Kenapa ada aturan penyembelihan hewan dalam Islam? Faktor utama adalah karena hewan darat memiliki darah sehingga harus disembelih. Sembelih sendiri hakikatnya adalah mengeluarkan ruh dan darah hewan. Terbukti ada hewan laut yang darahnya tidak banyak dihukumi halal meskipun sudah mati tanpa disembelih:
ﻋﻦ ﻋﺒﺪ اﻟﻠﻪ ﺑﻦ ﻋﻤﺮ، ﺃﻥ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ: ﺃﺣﻠﺖ ﻟﻨﺎ ﻣﻴﺘﺘﺎﻥ: اﻟﺤﻮﺕ، ﻭاﻟﺠﺮاﺩ
“Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai, ikan dan belalang.'” (HR Ibnu Majah, Ahmad dan Baihaqi)
Bangkai dan darah diharamkan dan diulang beberapa kali di dalam Al-Qur’an, misalnya ayat:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” (QS: Al-Maidah ayat 3)
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
“… Dan (haram) hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya…”
Ketika hewan sudah disembelih dengan syarat (1) terputus Hulqum atau tempat keluarnya nafas (2) terputus Mari’ atau tempat keluarnya makanan, dan (3) Wadajain atau urat di sebelah kanan dan kiri di leher hewan; maka daging hewan tersebut menjadi halal, segar, bergizi dan menyehatkan.
Ternyata, dari aturan dalam menyembelih hewan ini manfaatnya tetap untuk kebaikan manusia.