Islami.co – Forum Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa haram untuk mengucapkan salam lintas agama. Sontak fatwa ini mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Terkait hal itu, dai milenial Habib Husein Jafar Al-Hadar memberikan respon lewat konten yang diunggah di akun Instagram pribadinya @husein_hadar.
Di dalam konten video tanya-jawab singkat, Habib Jafar ditanya soal larangan mengucapkan salam lintas agama. Ia menjawab, “Yaudah, kita salim aja.”
Setelah itu, Habib Jafar menayangkan momen saat dirinya salim dengan Romo Franz Magnis-Suseno, sosok yang ia sebut sebagai guru filsafatnya. Romo Magnis sendiri adalah seorang non-muslim.
Lebih lanjut, alumnus UIN Jakarta ini menjelaskan makna toleransi pada caption unggahan tersebut. Menurutnya, toleransi adalah rasa yang dianugerahkan oleh Tuhan ke dalam hati manusia.
“Toleransi adalah rasa dalam hati yang dianugerahkan Tuhan pada kita, semua manusia, terlebih muslim,” tulisnya.
Menurutnya, rasa toleransi akan sampai kepada hati orang-orang yang berbeda (agama atau keyakinan) melalui baragam ekspresi. Sepanjang seseorang bertindak hati-hati dalam mengekspresikannya.
“Asal hati-hati, ia akan sampai ke hati mereka yang berbeda dengan kita melalui berbagai ekspresi,” terangnya.
Habib Jafar pun tidak menampik adanya perbedaan pendapat terkait hukum mengucapkan salam kepada non-muslim. Masing-masing punya cara tersendiri dalam mengekspresikan rasa toleransi.
“Yang setuju pakai salam, oke. Yang tak setuju, bisa dengan salim. Yang tak setuju salam maupun salim, bisa dengan senyum,” tuturnya.
Di akhir caption, ia menegaskan, “sesungguhnya Islam itu mudah.”
Fikih Salam Lintas Agama
Sebelumnya, Komisi Fatwa MUI mengatakan dalam hasil keputusan Ijtima’ Ulama bahwa fatwa tentang salam lintas agama diputuskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial-masyarakat Indonesia yang majemuk.
Pada salah satu poin disebutkan bahwa dalam ajaran Islam, salam termasuk doa. Oleh karena itu, salam juga harus dilakukan sebagaimana tata cara berdoa dalam ajaran Islam.
Berikut ini rincian lima poin fatwa MUI tentang salam lintas agama:
- Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.
- Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.
- Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.
- Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.
- Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu’alaikum dan/atau salam nasional atau salam lain yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.