Pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk meminimalisir penularan wabah Covid 19. Dampaknya, rumah ibadah di wilayah zona merah dibatasi untuk sementara waktu. Aturan ini mendapat penolakan dari sebagian pihak. Beberapa pendakwah malah tidak mengindahkan aturan itu, mereka menolak masjid ditutup, dan tetap mengajak masyarakat untuk tidak meninggalkan masjid.
Menurut Ustadz Adi Hidayat, kalau berada di wilayah zona merah, ada larangan dari pemerintah setempat, alangkah baiknya tunaikan ibadah di rumah, dan tidak perlu memaksakan diri ke masjid. Sebab dalam hadis riwayat Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, jika seorang hamba sakit, dalam perjalanan, atau dalam kondisi yang tidak bisa menunaikan amalan rutin karena kondisi tertentu, maka dia mendapat pahala yang sama dalam kondisi sehat sehat dan mukim, walaupun dia tidak mengerjakan amalan seperti semula.
“Contoh paling gampang begini, ada orang biasa ke masjid, kakinya sakit, ngak bisa ke masjid, dan sulit dipaksakan. Dalam kondisi ini, shalat di rumah, pahalanya sama dengan di masjid,” Jelas Ustadz Adi Hidayat.
Orang yang terbiasa dan konsisten melakukan suatu ibadah, kalau dalam kondisi tertentu dia tidak bisa melaksanakan ibadah itu, maka Allah akan tetap mengapresiasinya dengan memberi ganjaran yang sama dengan apa yang sudah dilakukan sebelumnya. Ini menggambarkan betapa luas dan besarnya rahmat Tuhan.
“Jadi jangan khawatir, kalau anda terbiasa ke masjid, sudah pasti ada kerinduan. Tunaikan di rumah, apalagi kalau ada kekwatiran,” Kata Ustadz Adi Hidayat.
Kendati demikian, muadzin harus tetap mengumandangkan adzan di masjid, karena itu bagian dari syiar Islam yang tidak boleh dihilangkan. Bagi wilayah yang zona hijau atau wilayah yang aman dari penularan Covid 19 boleh untuk melakukan ibadah seperti biasanya, tentunya dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Perlu ditegaskan, aturan ini bukan berati menutup masjid, tapi hanya mengalihkah ibadah shalat berjamaah dari masjid ke rumah.