Agama Islam adalah agama yang sesuai fitrah manusia, agama Islam tidak mempersulit pemeluknya bahkan Islam memiliki konsep rukhsah alias keringanan dalam beragama. Misalnya dalam keadaan tertentu seorang muslim boleh tidak berpuasa wajib di bulan Ramadhan. Padahal dalam hukum asalnya puasa Ramadhan sama sekali tidak boleh ditinggalkan oleh orang muslim yang sudah baligh atau cukup umur, berakal, mampu menjalankan puasa dan mengetahui datangnya bulan Ramadhan.
Dalam kitab Faraidul Bahiyah sebagai karya yang menggubah kaidah fikih dalam bait-bait syair dijelaskan bahwa sebab keringanan dalam beragama ada tujuh jumlahnya. Sebab tersebut secara berurutan adalah: adanya pemaksaan, lupa, ketidaktahuan, adanya kesulitan, dalam keadaan perjalanan, sakit, dan disabilitas.
Salah satu penyebab adanya keringanan agama seperti sudah disebut di atas adalah ketika dalam perjalanan. Keringanan agama yang muncul sebab perjalanan banyak sekali, salah satunya adalah kebolehan untuk menggugurkan kewajiban puasa. Akan tetapi puasa yang gugur itu wajib diganti di lain hari luar bulan Ramadhan.
Seperti dalam firman Allah :
فمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“…Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain…” (QS: Al-Baqarah: 185)
Namun tidak banyak orang tahu mengambil keringanan tidak berpuasa dalam perjalanan ada syarat dan ketentuan berlaku. Syarat pertama adalah perjalanan tersebut menempuh jarak sekitar 80 sampai 90an kilometer jauhnya serta bukan dalam rangka bermaksiat. Perjalanan tersebut harus termasuk perjalanan yang diperbolehkan oleh syariat.
Syarat kedua paling jarang diketahui yakni perjalanan itu mesti ditempuh sebelum fajar menyingsing. Sebabnya orang yang melakukan perjalanan setelah terbit fajar, maka ia dikategorikan sebagai orang menetap atau orang yang tidak melakukan perjalanan. Hal ini termaktub dalam kaidah fikih :
إذَا اجْتَمَعَ جَانِبُ السَفَرِ وَجَانِبُ الحَضَرِ غُلِّبَ جَانِبُ الحَضَرِ
“Jika kategori perjalanan dan menetap berkumpul, maka yang didahulukan adalah menetap”.
Syekh Yasin al-Fadani, ulama terkemuka asal Padang mengomentari kaidah di atas dalam karyanya Fawaidul Janiyyah. Dalam komentarnya Syekh Yasin menjelaskan contoh dari kaidah di atas misalnya seseorang sudah berpuasa di pagi hari kemudian melakukan perjalanan pada tengah hari. Konsekuensinya orang tersebut tidak boleh membatalkan puasanya karena pada hari itu dia sudah terlanjur termasuk orang yang dikategorikan menetap, bukan orang yang dikategorikan sebagai musafir. Wallahua’lam.