Poligami bukanlah sebuah ajaran yang dibawa oleh Islam. Poligami lebih seperti praktik budaya yang telah lama dilakoni orang-orang terdahulu. Saat Islam datang, syariat tidak melarang praktik poligami, melainkan hanya membatasi jumlah perempuan yang boleh dinikahi. Sebagaimana firman Allah Swt dalam surat An-Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Dari Qais bin Haris ia berkata “Aku masuk Islam sedangkan aku memiliki delapan istri. Lalu aku menemui Nabi Saw dan menceritakan hal itu, Nabi bersabda “Pilihlah dari mereka empat istri”
Dalam riwayat lain, Abdullah bin Umar berkata bahwa ketika Ghailan As-Tsaqofi masuk Islam, dia memiliki 10 istri pada masa Jahiliyah dan mereka semua ikut masuk Islam. Lalu Rasulullah Saw menyuruhnya untuk memilih empat istri dari kesepuluh istri tersebut.
Perlu diperhatikan pula bahwa saat Rasulullah Saw memperistri Khadijah, beliau tidak menikah dengan perempuan lain, padahal Nabi Saw berumah tangga dengan Khadijah dalam kurun waktu yang tak sebentar, yakni 25 tahun.
Peristiwa meninggalnya Khadijah dan Abu Thalib membuat Rasulullah Saw ditimpa kesedihan yang mendalam. Usai Khadijah wafat, Nabi Saw belum menikah lagi. Hingga akhirnya Khaulah binti Hakim mendatangi Nabi Saw untuk membujuknya agar mau menikah lagi. Khaulah pun menawarkan Saudah binti Jam’ah dan Aisyah binti Abu Bakar, Nabi Saw pun memilih Saudah.
Para ulama bersepakat bahwa laki-laki diperbolehkan menikahi maksimal empat perempuan. Namun manakah yang lebih baik, poligami atau monogami?
Madzhab Syafi’iyah menganjurkan laki-laki untuk menikahi satu perempuan saja, karena dikhawatirkan sang suami akan berlaku tidak adil. Adapun Rasulullah Saw diberikan keistimewaan karena beliau terjamin dari perilaku tidak adil. Sebagaimana tercantum dalam kitab al-Majmu’ wa Takmilatuhu:
ﻭﻧﺪﺏ ﺇﻟﻰ اﻻﻗﺘﺼﺎﺭ ﻋﻠﻰ ﻭاﺣﺪﺓ ﺧﻮﻓﺎ ﻣﻦ اﻟﺠﻮﺭ ﻭﺗﺮﻙ اﻟﻌﺪﻝ، ﻭﻫﺬا ﻣﺄﻣﻮﻥ ﻣﻦ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ
Dianjurkan menikah satu wanita karena khawatir berbuat dosa dan tidak adil. Sementara Nabi shalallahu alaihi wasallam terjamin dari hal tersebut
Dalam kitab Mughnil Muhtaj, Al-Khatib Asy-Syirbini mengatakan “Sesungguhnya yang sunnah bagi laki-laki adalah memilih monogami, selama tak ada hajat untuk menambah istri.”
Imam Syafi’i pun lebih memilih monogami, sebagaimana perkataannya: Lebih baik bagiku menikahi satu perempuan saja, walaupun diperbolehkan bagiku menikahi lebih dari satu perempuan”
Al-Mardawi al-Hambali berkata “Dianjurkan untuk tidak menikah lebih dari satu”, pendapat itu juga dikuatkan oleh Al-Hajawi.
Poligami diperbolehkan dengan syarat laki-laki bisa berbuat adil kepada istri-istrinya. Adil bukan hanya dalam nafkah lahir, melainkan juga nafkah batin. Tentu saja bukan hal yang mudah bagi laki-laki untuk berbuat adil dalam kasih sayang. Bahkan Allah Swt berfirman:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dengan bermonogami, laki-laki akan lebih terjaga dari prilaku aniaya dan tidak adil. Rasulullah Saw bersabda “Barangsiapa yang memiliki dua orang istri dan ia condong kepada salah satu diantara mereka, niscaya pada hari kiamat ia akan datang dengan tubuh miring” (HR: Abu Daud)