Kriteria Air yang Boleh Digunakan Bersuci

Kriteria Air yang Boleh Digunakan Bersuci

Kriteria Air yang Boleh Digunakan Bersuci
ilustrasi

Sebelum mengerjakan ibadah diwajibkan bersuci terlebih dahulu. Suci yang dimaksud di sini ialah suci dari hadas kecil dan besar. Orang yang ingin shalat misalnya, harus berwudhu’ terlebih dahulu agar shalat yang dikerjakannya sah.

Islam sudah mengatur bagaimana tata cara bersuci dan apa yang digunakan untuk bersuci. Alat utama yang digunakan saat bersuci adalah air. Kalau tidak ada air, Islam menyediakan alternatif lain: wudhu boleh menggunakan debu (tayamum) kalau tidak ada air; istinja’ (membasuh kemaluan setelah buang air besar ataupun kecil) boleh menggunakan batu atau benda kasat lainnya bila tidak menemukan air.

Terkait air yang boleh digunakan untuk bersuci, Abu Syuja’ dalam Matan Taqrib menjelaskan, ada tujuh kategori air yang bisa digunakan bersuci: air hujan, air laut, air sungai, air sumur, mata air, air salju, dan air embun.

Kemudian penulis kitab fikih populer ini menambahkan, ada empat kriteria air yang perlu diperhatikan. Dari empat kriteria tersebut hanya satu yang boleh digunakan atau dianjurkan menggunakannya. Keempat kriteria air tersebut ialah: air suci mensucikan, yaitu air mutlaq, seperti air sumur, air hujan, dan lain-lain; air suci mensucikan tapi makruh menggunakannya, yaitu air musyammas. Air musyammas ialah air yang ada di bejana dan kena terik panas matahari. Air ini makruh menggunakannya karena bisa mendatangkan penyakit.

Kemudian air suci tapi tidak mensucikan, yang termasuk kategori ini adalah air bekas bersuci dan air yang terkena benda cair lainnya, sehingga warna, rasa, dan baunya berubah. Terakhir, air najis, yaitu air yang bercampur najis. Dari keempat kategori ini, sebagaimana disebutkan di atas, yang dianjurkan menggunakannya air mutlaq. Wallahu a’lam