Bolehkah Dokter dan Perawat Corona Menggunakan Hazmat (APD) Tidak Berpuasa?

Bolehkah Dokter dan Perawat Corona Menggunakan Hazmat (APD) Tidak Berpuasa?

Menggunakan hazmat (APD) dan merasakan kepayahan saat berada di garda terdepan penanggulangan Corona, bolehkah dokter dan perawat corona tidak berpuasa?

Bolehkah Dokter dan Perawat Corona Menggunakan Hazmat (APD) Tidak Berpuasa?

Berpuasa pada musim pandemi sangat berbeda dengan puasa di hari-hari biasa. Beberapa orang yang berjuang di garda terdepan untuk membantu dan mengobati pasien Corona juga ingin merasakan suasana Ramadhan dengan berpuasa, tapi di sisi lain mereka juga harus melaksanakan tugasnya, tentunya dengan menggunakan peralatan khusus yang sangat membuat lelah, seperti menggunakan hazmat atau Alat Pelindung Diri (APD). perawat corona tidak berpuasa

Lalu, bolehkah para petugas medis Corona yang menggunakan hazmat (APD) saat bekerja ini tidak berpuasa?

Petugas medis Covid-19 yang setiap hari harus menggunakan pakaian hazmat dan APD, terutama saat bekerja di siang hari, tentu merasakan beratnya pekerjaan yang ditanggungnya sekaligus kewajiban puasa Ramadhan yang harus dilaksanakan.

Syariat Islam (baca; fikih) adalah sebuah aturan legal-formal yang cukup memberikan ruang kelonggaran bagi umat Islam. Ia bersifat elastis, fleksibel, dan tidak memberi beban kepada umatnya kecuali sesuai batas kemampuannya. Tak terkecuali ihwal puasa bagi kaum muslim yang berprofesi sebagai “pekerja berat,” termasuk para petugas medis yang bekerja pada siang hari dan harus menggunakan pakaian khusus saat merawat dan mengobati pasien Corona, agar tidak tertular.

Imam al-Adzra’i dari kalangan madzhab Syafi’i memberikan fatwa bahwa diwajibkan bagi para petani dan para pekerja berat lainnya, untuk melaksanakan niat berpuasa Ramadan di setiap malam hari bulan Ramadan. Kemudian bila di siang harinya mengalami kepayahan yang berat dengan standar mubih al-tayammum (kepayahan setingkat hal-hal yang memperbolehkan tayamum), diperbolehkan berbuka puasa dan wajib mengqadla’ puasa yang ditinggalkan.

Petugas medis tentu bisa kita qiyaskan dengan para pekerja berat ini. Mereka juga tetap harus niat puasa di malam hari, namun mereka mendapatkan pilihan untuk terus berpuasa atau membatalkan puasanya jika mengalami kepayahan. Apalagi jika saat berpuasa, ia merasa payah dan tidak mampu menjalankan tugasnya. Di sisi lain, para petugas medis ini juga sudah termasuk kepayahan untuk dibolehkan bertayamum, berdasarkan salah satu fatwa MUI tahun 2020.

Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Syatha’ dalam karyanya I’anah at-Thalibin (Vol. II.2, hal.268 mengatakan:

وَأَفْتَى الْأَذْرَعِيُّ بِأَنَّهُ يَلْزَمُ الْحَصَّادِيْنَ أَيْ وَنَحْوَهُمْ تَبْيِيْتُ النِّيَّةِ كُلَّ لَيْلَةٍ ثُمَّ مَنْ لَحِقَهُ مِنْهُمْ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ أَفْطَرَ وَإِلَّا فَلَا (قوله أي ونحوهم) كَأَرْبَابِ الصَّنَائِعِ الشَّاقَّةِ وَفِي الْكُرْدِيِّ مَا نَصُّهُ ..الى ان قال …..وَقَضِيَّةُ إِطْلَاقِهِ أَنَّهُ لَا فَرْقَ بَيْنَ اْلأَجِيْرِ الْغَنِيِّ وَغَيْرِهِ وَالْمُتَبَرِّعِ نَعَمَ اَلَّذِيْ يَتَّجِهُ تَقْيِيْدُ ذَلِكَ بِمَا إِذَا احْتِيْجَ لِفِعْلِ تِلْكَ الصَّنْعَةِ بِأَنْ خِيْفَ مِنْ تَرْكِهَا نَهَارًا فَوَاتُ مَالِهِ وَقَعَ عُرْفًا (قوله ثم من لحقه إلخ) أَيْ ثُمَّ إِذَا بَيَّتَ النِّيَّةَ وَأَصْبَحَ صَائِمًا فَإِنْ لَحِقَهُ مِنْ صَوْمِهِ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ بِحَيْثُ تُبِيْحُ التَّيَمُّمَ أَفْطَرَ وَإِنْ لَمْ تَلْحَقْهُ مَشَقَّةٌ شَدِيْدَةٌ بِهِ فَلَا يُفْطِرُ

“Imam al-Adzhra’i berfatwa bahwa wajib bagi para petani dan sesamanya, yaitu para pekerja berat untuk melaksanakan niat di setiap malam, kemudian bila di siang hari saat berpuasa mengalami kesulitan yang berat, sekira memperbolehkan tayamum, maka boleh berbuka puasa. Apabila tidak mengalami “masyaqqah” (kesulitan atau kepayahan yang sangat, ed), maka tidak boleh berbuka puasa. Sulaiman al-Kurdi memberi penjelasan; Kemutlakan pendapat al-Adzra’i ini tidak membedakan antara pekerja yang kaya dan lainnya, buruh yang digaji atau sukarelawan. Hanya saja pekerjaan tersebut perlu dibatasi sekira seseorang membutuhkannya, yang sekiranya apabila tidak bekerja di siang hari maka terdapat kerugian harta yang memiliki nilai menurut pandangan umum”.

Dalam perspektif madzhab di luar Syafi’i, dalam hal ini Madzhab Hanafi, dikatakan bahwa apabila para pekerja berat tersebut tidak mampu berpuasa dan tidak menemukan hari untuk mengqadha hutang puasanya, maka boleh berbuka puasa dan kewajiban qadhanya bisa diganti dengan membayar fidyah (tebusan) setengah Sho’ (1,9 Kg) per hari sebagai ganti dari puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan fidyah yang harus dibayarkan dalam madzhab Hanafi adalah jenis makanan yang dijelaskan dalam teks hadis; yaitu gandum merah, gandum putih, atau kurma. Dan bisa juga diganti dengan qimah (nilai nominal atau uang) seharga jenis makanan tersebut.

Syaikh Ibnu Abidin dalam Hasyiyah Radd al-Muhtar ( hal.420) mengatakan:

وَقَالَ الرَّمْلِيُّ وَفِي جَامِعِ الْفَتَاوَى وَلَوْ ضَعُفَ عَنِ الصَّوْمِ لِاشْتِغَالِهِ بِالْمَعِيْشَةِ فَلَهُ أَنْ يُفْطِرَ وَيُطْعِمَ لِكُلِّ يَوْمٍ نِصْفَ صَاعٍ ا هـ  أَيْ إِذَا لَمْ يُدْرِكْ عِدَّةً مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُمْكِنُهُ الصَّوْمُ فِيْهَا وَإِلَّا وَجَبَ عَلَيْهِ الْقَضَاءُ وَعَلَى هَذَا الْحَصَّادُ إِذَا لَمْ يَقْدِرْ عَلَيْهِ مَعَ الصَّوْمِ وَيَهْلِكُ الزَّرْعُ بِالتَّأْخِيْرِ لَا شَكَّ فِيْ جَوَازِ الْفِطْرِ وَالْقَضَاءِ وَكَذَا الْخَبَّازُ  انتهى.

 “Imam Ar-Ramli mengutip dalam kitab Jami’ al-Fatawa, bahwa apabila seseorang tidak mampu berpuasa karena sibuk dengan pekerjaannya, maka boleh membayarkan fidyah makanan setengah sho’ per-hari puasa yang ditinggalkannya. Ketentuan ini berlaku apabila ia tidak menemukan waktu di selain bulan Ramadan yang memungkinkan baginya mengqadha hutang puasanya. Namun apabila memungkinkan mengqadha, maka wajib mengqadhanya. Berpijak dari keterangan tersebut, bagi para petani, apabila tidak mampu berpuasa dan sawahnya rusak bila ditangguhkan mengerjakan di siang hari, tidak diragukan lagi boleh baginya untuk berbuka puasa dan wajib mengqadha di selain bulan Ramadan. Hukum ini juga berlaku bagi para pembuat roti”.

Penjelasan-penjelasan di atas merupakan solusi berpuasa (atau menangguhkannya) bagi para pekerja berat, termasuk para petugas medis Corona yang memang harus tetap bekerja di siang hari Ramadhan dengan menggunakan peranti khusus yang melelahkan. Namun bila pekerjaan berat tersebut tidak menghambat kewajiban berpuasa, atau paling tidak menyempatkan diri mengqadha puasa bila tidak memungkinkan berpuasa di bulan Ramadhan, tentu hal tersebut lebih baik dan diharapkan rejekinya semakin berkah dan bertambah. perawat corona tidak berpuasa

Wallau A’lam perawat corona tidak berpuasa

 

Tulisan ini dimuat ulang dari tulisan sebelumnya yang berjudul, “Adakah Keringanan Tidak Berpuasa Bagi Para Pekerja Berat?” dengan tambahan dan penyesuaian konteks dari redaksi.