Belakangan tersebar informasi tentang minuman keras yang berlabel halal dan membuat netizen marah. Hal itu dibantah oleh MUI.“Berita tersebut adalah hoax dan bentuk fitnah kepada Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia, karena yang berwenang menetapkan fatwa kehalalan sebuah produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika adalah MUI,” kata Zainut Tauhid, wakil Ketua Umum MUI, melalui rilis yang diterima humas, Selasa (24/10) sebagaimana dikutip dari situs resmi Kemenag.
Beliau juga menyampaikan bahwa pencantuman produk di minuman tersebut tidak benar. informasi itu juga dipastikan itu hoax. Apalagi minuman itu diketahui tidak pernah mendaftarkan proses sertifikasi ke LPPOM MUI. Langkah pendaftaran tersebut penting dilakukan agar sebuah produk bisa diaudit dan diperikasi kehalalan produknya.
“LPPOM-MUI yang sampai sekarang masih memiliki kewenangan untuk menangani proses sertifikasi halal sebelum berfungsinya BPJPH, memastikan bahwa tidak pernah mengeluarkan sertifikat halal kepada produk minuman tersebut dan tidak pernah mengeluarkan label “halal” sebagaimana yang dicantumkan pada produk minuman tersebut,” tegasnya.
Kejadian itu pun membuat MUI bertindak tegas dan meminta kepolisian untuk segera mengusutnya. Terkait hal ini, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, juga menyayangkan fitnah yang dialamatkan kepada beliau dan institusinya. Tuduhan itu, menurut beliau, telah melecehkan nalar publik dan yakin publik tidak akan mempercayainya.
Mereka yg memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yg sama sekali tak masuk akal.. https://t.co/Os1pHEckF8
— Lukman H. Saifuddin (@lukmansaifuddin) October 23, 2017
“Mereka yang memfitnah telah melecehkan nalar publik. Mereka pikir publik akan begitu saja mempercayai hal yg sama sekali tak masuk akal,” tutur beliau di akun twitternya @lukmanhakimsaifuddin