Melalui pendekatan tafsir, uraian berikut ini memperlihatkan praktik syirik yang dilakukan manusia dalam bentuk perusakan alam dan lingkungan. Selama ini konsep syirik sering terpusatkan kepada sikap dan perilaku manusia yang mempertuhankan selain Allah. Padahal syirik memiliki makna yang beragam, salah satunya syirik dalam bentuk kesombongan dan penguasaan atas ciptaan Allah. Pemaknaan syirik seperti ini masih jarang dieksplorasi lebih luas.
Dalam konsep penciptaan manusia yang diganbarkan al-Quran, terdapat frasa sangat penting tentang kepercayaan Allah kepada manusia mengingat akal yang Allah berikan sebagai alat menimbang baik dan buruk. Menurut Jaudat Said, potensi intlektual yang dimiliki manusia menjadikannya manusia yang lebih bermartabat dan sempurna. Namun, dalam dialog itu malaikat menyangsikan kemampuan itu bukan karena ketidaktahuannya melainkan karena nafsu buruk yang dimilikinya.
Itu sebabnya, kekhawatiran malaikat atas diciptakanya manusia adalah mereka memiliki hasrat untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Menyaksikan begitu dahsyatnya kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kita seperti diingatkan kembali oleh keraguan malaikat atas manusia sebagaimana telah direkam dalam QS. al-Baqarah [2]: 30. Kasus-kasus kerusakan alam yang terjadi begitu besar merupakan semata kelalaian manusia dalam mengemban amanah kekhalifahan. Al-Qur’an sudah mengingatkan, bahwa kerusakan alam ini diakibatkan oleh ulah manusia QS. al-Rūm [30]: 41.
Ayat ini diinterpretasikan oleh Ibn Katsīr sebagai kasus kekurangan tanaman dan tumbuhan di bumi ini disebabkan perbuatan maksiat manusia. Istilah maksiat di sini dimaknai dengan pembangkangan dan kedurhakaan manusia atas perbuatan yang dibuat (fasad). Begitu juga dengan al-Qurtubī dan sebagian mufasir yang mengartikan kata fasād pada ayat tersebut sebagai perbuatan syirik. Berupa penguasaan manusia atas manusia lain, penguasaan manusia terhadap alam dan lingkungan, tindakan membunuh sesama manusia, kurangnya tindakan bersyukur atas karunia alam yang telah Allah lengkapi untuk kesejahteraan manusia di bumi.
Keberagaman makna ini berpusat kepada kerusakan yang diperbuat oleh manusia terahadap alam. Ini senada dengan Fakruddīn al-Razī, yang menilai kerusakan alam ini bermuara dari kesyirikan. Bentuk kesyirikannya terletak kepada tindakan manusia menguasai sesama ciptaan Allah. Padahal kesyirikan merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan keyakinan. Tentunya perbuatan syirik itu atau maksiat bukanlah dari Allah, melainkan dari diri manusia itu sendiri. Perbuatan maksiat ini bermuara dari lisan dan hati mereka. Bila ketauhidan pada diri seseorang sirna, maka kesyirikan akan terus beroperasi dan tertanam pada diri manusia. Sehingga tindakan buruk mendominasi pada diri manusia.
Dari semua penafsiran ini sangat jelas, kekhawatiran malaikat atas perbuatan manusia itu sampai saat ini memperlihatkan pembuktiannya. Kerusakan alam muncul akibat perbuatan manusia, salah satunya adalah kerusakan lingkungan. Faktor kerusakan lingkungan ini disebabkan adanya indikasi syirik berupa kesombongan manusia dengan kehendak mengeksploitasi dan menguasai alam dan lingkungan. Keangkuhan manusia dalam bentuk tindakan perusakan alam itu merupakan wujud prilaku syirik. Sebab bagi mereka yang mempuanyai keimanan dan ketauhidan, mustahil untuk berbuat kerusakan di alam ini.
Melestarikan lingkungan menjadi kata kunci dalam membangun tatanan masyarakat yang religius. Keyakinan terhadap pencipta harus dimulai dari pengenalan terhadap alam semesta. Itulah sebabnya, kata fasād sebagaimana diintepertasikan sebagian mufasir mengandung arti tindakan kesyirikan. Karena yang melakukan perusakan terhadap alam berarti melakukan pengingkaran terhadap Tuhan. Pembangkangan ini dalam istilah teologi dapat digolongkan kepada tindakan kufur ekologis.
Melestarikan alam adalah bentuk maslahat yang merupakan wujud dari iman. Pelakunya disebut mukmin. Dengan ungkapan lain, iman seseorang menjadi tidak sempurna bilamana tidak dibarengi dengan tindakan memelihara lingkungan. Itu artinya perlakukan kepada lingkungan sangat berpengaruh kepada keimanan seseorang.
Dalam QS. al-A’rāf [7]: 85 juga dijelaskan
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ
merusak alam merupakan hal yang dilarang. Karenanya tindakan itu membahayakan keimanan seseorang. Dengan menggunakan redaksi larangan dalam ayat ini, menandakan kerusakan lingkungan merupakan tindakan dosa. Perbuatan dosa belum tentu disebut sebagai kriminal, namun perbuatan dosa ini berlaku kepada hubungan pelaku dengan Allah. Dengan demikian, meskipun alam dan lingkungan ini diciptakan untuk dimanfaatkan demi keberlangsungan hidup manusian, namun karena lingkungan merupakan ciptaan Allah maka, tidak mungkin diberlakukan sebagai instrumen, atau sarana yang menjadi objek eksploitasi manusia.
Dalam hal ini diperlukan kesadaran manusia berdasarkan fondasi etis yang berlaku agar bisa bersikap arif dalam mengelola alam, agar manusia tidak terjatuh dalam prilaku syirik dalam bentuk penghancuran atas lingkungan yang seolah-olah mereka adalah maha kuasa atas alam yang dengan segala kehendaknya bertindak sewenang-wenang atas alam yang bukan ciptaan mereka melainkan ciptaan Allah.[]
Sumber Bacaan
Jaudat Said , Sunan Taghyīr al-Nafs wa al-Mujtama’: Iqra’ wa Rabbuka al-Akrām, Beirut: Dār al-FIkr al-Mu’āsir, 1998
Ibn Katsīr, Tafsīr al-Qur’an al-‘Adzīm, Qāhirah: Maktabah Awlād al-Syaikh al-Turāts, 2000
Al-Qurtubī, Jāmi’ li Ahkām al-Qur’an wa al-Mubayyin limā Tadammanahu min al-Sunnah wa Ayī al-Furqān, Beirut: Muassasah al-Risāah, 2006
Fakhr al-Dīn al-Rāzī, Tafsīr Fakhr al-Rāzī al-Musytahir bi al-Tafsīr al-Kabīr wa Mafātiḥ al-Ghaib, Damaskus: Dār al-Fikr, 1981