Larangan-Larangan Bagi Perempuan Yang Haid

Larangan-Larangan Bagi Perempuan Yang Haid

Perkara haid sangat penting untuk diketahui perempuan, termasuk larangan-larangannya.

Larangan-Larangan Bagi Perempuan Yang Haid

Perkara haid sangat penting untuk diketahui perempuan karena ia berkaitan dengan kebolehan untuk beribadah. Diantara larangan-larangan perempuan yang sedang haid adalah:

Shalat

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ، سَأَلَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ: إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ، فَقَالَ: «لاَ إِنَّ ذَلِكِ عِرْقٌ، وَلَكِنْ دَعِي الصَّلاَةَ قَدْرَ الأَيَّامِ الَّتِي كُنْتِ تَحِيضِينَ فِيهَا، ثُمَّ اغْتَسِلِي وَصَلِّي»

Dari Aisyah Ra. bahwasanya Fatimah binti Jahsy bertanya kepada nabi “Sesungguhnya aku istihadhoh, maka aku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?” Rasulullah Saw bersabda ‘Tidak, sesungguhnya itu adalah urat (pembuluh darah), bukan haid. Oleh karena itu bila tiba masa haidmu maka tinggalkanlah shalat, dan apabila berlalu (masa haidmu) maka bersihkanlah darah darinya, kemudian berwudhu untuk setiap shalat sampai datang waktu itu (tiba masa kebiasaan haid)” (HR. Bukhari)

Berbeda dengan puasa, shalat yang ditinggalkan pada masa haid tidak perlu diqodho, selain karena tidak ada perintah dari syara’, hal itu juga menimbulkan masyaqoh.

عَنْ عَائِشَةَ، أَنَّ امْرَأَةً سَأَلَتْهَا: أَتَقْضِي الْحَائِضُ الصَّلَاةَ؟ قَالَتْ لَهَا عَائِشَةُ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قَدْ «كُنَّا نَحِيضُ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَطْهُرُ، وَلَمْ يَأْمُرْنَا بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ»

Dari Aisyah Ra, bahwasanya seorang perempuan bertanya kepadanya “Apakah orang yang haid menggadha shalat? Aisyah pun berkata “Apakah engkau haruriyah (khawarij)? “Kami haid pada masa Nabi Saw kemudian bersuci, beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadha shalat” (HR Ibnu Majah)

Larangan shalat bagi perempuan selain karena dilarang syara’, ternyata juga mengandung hikmah. Sejumlah studi medis modern membuktikan, gerak badan dan olah raga seperti shalat berbahaya bagi perempuan yang sedang haid. Sebab posisi sujud dan ruku’ pada shalat dapat meningkatkan peredaran darah dalam rahim. Sel-sel dalam rahim dan indung telur seperti sel-sel limpa menyedot banyak darah. Jika perempuan yang haid tetap shalat, maka ia akan kehilangan banyak darah dan sel darah putih yang berfungsi sebagai zat imunitas dalam tubuh. Jika ini terjadi, maka seluruh organ tubuh seperti limpa dan otak akan terserang penyakit (Risalah Haid, Multazam Mojokerto, 2015) cet 3, hal 44.

Puasa

Perempuan haid dilarang untuk melaksanakan puasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Dalam Syarah Shahih Bukhari, Ibnu Hajar mengatakan:

أن تركها الصلاة واضح من أجل أن الطهارة مشترطة في صحة الصلاة وهي غير طاهر وأما الصوم فلا يشترط له الطهارة فكان تركها له تعبدا محضا فاحتاج إلى التنصيص عليه بخلاف الصلاة

Sesungguhnya larangan shalat (bagi perempuan haid) adalah perkara yang sudah jelas karena suci disyaratkan dalam shalat dan perempuan haid tidak dalam keadaan suci. Adapun puasa tidak disyaratkan di dalamnya kesucian, maka larangan puasa bagi perempuan haid itu sifatnya ta’abbudi (hal yang bersifat ibadah semata) sehingga butuh suatu nash pelarangan yang berbeda dengan shalat.

Jika ditinjau dari sisi medis, sesungguhnya larangan puasa bagi perempuan yang haid mengandung hikmah. Saat haid, perempuan mengeluarkan banyak darah sehingga menyebabkan ia cepat lelah dan emosinya seringkali tidak stabil. Oleh karena itu, ia membutuhkan asupan gizi dari makanan dan minuman.

Thawaf

Perempuan yang haid tetap diperbolehkan melaksanakan ibadah haji, hanya saja ia tidak diperbolehkan untuk melakukan thawaf. Larangan ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan Aisyah Ra, ia berkata “Kami keluar untuk melaksanakan haji, ketika kami tiba di Saraf aku haid. Rasulullah Saw menghampiriku ketika aku menangis. Ada apa denganmu? Apakah engkau haid? Ya, jawabku. Rasulullah Saw kemudian berkata “Sesungguhnya ini (haid) adalah perkara yang telah Allah tetapkan untuk cucu perempuan Adam. Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf”

Membaca Al-Qur’an dan Menyentuh Mushaf Serta Membawanya

Dalam hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dan Ibnu Majah, Rasulullah Saw bersabda:“Wanita haid dan orang yang junub tidak boleh membaca (satu ayat pun) al-Qur’an”

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum membaca Al-Qur’an. Mayoritas ulama mengharamkan membaca Al-Qur’an ketika haid. Namun jika diniatkan untuk doa, zikir dan menjaga hafalan Qur’an maka diperbolehkan.

Jika yang disentuh adalah Al-Qur’an tafsir yang antara tafsir dan ayat Al-Qur’an lebih banyak tafsirnya maka diperbolehkan atau Al-Qur’an tersebut dibawa bersamaan dengan barang-barang lain dengan tujuan tidak membawa Qur’an. (Fath Al-Mu’in Ma’a I’anah Al-Thalibin, Daarul Ihya; Al-Kutub, hal 65-66)

Lewat atau Berdiam diri  di masjid

Perempuan yang haid dilarang lewat atau berdiam diri di masjid karena dikhawatirkan darahnya mengenai masjid. Namun Mustafa Deeb Al Bagha mengatakan, diperbolehkan lewat jika tidak khawatir mengotori masjid. Pendapatnya didasari hadis riwayat An-Nasai:

أَنَّ مَيْمُونَةَ قَالَتْ: «كَانَ رَسُولُ الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَضَعُ رَأْسَهُ فِي حِجْرِ إِحْدَانَا، فَيَتْلُو الْقُرْآنَ وَهِيَ حَائِضٌ، وَتَقُومُ إِحْدَانَا بِالْخُمْرَةِ إِلَى الْمَسْجِدِ فَتَبْسُطُهَا وَهِيَ حَائِضٌ»

Maimunah berkata “Rasulullah Saw meletakkan kepalanya di salah satu pangkuan kami (istri-istri Nabi), kemudian beliau membaca Qur’an sedangkan ia sedang haid, dan salah satu dari kami menghamparkan tikar di masjid dan dia haid (HR Nasa’i)

Jima’ (Berhubungan Intim)

Allah Swt berfirman:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: “Haidh itu adalah suatu kotoran.” Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Mengenai kata adza pada ayat ini, Prof. Dr Zaitunah Subhan mengartikannya dengan penyakit, karena berhubungan intim dengan istri yang sedang haid dapat menimbulkan penyakit.

Menurut ilmu kedokteran, haid dan persetubuhan pada waktu haid dapat mengakibatkan rahim berbau busuk, kemandulan, bahkan infeksi pada mulut Rahim (Fiqih Wanita, Beberapa Masalah yang Berkaitan dengan Haid dan Nifas, Asy-Syifa Press)

Adapun bercumbu dengan perempuan yang haid diperbolehkan selama tidak di bagian pusar hingga lutut. Hal ini berdasarkan hadis Aisyah Ra:

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR Bukhari Muslim)

Talak

Larangan talak saat haid ini dikarenakan akan memperpanjang masa iddah. Sebagaimana perkataan Abu Zakariya dalam Al-Majmu’ Syarah Muhadzab:

أن تحريم طلاق الحائض إنما كان لتطويل العدة

Wallahu A’lam