Akhir-akhir ini sedang viral ceramah seorang ustadz terkenal yang mengatakan bahwa suap diperbolehkan asal syar’i. Yang dimaksud syar’i oleh ustadz tersebut adalah menyuap jika semua persyaratan telah terpenuhi. Sebut saja Abdul Shomad.
Misal, menurut ustadz tersebut, jika ada seorang yang ingin mendaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan semua persyaratan sudah lengkap, namun ia tidak bisa menjadi PNS, kecuali dengan menyuap, maka hal itu diperbolehkan. Inilah yang disebut oleh ustadz tersebut dengan suap syar’i, yakni untuk mengambil hak kita karena sudah memenuhi syarat dan mencegah kedzoliman.
Lalu, benarkah fatwa ustadz tersebut jika dikontekstualisasikan dengan kondisi Indonesia sekarang?
Larangan suap sangat jelas dan gamblang disebutkan dalam Al-Quran dalam surat al-Baqarah: 188.
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Dalam hadis riwayat Imam at-Tirmidzi juga disebutkan terkait haramnya suap. Bahkan Allah melaknat pelaku suap.
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الراشي والمرتشي في الحكم
“Rasul Saw melaknat penyuap dan penerima suap dalam suatu penghukuman.”
Melihat dalil-dalil di atas, para ulama bersepakat bahwa baik yang pemberi suap maupun penerima suap hukumnya haram. Sebagaimana kaidah fikih menyebutkan bahwa “Suatu yang haram menerimanya, maka haram juga memberinya.”
Namun al-Mubarakfuri mengutip kaul Ibnu Atsir dalam Tuhfatul Ahwadzi menjelaskan bahwa memang diperbolehkan memberi suap jika dalam keadaan terpaksa dan tidak ada cara lain untuk mengambil haknya kecuali dengan membayar. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab al-Mirqah Syarah al-Misykah bahwa suap atau riswah adalah membatalkan hak atau melegalkan suatu yang bathil (ibthalul haq wa ihqaqul bathil).
Nah, jika seseorang tidak bisa mendapatkan hak kecuali dengan membayar suap, maka diperbolehkan. Hal ini sebagaimana dilakukan oleh Ibnu Umar ketika ingin mengambil tanah miliknya namun dihalang-halangi, sehingga ia membayar dua dinar untuk mengambil tanah itu.
Jumhur ulama dan para Tabiin juga sepakat dengan hal ini. Walaupun diperbolehkan, namun tetap haram bagi penerima suapnya. Bahkan dalam Syarh al-Misykah, Al-Qari’ juga menjelaskan bahwa sebaiknya hal ini tidak dipraktekan dengan hal-hal yang berkaitan dengan kehakiman dan pemilihan pejabat.
Inilah kekurangan ustadz tersebut. Memang benar dalam fikih ada pendapat seperti ini. Akan tetapi ia tidak menjelaskannya hingga selesai. Sehingga seolah-olah hal itu diperbolehkan secara mutlak, padahal penerima suap tetap dihukumi haram. Tentu hal ini membuka lebar keran suap atas dasar pandangan syariah. Padahal jelas bahwa hal ini bertentangan dengan undang-undang.
Selain itu, contoh yang digunakan ustadz tersebut juga tidak cocok. Karena walaupun ada persyaratan tertentu bagi calon PNS dan sudah terpenuhi persyaratan tersebut, CPNS juga harus mengikuti tes. Kelulusannya sebagai PNS tidak hanya ditentukan oleh persyaratan dokumen yang dibawa, dibutuhkan juga test untuk memastikan bahwa CPNS tersebut layak atau tidak.
Jika ustadz tersebut berpendapat bahwa dengan menyuap, seorang CPNS bisa mengambil haknya, justru ia telah mendholimi CPNS lain yang memiliki persyaratan lengkap serta lulus Tes. Apakah hal tersebut bisa dikatakan sebagai mengambil hak? Bukankah hal itu malah mendzolimi orang lain yang dengan jujur memenuhi persyaratan dan ketenyuan serta lulus tes?
Antara Fikih dan Aturan Pemerintah
Pendapat fikih yang diutarakan ustadz shomad sebenarnya tidak pantas disampaikan di depan khalayak umum. Apalagi videonya cepat tersebar melalui internet dan media sosial. Tentu akan banyak orang awam yang salah faham, terlebih contoh yang disampaikan bertentangan dengan aturan pemerintah terkait penerimaan PNS. Seolah-olah, aturan pemerintah bisa diterabas dengan suatu pendapat fikih.
Sayyid Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Musytarsidin menjelaskan bahwa menaati kebijakan pemimpin sama dengan menaati syariah. Hukum meninggalkannya adalah dosa. Sebagaimana kewajiban kita memakai helm saat berkendara motor misalnya. Secara fikih hal ini tidak diatur, tapi karena telah diundangkan dan menjadi aturan pemerintah maka kita wajib melakukannya.
Wallahu A’lam.