذَابِحٌ لِلْقَطْعِ وَالْوَلَدُ غَيْرُ مَذْبُوحٍ لِحُصُولِ الِالْتِئَامِ وَقَالَ قَوْمٌ: ذَابِحٌ لَا مَذْبُوحَ لَهُ مُحَالٌ وَكُلُّ ذَلِكَ تَعَسُّفٌ وَتَكَلُّفٌ.
أَمَّا الْأَوَّلُ وَهُوَ كَوْنُهُ مَنَامًا، فَمَنَامُ الْأَنْبِيَاءِ جُزْءٌ مِنْ النُّبُوَّةِ وَكَانُوا يَعْرِفُونَ أَمْرَ اللَّهِ تَعَالَى بِهِ، فَلَقَدْ كَانَتْ نُبُوَّةُ جَمَاعَةٍ مِنْ الْأَنْبِيَاءِ – عَلَيْهِمْ السَّلَامُ – بِمُجَرَّدِ الْمَنَامِ.
وَيَدُلُّ عَلَى فَهْمِهِ الْأَمْرَ قَوْلُ وَلَدِهِ: افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ، وَلَوْ لَمْ يُؤْمَرْ لَكَانَ كَاذِبًا، وَإِنَّهُ لَا يَجُوزُ قَصْدُ الذَّبْحِ وَالتَّلِّ لِلْجَبِينِ بِمَنَامٍ لَا أَصْلَ لَهُ، وَإِنَّهُ سَمَّاهُ الْبَلَاءَ الْمُبِينَ
وَأَيُّ بَلَاءٍ فِي الْمَنَامِ وَأَيُّ مَعْنًى لِلْفِدَاءِ.
وَأَمَّا الثَّانِي وَهُوَ أَنَّهُ كَانَ مَأْمُورًا بِالْعَزْمِ اخْتِبَارًا، فَهُوَ مُحَالٌ، لِأَنَّ عَلَّامَ الْغُيُوبِ لَا يَحْتَاجُ إلَى الِاخْتِبَارِ وَلِأَنَّ الِاخْتِبَارَ إنَّمَا يَحْصُلُ بِالْإِيجَابِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ إيجَابٌ لَمْ يَحْصُلْ اخْتِبَارٌ.
وَقَوْلُهُمْ الْعَزْمُ هُوَ الْوَاجِبُ مُحَالٌ؛ لِأَنَّ الْعَزْمَ عَلَى مَا لَيْسَ بِوَاجِبٍ لَا يَجِبُ بَلْ هُوَ تَابِعٌ لِلْمَعْزُومِ، وَلَا يَجِبُ الْعَزْمُ مَا لَمْ يَعْتَقِدْ وُجُوبَ الْمَعْزُومِ عَلَيْهِ. وَلَوْ لَمْ يَكُنْ الْمَعْزُومُ عَلَيْهِ وَاجِبًا لَكَانَ إبْرَاهِيمُ – عَلَيْهِ السَّلَامُ – أَحَقَّ بِمَعْرِفَتِهِ مِنْ الْقَدَرِيَّةِ، كَيْفَ وَقَدْ قَالَ إنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَقَالَ لَهُ وَلَدُهُ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ يَعْنِي الذَّبْحَ؟ وقَوْله تَعَالَى {وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ} [الصافات: ١٠٣] اسْتِسْلَامٌ لِفِعْلِ الذَّبْحِ لَا لِلْعَزْمِ.
وَأَمَّا الثَّالِثُ: وَهُوَ أَنَّ الْإِضْجَاعَ بِمُجَرَّدِهِ هُوَ الْمَأْمُورُ بِهِ؛ فَهُوَ مُحَالٌ إذْ لَا يُسَمَّى ذَلِكَ ذَبْحًا وَلَا هُوَ بَلَاءً وَلَا يَحْتَاجُ إلَى الْفِدَاءِ بَعْدَ الِامْتِثَالِ.
وَأَمَّا الرَّابِعُ، وَهُوَ إنْكَارُ النَّسْخِ وَأَنَّهُ امْتِثَالٌ لَكِنْ انْقَلَبَ عُنُقُهُ حَدِيدًا فَفَاتَ التَّمَكُّنُ فَانْقَطَعَ التَّكْلِيفُ، فَهَذَا لَا يَصِحُّ عَلَى أُصُولِهِمْ؛ لِأَنَّ الْأَمْرَ بِالْمَشْرُوطِ لَا يَثْبُتُ عِنْدَهُمْ، بَلْ إذَا عَلِمَ اللَّهُ تَعَالَى أَنَّهُ يُقْلَبُ عُنُقُهُ حَدِيدًا فَلَا يَكُونُ آمِرًا بِمَا يَعْلَمُ امْتِنَاعَهُ فَلَا يَحْتَاجُ إلَى الْفِدَاءِ فَلَا يَكُونُ بَلَاءً فِي حَقِّهِ.
وَأَمَّا الْخَامِسُ، وَهُوَ أَنَّهُ فَعَلَ وَالْتَأَمَ، فَهُوَ مُحَالٌ؛ لِأَنَّ الْفِدَاءَ كَيْفَ يُحْتَاجُ إلَيْهِ بَعْدَ الِالْتِئَامِ؟ وَلَوْ صَحَّ ذَلِكَ لَاشْتَهَرَ وَكَانَ ذَلِكَ مِنْ آيَاتِهِ الظَّاهِرَةِ وَلَمْ يُنْقَلْ ذَلِكَ قَطُّ وَإِنَّمَا هُوَ اخْتِرَاعٌ مِنْ الْقَدَرِيَّةِ. فَإِنْ قِيلَ: أَلَيْسَ قَدْ قَالَ: {قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا} [الصافات: ١٠٥] . قُلْنَا: مَعْنَاهُ أَنَّكَ عَمِلْتَ فِي مُقَدِّمَاتِهِ عَمَلَ مُصَدِّقٍ بِالرُّؤْيَا، وَالتَّصْدِيقُ غَيْرُ التَّحْقِيقِ وَالْعَمَلِ.