Zakat secara umum merupakan Ibadah sosial yang memiliki fungsi menjaga solidaritas sosial diantara umat. Ketika seseorang yang memiliki kemampuan memberikan zakatnya kepada saudaranya yang membutuhkan, maka akan terjalin hubungan yang baik antara orang yang memberikan zakat dan yang menerimanya.
Dan, jika suatu ketika sang muzakki (orang yang memberikan zakat) membutuhkan pertolongan kepada pertolongan sang penerima zakat, ia akan menolongnya dengan senang hati. Karena telah terjalin diantara mereka rasa saling menyayangi, rasa saling menghormati, serta rasa saling perduli.
Sedangkan, zakat fitri merupakan zakat yang diwajibkan atas kaum muslimin sebelum berakhirnya bulan Ramadhan. Rasulullah SAW sebagai utusan Allah SWT mewajibkan kaum muslimin pada zaman beliau untuk membayar zakat fitri dengan ukuran satu sha (kurang lebih 2,5 kg) kurma atau satu sha gandum.
Abdullah bin Umar RA meriwayatkan bahwasannya “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri di bulan Ramadhan dengan satu sha tamar (kurma), atau satu sha Sya’ir (gandum), kepada kaum muslimin, orang yang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang dewasa” (HR. Jamaah)
Terkadang sebagian kita bertanya mengapa zakat fitri juga diwajibkan bagi kaum budak, perempuan, serta anak-anak? Padahal pada saat itu mereka belum tentu memiliki penghasilan. Jawaban dari pertanyaan tersebut berada pada keterangan siapa yang wajib membayarkan zakat fitri untuk mereka, dan para fuqaha sepakat bahwasannya yang diwajibkan membayar zakat fitri adalah orang-orang yang menjadi penanggung jawab bagi mereka.
Lebih lanjut, muncul sebuah pertanyaan, mengapa harus kurma atau gandum yang diwajibkan pada masa itu? Hal itu dikarenakan posisi kurma dan gandum yang ketika itu menjadi makanan pokok (qutul balad) bagi masyarakat setempat.
Karena sejatinya zakat fitri dilaksanakan agar seluruh kaum muslimin baik kaya maupun miskin, anak-anak ataupun dewasa, laki-laki ataupun perempuan, bisa merasakan kebahagiaan bersama, ketika hari idul fitri tiba. Dan hal tersebut bisa terwujud jika mereka yang tak memiliki kemampuan untuk menyediakan makanan, setidaknya, bisa menyediakan makanan pokok bagi anggota keluarganya ketika hari kemenangan tiba, setelah melaksanakan ibadah puasa, di bulan Ramadhan yang istimewa.