Baru-baru ini media sosial dibuat heboh pernyataan seorang ustaz yang memprovokasi umat bahwa arsitektur Masjid Al-Safar buah tangan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap simbol illuminati yang menyerupai mata satu Dajal (Baca: Ustadz Rahmat Baequni dan Iluminati di dekatmu). Dalam quote yang diringkas Kumparan, Ustaz Baequni yang menentang Kang Emil itu menyatakan bahwa shalat di hadapan simbol yang ada di masjid hasil desain Kang Emil itu dapat membatalkan shalat. Benarkah demikian?
Berdasarkan penelusuran pada kitab fikih perbandingan mazhab karya Syekh Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, tidak ada pendapat dari ulama fikih empat mazhab yang menyatakan bahwa shalat di depan gambar atau simbol tertentu itu dapat membatalkan shalat. Namun, dalam literatur fikih memang terdapat keterangan mengenai hukum shalat menghadap gambar atau simbol.
Dalam buku al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah (Ensiklopedia Fikih Ulama Kuwait) dijelaskan bahwa ulama fikih sepakat bahwa shalat menghadap gambar yang diharamkan itu makruh, namun tidak sampai membatalkan shalat.
اتَّفَقَتْ كَلِمَةُ الْفُقَهَاءِ عَلَى أَنَّ مَنْ صَلَّى وَفِي قِبْلَتِهِ صُورَةُ حَيَوَانٍ مُحَرَّمَةٌ فَقَدْ فَعَل مَكْرُوهًا؛ لأِنَّهُ يُشْبِهُ سُجُودَ الْكُفَّارِ لأِصْنَامِهِمْ، وَإِنْ لَمْ يَقْصِدِ التَّشَبُّهَ.
Pernyataan ulama fikih menyepakati bahwa orang yang shalat dan arah kiblatnya terdapat gambar hewan yang diharamkan itu telah melakukan sebuah perbuatan makruh, karena dianggap menyerupai sujud orang-orang kafir pada berhala mereka, walaupun tidak ada niatan menyerupai mereka.
Dari keterangan ini dapat disimpulkan bahwa shalat menghadap hukum shalat di hadapan simbol atau gambar yang diharamkan itu makruh. Ulama mazhab Hanafi tidak menganggap makruh shalat seseorang yang di bawah telapak kaki, tempat duduk, atau tangannya terdapat gambar atau simbol yang diharamkan. Selain itu, gambar yang ditutupi atau gambar yang kecil itu juga tidak membuat shalat menjadi makruh.
Apakah illuminati termasuk simbol yang dijadikan patokan dalam beribadah oleh agama tertentu? Saya belum menemukan keterangan tersebut. Imam al-Bukhari dalam kitab Shahih-nya menulis satu bab tentang shalat di hadapan tannūr, api, atau segala sesuatu yang disembah, lalu ia hanya mengharap ridha Allah.
Menurut Imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, orang-orang Majusi itu tidak menyembah pada api semata. Mereka menyembah pada tungku api atau tannūr. Atas dasar ini, Imam Ibnu Hajar mengategorikan seluruh benda-benda yang disembah itu sama seperti tannūr yang ditulis Imam al-Bukhari.
Imam Badruddin al-‘Aini dalam ‘Umdatul Qari mengutip pendapat Imam Ibnu Batthal terkait shalat menghadap sesembahan agama atau tradisi lain.
وَقَالَ ابْن بطال: الصَّلَاة جَائِزَة إِلَى كل شَيْء إِذا لم يقْصد الصَّلَاة إِلَيْهِ وَقصد بهَا تعالى، وَالسُّجُود لوجهه خَالِصا. وَلَا يضرّهُ اسْتِقْبَال شَيْء من المعبودات وَغَيرهَا، كَمَا لم يضر النَّبِي، صلى عَلَيْهِ وَسلم، مَا رَآهُ فِي قبلته من النَّار.
Ibnu Batthal berpendat, shalat menghadap apa pun itu diperbolehkan jika tidak bermaksud menyembah benda tersebut, dan hanya bermaksud sujud dan menyembah karena zat Allah semata. Menghadap benda-benda yang disembah dan sebagainya juga tidak masalah, sebagaimana Nabi juga tidak menganggap masalah api yang ada di arah kiblatnya (di hadapannya).
Oleh karena itu, pernyataan Ustaz Baequni yang diunggah pada media sosial mengenai shalat yang batal hanya gara-gara menghadap simbol illuminati itu tidak mendasar dan mengada-ada. Wallahualam
*Bisa juga dibaca di sini