Kejadian aneh tatkala memandikan jenazah memang kerapkali ditemukan. Entah itu yang mengarah pada yang menunjukkan hal negatif pada si jenazah, maupun sebaliknya. Saat mengalaminya, mungkin kontan kita akan menjadikannya bahan pembicaraan dengan orang lain. Lalu bagaimana ajaran Islam menyikapinya? Bolehkah menyebarluaskan kejadian aneh yang menunjukkan kebaikan atau keburukan si jenazah?
Kejadian aneh terhadap jenazah dapat digolongkan dalam dua macam. Ada yang menunjukkan kebaikan si jenazah adapula sebaliknya. Yang menunjukkan kebaikan si jenazah seperti wajah tampak bersinar, bibir tersenyum dan selainnya. Sedang yang menunjukkan keburukannya seperti wajah menghitam atau bau tidak sedap.
Imam an-Nawawi dalam kitab al-Adzkar mencantumkan Bab Apa Yang Hendaknya Diucapkan Saat Memandikan Atau Mengkafaani Mayit. Beliau kemudian menyatakan bahwa disunnahkan memperbanyak berdzikir kepada Allah serta mendoakan si jenazah saat memandikan dan mengkafaninya. Beliau kemudian berkomentar mengenai saat ada orang yang memandikan jenazah, melihat adanya hal aneh pada si jenazah:
قال أصحابنا : وإذا رأى الغاسل من الميت ما يعجبه : من استنارة وجهه ، وطيب ريحه ، ونحو ذلك ، استحب له أن يحدث الناس بذلك ، وإذا رأى ما يكره : من سواد وجه ، ونتن رائحته ، وتغير عضو ، وانقلاب صورة ، ونحو ذلك ، حرم عليه أن يحدث أحدا به.
Para ulama’ madhab syafi’i menyatakan, kalau si orang yang memandikan jenazah melihat hal aneh pada si jenazah seperti wajah bersinar, bau wangi dan sesamanya, maka disunnahkan memberitahukan khalayak umum tentang hal itu. Ketika ia melihat hal yang tidak disukai seperti wajah menghitam, bau busuk, angota tubuh berubah, rupa berubah dan hal lainnya, maka haram baginya untuk menceritakannya pada satu orang pun.
Berdasar pendapat ini, maka hal-hal yang sering kita lihat di media televisi, seperti jenazah selalu tidak muat saat dimasukkan liang kubur, muncul hewan aneh dari anggota tubuh atau selainnya, maka tak seharusnya disebarluaskan. Dan ini tidak hanya berlaku pada orang yang memandikan saja, tapi juga orang yang membantunya.
Larangan menyebarluaskan hal aneh yang mengarah ke keburukan si jenazah, bertujuan menjaga perasaan keluarga dan kerabat si jenazah. Selama tidak ada kebaikan dalam menuturkannya, maka hal itu hanya akan menyakiti perasaan keluarga dan kerabatnya. Dan termasuk akhlak yang mulia, adalah menghindarinya.
Pendapat yang menganjurkan menyebarluaskan hal aneh yang mengarah ke kebaikan si jenazah dan merahasiakan sebaliknya, berdasar hadis yang salah satunya diriwayatkan oleh Abi Dawud:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- اذْكُرُوا مَحَاسِنَ مَوْتَاكُمْ وَكُفُّوا عَنْ مَسَاوِيهِمْ
Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah salallahualaihi wasallam bersabda: “Tuturkan tentang kebaikan-kebaikan orang yang meninggal dari kalian, dan diamlah dari menyebut keburukan-keburukan mereka.”
Dan hadis:
عَنْ عَلِيِّ بن رَبَاحٍ عَنْ أَبِي رَافِعٍ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ غَسَّلَ مَيِّتًا ، فَكَتَمَ عَلَيْهِ غُفِرَ لَهُ أَرْبَعِينَ كَبِيرَةً
Diriwayatkan dari Ali ibn Robah, dari Abi Rafi’ ia berkata, Rasulullah salallahualaihi wasallam bersabda: “Barangsipa yang memandikan jenazah lalu menyembunyikan keburukannya, maka 40 dosa besarnya diampuni
Imam Nawawi mengutip pernyataan Yahya ibn Salim al-Umrani; Penyusun Kitab al-Bayan, bahwa ada sebagian ulama’ yang membolehkan memberitakan kejadian aneh yang mengarah pada keburukan si jenazah. Hal itu kalau memang si jenazah orang yang gemar melakukan hal buruk serta menampakkannya pada orang lain. Hal ini dilakukan agar memberi pelajaran orang lain untuk tidak melakukan hal buruk seperti si jenazah.
Imam Ibn ‘Alan dalam al-Futuhat ar-Robbaniyah Syarah al-Adzkar an-Nawawi memberi catatan, bahwa perintah menyebar uaskan hal aneh yang mengarah pada kebaikan jenazah, itu selama jenazah tidak gemar melakukan hal buruk secara terang-terangan. Hal ini demi menghindari salah sangka khalayak umum pada prilaku buruk si jenazah. Sebab, bisa saja hal aneh semacam wajah bersinar, berdampak masyarakat memiliki prasangka bahwa hal buruk yang dahulu dilakukan si jenazah sebenarnya adalah hal baik. Bahkan menurut Imam Adzrai, wajib merahasiakannya bila ada prasangka kuat khalayak umum tertipu dengan hal-hal aneh tersebut.