Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bahwa rokok elektrik alias vape haram. Keputusan ini tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Muhammadiyah berpendapat bahwa Vape adalah sama dengan rokok konvensional arena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan, disebutkan juga bahwa vape mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Penggunaan e-cigarette tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.
Tahun 2010 Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga telah terlebih dahulu mengharamkan rokok, keputusan itu diambil dalam halaqoh tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang diselenggarakan Majlis Tarjih dan Tajdid pada 7 Maret 2010 di Yogyakarta. Tentunya Muhammadiyah punya alasan mendasar mengeluarkan fatwa tersebut untuk internal warganya.
Bagaimana dengan NU?
NU tampaknya lebih luwes dalam menanggapi persoalan rokok, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU memberi tiga status hukum merokok, semua tergantung pada situasi dan kondisi: mubah, makruh, dan haram. Mubah jika merokok dianggap tidak membawa dampak buruk atau mudarat, makruh jika merokok dipandang bisa menimbulkan mudarat tetapi relatif kecil sehingga tidak cukup kuat untuk dijadikan sebagai “basis teologis” pengharaman merokok, dan kemudian haram kalau merokok dipandang bisa membawa mudarat yang besar bagi diri sendiri.
Tentunya pandangan NU ini pun telah melewati berbagai kajian yang ketat dengan tidak hanya menyandarkan dalil pada pendapat-pendapat sejumlah ulama besar seperti Syekh Mahmud Syaltut, Syekh Wahbah Zuhaili, atau Syekh Abdurrahman Ba’alawi, namun juga didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan akal-rasional dengan memperhatikan dan menganalisis kemanfaatan dan kemudaratan dari aktivitas merokok. Jika kemudian ditarik benang merah tentang bagaimana hukum vape jika disamakan dengan rokok konvensional seperti yang Muhammadiyah dasarkan, maka tidak akan berbeda pendangan hukum Fikihnya tentang Vape. Seperti yang diungkapkan KH Marsudi Syuhud, ketika ditanya wartawan tentang Vape, “Kalau rokok di NU kan masih makruh. Ya maksimalnya makruhlah (vape),”
Bagaimana pandangan pemerintah?
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tak mau buru-buru dalam menyikapi polemik Vape ini, yang dalam sebuah kesempatan ketika ditanya soal pelarangan Vape, beliau menjawab, “Jangan menjustifikasi sesuatu hal yang belum jelas, Pasalnya, belum ada kajian ilmiah soal itu”. Untuk itu, dia juga tak mau langsung membuat peraturan soal vape, Kemenkes akan menjaring aspirasi Masyarakat terhadap polemik pro-kontra tentang Vape ini.
Pembahasan tentang Vape tentu akan menimbulkan pro-kontra, baik yang Pro dengan segala data pendukungnya, juga sebaliknya, akan ada jalan panjang pembahasan mengenai alternatif dari rokok konvensional tersebut, baik dari pandangan hukum keagamaan, kesehatan dan yang tak bisa dikesampingkan juga pada aspek ekonomi.
Fatwa dari Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tersebut hendaknya disikapi biasa saja, apalagi bagi yang bukan warga Muhammadiyah, mari menghormati setiap keputusan yang diambil oleh Muhammadiyah dan juga sebaliknya. Yang jelas sekali lagi, sebelum pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkekuatan hukum untuk Vape, selain warga Muhammadiyah ya kita ndak ada masalah mau menggunakan Vape atau tidak.
Terakhir, saya akan mengutip padangan terakhir ulasan ‘Illah (Reason of law) dari Bahtsul Masail NU tentang rokok, “kalaulah merokok itu membawa mudarat relatif kecil dengan hukum makruh, kemudian dibalik kemudaratan itu terdapat kemaslahatan yang lebih besar, maka hukum makruh itu dapat berubah menjadi mubah. Adapun bentuk kemaslahatan itu seperti membangkitkan semangat berpikir dan bekerja sebagaimana biasa dirasakan oleh para perokok. Hal ini selama tidak berlebihan yang dapat membawa mudarat cukup besar. Apa pun yang dikonsumsi secara berlebihan dan jika membawa mudarat cukup besar, maka haram hukumnya. Berbeda dengan benda yang secara jelas memabukkan, hukumnya tetap haram meskipun terdapat manfaat apa pun bentuknya karena kemudaratannya tentu lebih besar dari manfaatnya.”