Banyak dari kalangan umat Muslim yang menerima hadiah Natal dari saudara, kerabat dan temannya yang beragama Kristen pada saat hari Natal. Mereka hendak berbagi kebahagian dengan umat Muslim dengan memberi hadiah berupa kue, baju dan lainnya pada saat hari Natal. Bagaimana hukum menerima hadiah Natal tersebut bagi umat Muslim, apakah boleh?
Menerima hadiah Natal atau hadiah perayaan agama lain hukumnya boleh. Kita tidak dilarang menerima hadiah dari non-Muslim, meskipun hadiah yang dijadikan perayaan di hari mereka, selama bukan daging hewan yang disembelih pada hari raya tersebut. Adapun daging hewan yang disembelih untuk hari raya mereka, maka Sayidah Aisyah tidak membolehkan memakannya.
Disebutkan dalam beberapa riwayat bahwa sahabat Nabi SAW menerima hadiah perayaan agama lain. Di antaranya adalah Sayidina Ali, sebagaimana disebutkan dalam Iqtidha-us Shirathil Mustaqim berikut;
واما قبول الهدية منهم يوم عيدهم فقد قدمنا عن علي بن ابي طالب انه اتي بهدية النيروز فقبلها
“Adapun menerima hadiah dari non-Muslim pada hari raya mereka, maka kami telah sebutkan dari Sayidina Ali bahwa dia diberi hadiah Norouz (perayaan tahun baru tradisional tahun baru di Persia) dan beliau menerimanya.”
Dalam kitab Almushannaf, Ibnu Abi Syaibah menyebutkan riwayat berikut;
أن امرأة سألت عائشة قالت إن لنا أظآرا من المجوس ، وإنه يكون لهم العيد فيهدون لنا فقالت : أما ما ذبح لذلك اليوم فلا تأكلوا ، ولكن كلوا من أشجارهم
“Sesungguhnya ada seorang perempuan bertanya kepada Sayidah Aisyah seraya berkata, ‘Sesungguhnya kami memiliki hewan dari orang Majusi. Hewan tersebut dijadikan perayaan di raya mereka namun mereka memberikannya kepada kami.’ Sayidah Aisyah menjawab, ‘Adapun hewan yang disembelih pada hari rayat tersebut, maka kalian jangan memakannya. Akan tetapi makanlah makanan dari pohon mereka (buah-buahan).”
Melalui dua riwayat ini, Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa menerima hadiah dari non-Muslim diperbolehkan, baik pada hari raya mereka atau selainnya. Karena itu, menerima hadiah Natal hukumnya boleh, apalagi hadiah tersebut berupa barang dan buah-buahan. Beliau berkata;
فهذا كله يدل على أنه لا تأثير للعيد في المنع من قبول هديتهم ، بل حكمها في العيد وغيره سواء ؛ لأنه ليس في ذلك إعانة لهم على شعائر كفرهم
“Maka ini semuanya menunjukkan bahwa tidak ada pengaruh karena hari raya terhadap larangan menerima hadiah dari non-Muslim. Bahkan hukum menerima hadiah di hari raya atau lainya sama saja. Hal tersebut karena di dalamnya tidak ada unsur membantu mereka atas syiar kekufurannya.”
Selengkapnya, klik di sini