Al-Fatihah bagian dari rukun shalat. Hukumnya wajib dibaca. Kalau tidak, hukum shalat tidak sah, tidak memenuhi persyaratan. Karenanya, belajar dan menghafal surat al-Fatihah wajib bagi setiap muslim. Bagi orang yang baru masuk Islam, atau orang yang sebelumnya tidak pernah belajar dan hafal surat al-Fatihah, hukum shalat baginya tetap wajib. Akan tetapi, mereka diberi keringanan sembari dikenai kewajiban belajar dan menghafal surat al-Fatihah.
Dalam kitab Taqrirat al-Sadidah dijelaskan ada beberapa hal yang bisa dilakukan bagi orang yang tidak hafal surat al-Fatihah. Urutannya sebagai berikut:
Pertama, wajib mempelajari cara baca dan berusaha semaksimal mungkin. Pertama yang harus dilakukan tetap belajar dan menghafal surat al-Fatihah.
Kedua, kalau belum hafal, karena faktor usia dan lain-lain, surat al-Fatihah bisa ditulis dan dibaca saat shalat. Atau shalat dengan cara membaca mushaf al-Qur’an.
Ketiga, kalau tidak mampu menghafal dan membaca, dibolehkan untuk membaca surat lain yang berjumlah tujuh ayat dan jumlah hurufnya tidak kurang dari jumlah huruf surat al-Fatihah.
Keempat, kalau tidak mampu juga membaca surat lain yang jumlah huruf dan ayatnya sama dengan surat al-Fatihah, dibolehkan membaca dzikir yang jumlah hurufnya tidak kurang dari huruf surat al-Fatihah.
Kelima, kalau tidak mampu juga, dibolehkan diam selama orang yang membaca surat al-Fatihah.
Demikianlah Islam. Selalu memberi solusi dan kemudahan bagi orang yang tidak mampu melaksanakannya. Meskipun dimudahkan, tugas kita harus tetap belajar dan berusaha semaksimal mungkin, supaya bisa mengerjakan shalat sesuai dengan aturan rukun dan syaratnya.