Khazanah dalil tentang amanat amar ma’ruf nahi munkar amatlah berlimpah. Saya kutipkan sedikit saja.
Surat Ali Imran ayat 104-105: “Dan hendaklah sebagian dari kalian menjadi golongan yang menyeru kepada kemakrufan dan mencegah dari kemungkaran (amar ma’ruf nahi munkar), mereka itulah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kalian menyerupai golongan orang yang berpecah-belah dan bermusuhan setelah turunnya keterangan ini (al-Qur’an), mereka itulah golongan orang yang ditimpa azab yang pedih.”
Lalu hadis yang amat terkenal ini: Dari Abi Sa’id al-Khudri Ra ia berkata: Aku telah mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Siapa di antara kalian yang melihat kemungkaran maka ubahlah dengan tangannya, jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya, dan jika tak bisa, ubahlah dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Kemudian, akan saya lengkapi dengan nukilan surat An-Nahl ayat 125 di sini. Saya meyakini bahwa membicarakan amanat amar ma’ruf nahi munkar musykil meninggalkan ayat ini, sebab di dalam ayat inilah tiga jenis metode dakwah itu ditetapkan. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa ayat ini merupakan takhshish (tafsir yang mengkhususkan makna yang umum di ayat-ayat amar ma’ruf nahi munkar lainnya) yang harus diperhatikan dengan saksama.
Prof. Quraish Shihab dalam Al-Mishbah jilid 6 memberikan penerjemahan begini: “Serulah kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang terbaik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dia lah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalanNya dan Dia lah yang lebih mengetahui siapa orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Nyaris seluruh ayat tentang amar ma’ruf nahi munkar (termasuk yang telah kita bicarakan luas di bagian Khairul Ummat, yakni surat Ali Imran ayat 110) mengandung kesan bahwa makna yang dituju adalah semua umat Islam wajib menjalankannya. Benarkah begitu?
Saya cenderung mengatakan bahwa amar ma’ruf nahi munkar berlaku kepada kalangan yang mampu menjalankannya belaka. Ini bisa ditemukan dalam surat Ali Imran ayat 104 di atas. Ada kata “minkum”, sebagian dari kalian.
Pemahaman ini saya kira akan menjadi makin kokoh jika dirujukkan secara tematik (maudhu’i) kepada ayat tentang Khairul Ummat (Ali Imran 110), yang dalam kitab-kitab tafsir yang telah saya rujuk dan kaji memperlihatkan suatu sifat perbuatan “mengajak kepada kebaikan dan mencegah dari kemungkaran” yang kandungan dan caranya “selaras dengan nilai-nilai hidup suatu masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi”.
Ingat, keselarasan ini bukan hanya ihwal kandungannya, toh semua kita tanpa syak bersepakat bahwa semua kandungan agama Islam adalah kebenaran dan kebaikan. Karenanya, perihal konten, tak ada ikhtilaf apa pun di antara para ulama dan juga semua umat Islam akan pentingnya syiar Islam untuk terus dijalankan. Jangan lupakan perihal cara menjalankannya, sebab ini pun sangat menentukan terhadap keselarasan dengan “nilai-nilai hidup suatu masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi”
Mari kita uji sekilas. Ayat tentang menjalankan puasa Ramadhan benar mutlak. Semua sepakat. Umpama ada orang-orang yang tidak berpuasa, kita meyakini secara syariat mereka melakukan kesalahan dan pelanggaran. Bagaimana cara memberitahukan, mengingatkan, atau mengajak mereka meninggalkan kesalahan dan pelanggaran syariat itu? Inilah urgensi cara.
Jika Anda langsung mendatangi mereka dan memaki-makinya atau menggebukinya dengan tamparan-tamparan dan pentungan-pentungan, walau Anda nukil ayat-ayat dan hadis-hadis tentang pelanggaran mereka, itu takkan mendatangkan kemaslahatan. Sebaliknya, yang teradi pasti madharat belaka. Bisa perkelahian, bahkan kebencian dan dendam kesumat. Cukuplah merebaknya madharat selalu menjadi pengingat buat kita semua bahwa sikap demikian bermasalah, luput, tidak pada tempatnya, dan karenanya justru bertentangan dengan asas pokok kerahamatan syariat Islam.
Lain cerita bila Anda mendekati mereka dengan cara-cara persuasif, humanis, etis, niscaya takkan ada gelegak kebencian dan kemarahan antara diri Anda dan mereka.
Gus Mus dengan arif menasihatkan bahwa amar ma’ruf nahi munkar sama sekali tak cukup untuk dijalankan dengan tanpa kompetensi keilmuan yang mendalam terkait agama itu sendiri dan pula cara menjalankannya dengan makruf. Jadi, orang yang menjalankan amanat amar ma’ruf nahi munkar haruslah memiliki dua pilar pokoknya terlebih dahulu: keilmuan yang mumpuni tentang agama Islam dan tahu dengan arif dan bijak cara menjalankan amar ma’ruf nahi munkar agar berbuah keselarasan dengan “nilai-nilai hidup suatu masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi”.
Mesti kita akui di titik ini, musykillah lalu semua orang mampu memiliki dua kompetensi tersebut (keilmuan dan kearifan), sehingga logis saja bila dikatakan “minkum, sebagian dari kalian”.
Lalu tepat pada aspek inilah surat An-Nahl 125 tadi menjadi sangat urgen untuk dipahami dengan saksama. Ada tiga metode yang diletakkan ayat tersebut, yakni (1) dakwah dengan hikmah, (2) dakwah dengan nasihat yang baik (mau’idah hasanah), dan (3) dakwah dengan dialog/debat yang lebih baik.
Mari kita kulik lebih dalam.
Pertama, hikmah adalah cinta kepada kebenaran dan kebaikan yang dijalankan dengan baik dan benar pula. Hikmah, katakanlah, segala kebajikan yang dikembangkan dengan kebajikan sehingga buahnya selalu adalah kebajikan. Jika ada suatu ayat yang dijalankan dan diarahkan kepada sesuatu dan membuahkan dampak yang tidak baik lagi, maka itu bukan bagian dari hikmah. Maksudnya, cara mengembangkan dan menjalankannya.
Ibnu ‘Asyur dalam tafsirnya, Al-Tahrir wa al-Tanwir, mengatakan bahwa hikmah merupakan khazanah nilai-nilai kebaikan yang mengarahkan perjalanan hidup manusia menjadi lebih baik lagi secara berkesinambungan.
Saya jadi teringat pada tafsirnya tentang Shiratal Mustaqim di ujung ayat surat Al-Fathihah. Beliau (Ibnu Asyur) mengatakan bahwa bangunan Islam tidaklah semata apa yang terjadi di awal pembentukannya, tetapi keseluruhan hal dan nilai yang lahir sejak awal kebaradaannya dan terus berjalan kelindan hingga akhirnya secara keseluruhan.
Kiranya, statemen beliau ini sinambung dengan narasinya: “khazanah nilai-nilai kebaikan yang mengarahkan perjalanan hidup manusia menjadi lebih baik lagi secara berkesinambungan.” Maka dinamika khazanah nilai hidup umat Islam menjadi satu kesatuan perjalanan keimanan dan ketakwaan serta keihsanan yang atas tujuan tersebutlah amanat amar ma’ruf nahi munkar seyogianya dijalankan.
Prof. Quraish Shihab menerjemahkan hikmah sebagai sesuatu yang bila digunakan/diperhatikan akan mendatangkan kemaslahatan dan kemudahan yang besar atau lebih besar. Memilih perbuatan yang terbaik dan selaras adalah perwujudan dari hikmah. Memilih sesuatu yang terbaik dan sesuai dari hal yang buruk pun dinamai hikmah. Pelakunya disebut hakim (bijaksana). Siapa yang tepat dalam penilaiannya dan dalam pengaturannya, dialah yang wajar menyandang sifat ini atau dengan kata lain dia yang hakim (bijaksana).
Tentu saja ejawantahnya akan menjadi sangat luas dan beragam. Tergantung kepada konteks masing-masing. Namun kita mengerti bahwa seluruh konteks dimaksud hendaknya selalu selaras dengan asas “nilai-nilai hidup suatu masyarakat sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai Ilahi”. Karenanya, walaupun ada ayatnya, kita sulit untuk mengatakan arif dan bijaksana cum hikmah kepada suami yang menggebuki istrinya dengan niat mendidiknya agar menjadi istri yang lebih baik lagi. Ayat “fadribuhunna” tersebut tentulah wajib untuk dijalankan degan asas hikmah tadi dengan tanpa kehilangan konteks musababnya. Begitu tamsilnya.
Jika pengertian ini ditohokkan kepada kasus sejumlah orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhan ini, maka metode hikmah meniscayakan cara syiar yang arif dan bijaksana agar tetap selaras dengan nilai-nilai etis hidup masyarakat. Terlihat di sini bahwa memaki dan memukuli mereka niscaya bukanlah cara yang sesuai dengan nilai-nilai hidup masyarakat tersebut. Karenanya, itu bukanlah cara yang benar untuk dilakukan.
Kedua, mau’idah hasanah memaksudkan nasihat atau pemberitahuan bagaikan Nabi Saw menjalankan pemberitahuan mana jalan yang benar sesuai syariat Allah Swt dan peringatan kepada akibat yang ditimbulkannya bila dilanggar.
Menarik untuk mencermati bahwa memberikan nasihat tak serta-merta bergerak selaras dengan maslahat. Itu artinya suatu nasihat bisa saja justru mendampakkan pertentangan dengan “nilai-nilai hidup suatu masyarakat”.
Misal, Anda melihat seseorang perempuan tak dikenal di sebuah mal berjalan dengan mengenakan celana pendek yang memamerkan pahanya sedemikian rupa hingga rawan betul memicu rangsangan syahwat kepada liyan. Anda tidak bisa tiba-tiba mencegatnya dan menasihatinya untuk menutup aurat dengan lebih baik lagi. Syiar Anda benar, tetapi cara Anda menjalankan nasihat itulah yang tidak benar. Kata orang Jawa, ora pener. Wajarlah jika Anda berisiko mendapat respons negatif darinya. Jangankan syiar Anda masuk kepadanya, bahkan Anda sendiri bisa saja terseret emosi lalu terjadilah pertengkaran. Jika ini yang terjadi, detik itu juga Anda telah melakukan perbuatan melampaui batas yang dikecam oleh al-Qur’an.
Renungkanlah surat Ali Imran ayat 105 yang telah saya nukil di atas.
Jadi, berhati-hatilah dan bersaksamalah selalu. Hal baik bisa saja meruahkan ketidakbaikan jika tidak dikaji dan dicerna matang-matang dulu secara akal sehat dan hati yang bening. Ia pun memerlukan spirit hikmah tadi: arif dan bijaksana.
Mari jangan lagi berbuat ceroboh atas nama dakwah Islamiyah cum amar ma’ruf nahi munkar; jangan biarkan diri sendiri terseret dan terjungkal ke lubang permusuhan yang dibenci-Nya; jangan tegakkan kemaslahatan dengan cara tidak maslahat. Jangan mengsuir semur-semut di pohon rambutan yang berbuah ranum dan manis dengan cara membakarnya, karena hanya kerugianlah yang akan dituai.
Kaidah Ushul Fiqh mengatakan: al-dhararu yuzal wa la yuzalu al-dhararu bi al-dharar, (suatu kemadharatan harus dihilangkan akan tetapi kemadharatan itu tak boleh dihilangkan dengan cara yang madharat).
Ketiga, dialog/debat dengan cara yang lebih baik. Sejumlah mufassir (di antaranya At-Thabathaba’i dan Prof. Quraish Shihab) menerjemahkan metode ketiga ini khusus untuk membantah atau membungkam serta kemudian meluruskan pendapat-pendapat yang melenceng tentang agama Allah Swt ini. Di dalam al-Qur’an sendiri, banyak ayat yang secara khusus memberikan bantahan dan bungkaman kepada orang-orang yang tidak beriman atau melencengkan ajaran agamanya hingga tersesat, sebagaimana banyak diderakan kepada kaum Yahudi yang tidak menjalankan hanifan musliman warisan Nabi Ibrahim As.
Apa yang dimaksud “ahsan” (lebih baik) ialah pada konten-konten dan argumen-argumen dialog/debat yang dibangun, agar menjadi teranglah kebenaran yang haq dari agama Allah Swt ini.
Begitu esensi maksud wa jadilhum billati hiya ahsan.
Prof. Quraish Shihab dengan terang mengatakan ketiga metode dakwah tersebut memiliki segmennya masig-masing. Jika hikmah ditujukan kepada kaum berpengetahuan baik atau cerdik-pandai, mau’idah hasanah ditujukan kepada segmen awam, dan dialog/debat yang lebih baik itu ditujukan kepada orang-orang beda iman yang melencengkan ajaran tauhid agama ini, saya pribadi hanya ingin memberikan penekanan bahwa dalam praktiknya yang niscaya memiliki konteks majemuk, asas-asas ketiga metode tersebut amat mungkin untuk dijalankan dengan tidak bersegmen-segmen begitu rupa.
Pada pokoknya, saya kira yang mesti selalu menjadi spirit hakikinya dalam semua konteks amar ma’ruf nahi munkar ialah hikmah itu. Jika disarikan bahwa hikmah adalah semburat cahaya cinta yang lahir dari kedalaman ilmu dan kejernihan hati kepada siapa pun sehingga semata sikap-sikap arif nan bijaksana yang dihamparkan, begitulah seyogianya dakwah agama ini dijalankan. Soal apakah sasaran yang sedang dihadapi golongan awam, atau cendekiawan, atau lintas iman, dan lain sebagainya, itu semua berada di ranah konteks khas masing-masing situasinya. Karenanya, telah saya nyatakan tadi bahwa memahami konteks-konteks khusus menjadi keniscayaan yang mutlak untuk dinalar, dipahami, dikaji, dan dirasa-rasakan sepenuh jernih hati.
Dalam khazanah fiqh, sekali lagi saya ulangi, pencuri tak mesti dihukum dengan potong tangan. Bisa saja ia diampuni dari ancaman hukuman tersebut, malah disantuni, jika ia mencuri karena memenuhi kebutuhan darurat kelangsungan hidupnya dan keluarganya.
Inilah hikmah yang bersumber dari kerahmatan Islam itu.
Lalu, peletakan hikmah di urutan pertama ayat tersebut saya kira bisa jadi mengandung pengertian supaya ia menjadi payung besar bagi langkah-langkah dakwah lainnya. Contoh pembandingnya ialah surat an-Nahl ayat 126 yang bertutur tentang bolehnya kita melakukan pembalasan (baca: menuntut hak) atas kezaliman yang dilakukan orang lain. Tetapi lalu segera ditafdhilkan (diberi pilihan lebih utama) di ayat yang sama bahwa jika memilih bersabar atas kezaliman tersebut, itulah nilai yang lebih baik bagi orang-orang yang bersabar.
Lalu di ayat berikutnya, 127, difirmankan: “Bersabarlah dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan berkat pertolongan Allah Swt dan janganlah bersedih kepada mereka dan jangan merasa sempit dada atas tipu daya (kezaliman) mereka.”
Tegasnya, mengedepankan bersabar dengan menyandarkan diri kepada pertolongan Allah Swt atas suatu kezaliman yang menimpa kita adalah sikap rohani teragug sang hamba-Nya. Maka jika sifat agung tersebut dijadikan pilihan terbaik, dapat diyakini bahwa memilihnya merupakan “lebih dikehendaki” oleh ayat tersebut.
Kita bisa menyaksikan kenyataaan hal ini dalam hukum qishas. Keluarga boleh menuntut sang pembunuh untuk diqishas, tetapi jika keluarga memaafkan itu sungguh jauh lebih diuatamakan. Inilah yang dulu diterapkan oleh Khalifah Utsman bin Affan dan berhasil menyelamatkan nyawa Abdullah bin Umar bin Khattab yang membalas pembunuhan ayahandanya walaupun sebagian kecil sahabat tak menyetujuinya. Sayyidina Ali bin Abi Thalib termasuk orang yang sangat menyetujui dan turut memperjuangakn ishlah tersebut.
Begitupun kiranya kepada asas hikmah yang terlihat terang sekali merupakan spirit terbesar dalam segala bentuk gerakan amar ma’ruf nahi munkar itu.
Saya ingin tambahkan ayat berikut sebagai permenungan buat kita semua yang hendak menjalankan amar ma’ruf nahi munkar.
Surat Ali Imran 159: “Maka disebabkan rahmat dari Alah Swt lah kamu bisa bersikap lemah lembut kepada mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampunan bagi mereka, dan berembuklah dengan mereka dalam urusan itu.”
Mari berendah hati selalu bahwa ikhtiar rasional kita mesti dibatasi pada semata menyampaikan ajaran agama ini demi makin tegaknya keimanan, ketakwaan, dan keihsanan. Tidak bergerak lebih jauh hingga rawan terseret melampaui batas. Berikutnya, setelah ikhtiar dakwah bernaungkan hikmah itu dijalankan, serahkanlah kepada Allah Swt dengan memperbanyak permohonan kepada-Nya agar hidayah dan taufik-Nya dicurahkan kepada diri, keluarga, dan semua orang.
Mari ingat, jangankan kita, bahkan Rasulullah Saw tidak punya wewenang untuk mengaruniakan hidayah kepada orang lain yang dikasihinya sekalipun. Lihatlah kembali surat Al-Qashas ayat 56. Lalu mari ingat lagi, jangankan kita, bahkan Rasulullah Saw pun dilarang oleh Alah Swt untuk menjalankan syiarnya dengan paksaan (dalam segala bentuknya tentu saja). Lihatlah kembali surat Yunus ayat 99.
Dan, Rasulullah Saw menjalankan semua syiar Islam dengan sepenuh-penuhnya kerahmatan, kasih sayang, pengampunan, pemaaafan, etika kemanusiaan, cum ihsan dan akhlak karimah.
Mari jadikan perenungan mendalam pada masing-masing kita:
Pertama, hidayah adalah mutlak hak prerogatif Allah Swt.
Kedua, tugas amar ma’ruf nahi munkar harus dijalankan oleh orang-orang yang berilmu dan arif bijaksana saja. Bukan sembarang orang, apalagi semua orang.
Ketiga, memahami konteks sasaran dakwah beserta seluruh tantangan dan problematika riilnya mesti dikaji semendalam mungkin dengan akal sehat dan hati yang jernih.
Keempat, hikmah cum cinta merupakan spirit agung yang mesti selalu dilambarkan kepada setiap gerakan amar ma’ruf nahi munkar.
Kelima, jangan sekali-kali melakukan ucapan dan tindakan yang melampaui batas, yakni bertikai, berpecah-belah, dan bermusuhan. Jauhkan diri dari segala risiko negatif yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur masyarakat yang pasti selaras dengan etika kemanusiaan universal.
Keenam, siapa yang sampai terjatuh kepada praktik negatif demikian, baik ucapan ataupun tindakan, seketika ia terlontar dari hamparan subulus salam yang dikandung shiratal mustaqim; sebab niscaya itu hukanlah hikmah; niscaya itu hanyalah letupan hawa nafsu dan bajakan setan yang paling ahli mengelabui. Syariat Islam yang bertahtakan kemaslahatan tidak mengenal jalan ejawantahkannya kecuali kemaslahatan pula.
Ketujuh, mari berbanyak doa dan permohonan kepada Allah Swt semoga makin hari semua kita (diri dan orang lain yang kita dakwahi) semakin dekat kepada jalan-Nya dan ridha-Nya.
Begitulah. Dan begitu pulalah hadis tentang “mengubah kemungkaran” di atas seyogianya dipahami dan dioperasikan.
Memahami peta tersebut menjadi sangat urgen dan krusial; apalagi belakangan ini kita makin kerap saja menemukan ungkapan dan tindakan yang secara lahiriah bermahkotakan syiar Islam, amar ma’ruf nahi munkar, tetapi cara menjalankannya jauh benar dari cahaya kekarimahan dan kerahmatan.
Mohon maaf, kepada Anda yang sedang berada di lingkaran demikian, kiranya jalan terbaiknya ialah segera keluar meninggalkannya. Carilah lingkaran lain, guru lain, kajian lain, yang lebih selaras dengan keihsanan cum akhlak karimah.
Sekali lagi, maaf. Nyuwun pangapunten.
BACA JUGA Kultum Ramadhan Lainnya di Sini