Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya?

Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya?

Menikahi Dua Perempuan Sekaligus, Bagaimana Hukumnya?
Menikahi dua perempuan sekaligus (sumber: tangkapan layar)

Belum lama ini viral di berbagai media sosial pernikahan seorang pria yang menikahi dua perempuan sekaligus. Dalam video dan foto yang dibagikan ketiga orang tersebut sangat mesra dan bahagia. Hal ini terlihat saat suami menggandeng kedua istrinya menuju ke pelaminan dan saat momen foto pernikahan.

Mengenai pernikahan tersebut saya belum bisa memastikan apakah benar pernikahan tersebut dilakukan bersamaan artinya nikah dengan dua istri sekaligus atau tidak. Namun dalam rilis Merdeka.com disebutkan bahwa pernikahan tersebut adalah pernikahan sekaligus.

Baca juga: Hukum Menikahi Perempuan yang Sedang Hamil

Santri di pesantren seperti penulis juga ramai membincangkan hal ini. Salah satu akun Instagram menjelaskan, sebenarnya pernikahan tersebut bukan dilangsungkan secara bersamaan dua istri sekaligus, akan tetapi pernikahan tersebut adalah pernikahan kedua setelah istri pertamanya tidak dikaruniai anak. Sang istri pun memaksa suaminya menikah lagi.

Terlepas dari hal itu, saya akan membahas mengenai bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif Indonesia melihat fenomena ini.

Dalam hukum Islam, seorang laki-laki diperbolehkan menikahi lebih dari satu wanita. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an surah an-Nisa’ ayat 3. Dari dalil tersebut dapat diambil pemahaman bahwa menikahi lebih dari satu perempuan dalam sekali waktu maupun secara terpisah tidak ada perbedanya. menjadi boleh hukumnya ketika pernikahan tersebut dilaksanakan dua istri sekaligus dalam satu waktu.

Baca juga: Menikahi Orang dengan Tujuan Menguasai Hartanya, Bolehkah?

Hal ini berbeda dengan pandangan Hukum Negara. Dijelaskan dalam Undang-undang Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwasanya pernikahan seperti ini tidak diizinkan. Ditegaskan dalam pasal 3 ayat 1 UU Perkawinan, pada asasnya seorang pria hanya boleh memilki seorang istri, dan seorang perempuan hanya boleh memilki seorang suami.

Dalam poligami, UU Perkawinan mewajibkan seorang suami untuk mengajukan permohonan kepada Pengadilan. Perlu diperhatikan, tidak semua orang yang mengajukan izin poligami diterima, ada beberapa ketentuan yang harus di penuhi.

Pada pasal 4 ayat  2 UU Perkawinan,  pihak pengadilan hanya akan memberi izin kepada suami untuk nikah lebih dari satu orang, apabila:

  • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri;
  • Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  • Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Tidak hanya itu, ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi ketika akan mengajukan permohonan ke Pengadilan. Dalam pasal 5 UU Perkawinan dijelaskan, suami harus memenuhi syarat berikut:

  • Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  • Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  • Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan bahwa UU Perkawinan di Indonesia tidak mengizinkan warga negara Indonesia menikahi dua perempuan sekaligus dalam satu waktu. Melihat semua syarat-syarat dan alasan yang harus dipenuhi mustahil bisa dilakukan pernikahan dalam satu waktu.

Hanya saja hukum Indonesia tetap mengizinkan seorang pria untuk berpoligami dengan memenuhi syarat-syarat yang sesuai dengan UU Perkawinan. Pada akhirnya yang paling menentukan boleh atau tidaknya berpoligami adalah putusan dari Pengadilan. (AN)