20 Juli 2021, Presiden Jokowi mengubah statuta Universitas Indonesia melalui Peraturan Pemerintah No.75 Tahun 2021. Statuta yang mulanya tidak membolehkan rektor menjabat jabatan apapun di instutusi pendidikan lain, badan usaha milik swasta ataupun pemerintah, partai politik, jabatan di instansi pemerintah pusat/daerah, dan jabatan lain yang bertentangan di dalam internal UI, kini berubah.
Pertama, rektor dan wakil rektor boleh menjabat jabatan apapun selain direksi di badan usaha milik swasta/negara. Kedua, boleh merangkap jabatan non-struktural di instansi pemerintah daerah/pusat. Peraturan Pemerintah tersebut tidak lain adalah respon lanjutan atas sorotan publik yang melihat rektor UI, Ari Kuncoro, juga memegang jabatan komisaris di Bank BRI.
Publik menilai itu tidak etis. Namun alih-alih terbesit rasa bersalah, atau meminta maaf, masalah administrasi tersebut justru diselesaikan oleh tangan Presiden Jokowi dengan mengubah statuta universitas.
Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah..
Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pake aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima?
Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..
Lama Baru pic.twitter.com/mVgM3retz5
— Febri Diansyah (@febridiansyah) July 20, 2021
Universitas yang seharusnya tunduk pada kebenaran, kejujuran, ketakberpihakan, dan etika, justru kini semakin condong pada ketertundukan terhadap kekuasaan, partisanship dan kapital. Situasi ini muncul tidak lain karena tingginya kehendak kuasa dalam menginstrumentalisasi institusi pendidikan, atau bahkan ilmu pengetahuan itu sendiri untuk kepentingan rezim.
Tendensinya telah muncul secara berurutan, dari mulai pengadaan dewan pengawas untuk BRIN, tren pemberian gelar honoris causa bagi politisi, hingga modifikasi aturan dasar kampus. Melalui persuasi struktural, rezim sebenarnya sedang melakukan penaklukan menyeluruh dari institusi tertinggi pemegang otoritas ilmu pengetahuan.
Jalin-menjalin antara kekuasaan dan petinggi kampus dapat memberikan peluang bagi resiko praktik maladministrasi ataupun distribusi kapital yang lebih besar. Tapi juga memberikan keleluasan lebih signifikan dalam mendistorsi arah, orientasi, atau bahkan hakikat ilmu pengetahuan itu sendiri, khususnya ilmu sosial yang memang telah memiliki riwayat pendistorsian sejak lama.
Langkah yang diambil Presiden Jokowi patut disesalkan karena selain resiko-resiko di atas, langkah itu juga akan meninggalkan pengaruh terhadap iklim universitas khususnya dan iklim ilmu-ilmu sosial umumnya, yang belakang sedang mulai memulihkan diri dari belenggu orientasi ataupun pengaruh sisa Orde Baru. Walaupun kekebalan terhadap tawaran kuasa ataupun pasar belum sepenuhnya terkonsolidasi, namun perlawanan terhadapnya kini menunjukkan riak dari sebagian ilmuan-ilmuan.
Langkah yang diambil Presiden Jokowi, secara psikologis menyimpan potensi pembelahan di tubuh universitas. Antara mahasiswa, ilmuan tingkat menengah yang punya komitmen terhadap ilmu pengetahuan, dan petinggi kampus yang tunduk pada kuasa, dapat saling bergesekan dan pada gilirannya menuntut energi yang sebenarya jauh lebih bermanfaat jika diarahkan untuk kemajuan ilmu pengetahuan, dibanding untuk gesekan internal.
Potensi lain yang muncul adalah, timbulnya efek berantai atas tauladan sikap yang abai terhadap etika dan penghormatan kepada ilmu pengetahuan. Idealnya, aturan dibuat untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan dan mencegah hal-hal yang dapat mencoreng sakralitas ilmu pengetahuan. Namun Indonesia punya idealitas lain yang lebih ditentukan oleh prinsip negosiasi dan keberpihakan, yang justru memperluas pencorengan lebih leluasa dilakukan.
Veritas, Probia, Iustitia. Kebenaran, kejujuran dan keadilan. Presiden Jokowi sepertinya lupa, kalau langkah yang diambilnya itu harusnya juga disertai revisi terhadap tagline UI tersebut, agar antara tindakan dan ucapan dapat lebih ‘selaras’.