Dalil keharaman riba adalah berdasar atas al-Qur’an dan Al-Sunnah. Dalil al-Qurân yang menyatakan keharaman riba, yaitu QS. al-Baqarah: 275:
أحل الله البيع وحرم الربا
Artinya:
“Allah telah halalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Di dalam QS. Al Baqarah: 275, Allah SWT juga berfirman:
الذين يأكلون الربا لا يقومون إلا كما يقوم الذي يتخبطه الشيطان من المس
Artinya:
“Orang yang gemar memakan riba itu tiada ia bangkit (dari kubur) melainkan seperti bangkitnya orang yang dirasuki setan karena gilanya.”
Allah SWT juga berfirman di dalam QS. Al-Baqarah: 278:
أيها الذين آمنوا اتقوا الله وذروا ما بقي من الربا إن كنتم مؤمنين. فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله، وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تَظلمون ولا تُظلمون
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan tinggalkan sisa transaksi riba jika kalian orang-orang yang beriman. Akan tetapi, jika kalian tidak mengerhakan, maka umumkanlah peperangan dari Allah dan Rasul-Nya. Dan jika kalian bertaubat, maka bagi kalian pokok harta kalian. Tidak berbuat aniaya dan tidak dianiaya.”
Di dalam QS Al-Baqarah 278 ini, Allah SWT dan Rasul-Nya mengumumkan perang terhadap orang yang mengerjakan praktik riba dan tidak mau meninggalkan transaksi riba.
Adapun dalil keharaman riba berdasarkan al-sunnah adalah hadits Nabi Muhammad SAW dengan sanad dari sahabat Abû Hurairah radliyallahu anhu:
اجتنبوا السبع الموبقات، قلنا، وما هنّ يا رسول الله؟ قال: «الشرك بالله والسحر وقتل النفس التي حرم الله إلا بالحق، وأكل الربا، وأكل مال اليتيم، والتولي يوم الزحف، وقذف المحصنات الغافلات المؤمنات
Artinya:
“Jauhilah kalian tujuh pintu yang mengundang bencana.” Sahabat berkata: “Apa ketujuh perkara itu, Ya Rasûlallâh?” Beliau bersabda: “Menyekutukan Allah, melakukan sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah SWT selain dengan cara haq, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri di hari peperangan, dan menuduh zina perempuan terjaga, lalai dan beriman.” (HR: Muslim)
Dalam sebuah hadis dengan sanad Ibnu Mas’ud, disampaikan bahwa:
لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وشاهده وكاتبه
Artinya:
“Rasulullah shallalláhu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang mewakilkannya, bersaksi untuknya, dan penulisnya.” (HR: Abu Daud)
Di dalam hadis yang lain, dari Ibnu Mas’ud, Rasulullah SAW bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون باباً أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه، وإن أربى الربا عرض الرجل المسلم
Artinya:
“Riba itu memiliki 73 pintu. Paling ringannya pintu adalah perumpamaan seorang laki-laki menikahi ibunya. Sementara paling beratnya riba adalah menampakkan keburukan laki-laki muslim.” (HR: Hakim dan Ibnu Majah)
Ada banyak dasar dalil al-Qur’an dan al-Sunnah yang menjelaskan secara tegas keharaman riba. Itulah sebabnya para Imam Madzhab bersepakat (ijma’) bahwasanya riba adalah haram. Imam al-Mawardi rahimahullah bahkan menegaskan bahwa:
إنه لم يحلَّ في شريعة قط
Artinya:
“Sesungguhnya riba itu sama sekali tiada peluang kehalalannya dalam syara’.” (al-Nawawi, Majmu’ Syarah al-Muhadzab li al-Syairâzy, Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyyah: 9/270).
Landasan pernyataan al-Mawardy di sini adalah QS. Al-Nisa: 161, Allah SWT berfirman:
وأخذهم الربا وقد نهوا عنه
Artinya:
“Mereka mengambil riba padahal mereka telah dilarang.”
Walhasil, riba adalah haram yang secara jelas disampaikan oleh nash al-Qurân dan al-Hadîts. Oleh karenanya pula, para imam madzâhib menegaskan hukum keharaman ini secara ijma’.