Kita pernah mendengar bahwa bagi orang yang meninggalkan shalat jumat sebanyak tiga kali, maka ia dihukumi kafir. Lalu apakah yang dimaksud kafir dalam hal ini. Apakah keluar dari Islam, sehingga harus membaca syahadat kembali?
Memang dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Usamah bin Zaid disebutkan bahwa orang yang meninggalkan shalat jumat sebanyak tiga kali maka ia termasuk golongan munafik.
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين
“Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat jumat tanpa adanya udzur, maka dicatat sebagai golongan orang-orang munafiq”
Membaca hadis ini, tentu kita tidak boleh menelan mentah-mentah dan melakukan pengambilan hukum dengan tergesa-gesa. Ada beberapa catatan untuk menjelaskan dan memahami hadis terkait hal ini.
Pertama, dalam sanadnya, ada seorang rawi yang bernama Jabir al-Ju’fi. Jabir al-Ju’fi ini adalah salah satu perawi yang divonis dhaif oleh ulama’, sehingga hadis ini dihukumi dhaif. Hal ini disebutkan oleh Zaid al-Munawi dalam kitabnya yang berjudul at-Taysir bi Syarhil Jami’ al-Shaghir.
Adapun menurut an-Nawawi, hadis dhaif hanya bisa diamalkan dalam tema-tema tertentu, seperti Fadhail Amal dan Targhib wa Tarhib. Sehingga, jika untuk halal-haram, tidak diperbolehkan menggunakan hadis ini, apalagi memvonis kafir seseorang.
Kedua, untuk menjelaskan hadis ini, Zaid al-Munawi menyebutkan bahwa yang dimaksud munafik dalam hal ini adalah munafik amali. Adapun munafik amali adalah manafik yang sebenarnya memiliki keimanan kepada Allah, namun ia masih melakukan dosa. Hal ini berbeda dengan munafik keyakinan, yakni tidak beriman kepada Allah.
Sehingga bisa disimpulkan bahwa munafik dalam hadis tersebut adalah bukan keluar dari Islam (murtad). Hadis ini adalah sebuah tarhib atau ancaman agar kita senantiasa menjaga shalat jumat kita dengan baik, dan tidak mudah meninggalkan kecuali karena ada udzur yang dibenarkan secara syar’i, seperti sakit, musafir dan lain sebagainya.
Wallahu A’lam.