Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kembali menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan peradaban yang bermartabat dan adil. Melalui sebuah pernyataan resmi yang dirilis pada tanggal 21 Agustus 2024, Jaringan KUPI menyampaikan keprihatinan mendalam terkait krisis integritas dan kedaulatan konstitusi yang tengah melanda penyelenggara negara.
Dalam pernyataannya, Jaringan KUPI menyoroti praktik yang dianggap mencederai proses peralihan kekuasaan, termasuk pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah yang sedang berlangsung. Jaringan KUPI menuntut agar para penyelenggara negara mengutamakan kepentingan rakyat dan tidak terjebak dalam kepentingan keluarga, kelompok tertentu, atau golongan. Mereka menekankan pentingnya kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik dengan integritas, termasuk tidak membuat undang-undang secara sembarangan yang mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa.
Selain itu, Jaringan KUPI juga menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih memiliki hati nurani untuk turut serta dalam menjaga norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa. Seruan ini termasuk mendukung substansi putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta menolak segala bentuk pembangkangan yang dilakukan oleh DPR, Pemerintah, KPU, atau institusi lainnya yang dinilai bekerja tanpa memperhatikan etika publik dan hati nurani bangsa.
Jaringan KUPI menegaskan bahwa perjuangan mereka berakar pada nilai-nilai al-Qur’an, Hadits, Aqwal Ulama, serta Konstitusi Republik Indonesia, yang menjadi landasan dalam setiap fatwa yang mereka keluarkan sejak 2017. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal peradaban bangsa menuju keadilan yang hakiki.
Berikut pernyataan resmi Jaringan Kongres Ulama Perempuan
Tuntutan Integritas dan Kedaulatan Konstitusi
Jaringan Ulama Perempuan Indonesia
Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), yang dalam fatwa-fatwanya sejak tahun 2017, merujuk pada al-Qur’an, Hadits, Aqwal Ulama, dan Konstitusi Republik Indonesia, berkomitmen untuk terus berjuang dan berkhidmah bagi peradaban yang bermartabat dan berkeadilan hakiki. Mencermati berbagai situasi dan kondisi kebangsaan saat ini, Jaringan KUPI, dengan ini menyampaikan dan menuntut:
- Menyatakan keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas dan konstitusi yang dipertontonkan para penyelenggara negara, terutama dalam kaitannya dengan peralihan kekuasaan, mulai dari pemilihan legislatif, pemilihan presiden, dan sekarang pemilihan calon kepala daerah.
- Menuntut semua penyelenggara negara untuk mengutamakan kepentingan rakyat, bukan keluarga, sekelompok orang, dan golongan, dengan kembali menjunjung tinggi kedaulatan konstitusi dan berpolitik secara berintegritas, di antaranya dengan tidak membuat undang-undang secara ugal-ugalan mengabaikan etika publik dan hati nurangi bangsa
- Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa yang masih tertuntun hati nurani, untuk bersama-sama ikut mengawal norma-norma etis, integritas, dan konstitusi dalam kehidupan berbangsa, di antaranya adalah substansi putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024 tentang PILKADA, dengan menolak pembangkangan DPR, Pemerintah, KPU, dan institusi apapun yang bekerja mengabaikan etika publik dan hati nurani bangsa.
Jaringan Ulama Perempuan Indonesia, 21 Agustus 2024
(AN)