Makanan Halal dan Kualitas Ibadah Kita

Makanan Halal dan Kualitas Ibadah Kita

Makanan Halal dan Kualitas Ibadah Kita

Secara definitif, puasa adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar sampai tenggelamnya matahari. Dari sini, dapat dipahami bahwa puasa erat hubungannya dengan makanan.

Makanan (pangan) menjadi kebutuhan primer bagi manusia, selain sandang dan papan. Dalam Islam, hukum asal makan adalah mubah (boleh). Hal ini akan bisa berubah melihat dampak yang muncul atau alasan yang lain.

Makan akan menjadi wajib dilakukan ketika tubuh akan sakit atau bahkan meninggal jika tidak makan (bahkan dalam keadaan darurat, yang haram pun diperbolehkan). Begitu juga, ia bisa berubah menjadi haram manakala melanggar syariat-syariat agama, misalnya, membuat boros.

Tentang makanan, Allah berfirman:

وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلَالًا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ مُؤْمِنُونَ

“Dan makanlah dari apa yang diberikan Allah kepada kamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS. al-Maidah [5]: 88)

Ayat di atas adalah satu dari empat ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan kata halâlan dan thayyiban secara bersamaan. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan halâlan dan thayyiban sebagai syarat makanan sebagaimana disebutkan di atas?

Halâlan

Halal yang dimaksud adalah hal dalam dua hal. Pertama, halal zatnya, bukan haram, seperti darah atau daging babi. Yang kedua, adalah halal dalam cara mendapatkannya, misalnya tidak didapatkan dengan cara riba atau mencuri.

Dari sini, kita bisa memahami bahwa meski secara zat, makanan yang kita konsumsi adalah halal (misalnya pisang goreng, roti, bakso, dll), namun  jika didapatkan dengan cara mencuri, maka itu disebut haram.

Begitu juga dengan darah, daging babi, atau makanan haram lainnya. Meski semua itu kita dapatkan melalui jual beli atau transaksi yang halal, itu tidak akan bisa membuatnya menjadi haram. Mengapa?  Karena secara zat sudah haram.

Thayyiban

Kata ini bermakna baik, yakni dalam arti makanan yang kita konsumsi hendaknya baik untuk kelangsungan hidup kita. Makanan halal saja tidak cukup, namun juga harus baik. Halal itu ada yang wajib, sunnah, mubah, dan makruh.

Sehingga, makanan yang baik adalah makanan yang memiliki dampak positif bagi diri yang memakannya. Misalnya, daging kambing. Ia baik bila dimakan oleh orang-orang tertentu. Namun di saat yang sama, ia juga bisa jadi tidak baik bagi sebagian yang lain (misalnya karena adanya penyakit tertentu).

Dapat dipahami bahwa halal dan baik adalah dua syarat yang harus diperhatikan ketika kita akan mengkonsumsi sesuatu. Hal ini juga menunjukkan betapa tinggi perhatian Islam terhadap kesehatan umatnya.

Pengaruh Makanan Halal

Memakan yang halal akan membuat ibadah dan doa seseorang diterima Allah SWT. Sebaliknya, orang yang memakan makanan yang tidak halal, maka kedua hal itu (doa dan ibadahnya) tidak akan diterima.

Sa’ad bin Abi Waqash pernah meminta kepada Nabi Muhammad SAW agar doanya selalu terkabul. Nabi tidak mendoakan, namun menasihatinya agar selalu memakan makanan yang halal. Hal itulah yang akan menyebabkan doanya terkabul. Nabi kemudian memberikan penjelasan lebih lanjut.

“Orang yang makan sesuap makanan  haram, maka doanya tidak diterima (terkabul) selama empat puluh hari. Siapa yang tumbuh besar dengan harta haram dan riba, maka neraka adalah tempat paling pantas baginya,” begitu kurang lebih sabda Nabi Muhammad sebagaimana ditulis oleh al-Qasimi dalam Mahasin al-Takwil.

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Imam Thabarani, Nabi juga menjelaskan bahwa orang yang berhaji dengan modal (pakaian, makanan, dan lain-lain) yang haram, maka hajinya tidak diterima. Jika haji tidak diterima karena sesuatu yang haram, maka ibadah yang lain pun demikian.

Walhasil, mengkonsumsi makanan halal dan baik adalah perintah Allah kepada setiap muslim. Orang yang memakan haram, maka doa dan ibadahnya tidak diterima. Adalah wajar jika orang yang memakan makanan halal tidak semangat ibadah. Namun, jika yang terjadi justru sebaliknya, maka itu juga sia-sia: tidak akan diterima. Wallahu a’lam.

 

Sumber:

al-Qasimi, Muhammad Jamaluddin. Mahasin al-Takwil. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 1418.

al-Razi, Fakhruddin. Mafatih al-Ghaib. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1420.

Shihab, M. Quraish. Tafsir Al-Mishbah. Tangerang: Lentera Hati, 2009.

al-Thabarani, Abu al-Qasim Sulaiman bin Ahmad. al-Mu’jam al-Kabir. Kairo: Maktabah Ibni Taimiyah, 1994.

al-Zuhaili, Wahbah bin Musthafa. Tafsir al-Munir. Damaskus: Dar al-Fikr al-Ma’ashir, 1418.