Ada kisah menarik yang terdapat dalam Shahih al-Bukhari. Kisah ini diriwayatkan dari Azraq Ibn Qais. Dia menceritakan ketika berada di pinggir sungai yang airnya hampir kering, tiba-tiba Abu Barzah al-Aslami datang mengendarai kuda. Dia turun dari kuda dan mengikatnya, karena ingin mengerjakan shalat.
Ketika sedang melaksanakan shalat, tali ikatan kuda itu lepas dan kudanya pun lari. Abu Barzah langsung membatalkan shalatnya dan mengejar kuda tersebut. Untungnya, kuda bisa ditangkap dan Abu Barzrah melanjutkan shalatnya. Usai shalat, kata Azraq Ibn Qais, ada seorang laki-laki yang menyindir Abu Barzah.
“Lihatlah bapak itu, membatalkan shalat demi mengejar kudanya” Kata laki-laki tersebut.
“Sejak Rasulullah meninggal, tidak ada yang berbicara kepadaku seperti itu. Perlu kamu ketahui, rumahku sangat jauh. Kalau melanjutkan shalat dan tidak mengejar kuda, niscaya aku tidak akan sampai rumah hingga malam,” Jelas Abu Barzah.
Ibnu Asyur mengutip kisah ini dalam bukunya Maqashid Syari’ah al-Islamiyyah. Beliau menjelaskan bahwa apa yang dilakukan sahabat Abu Barzah sejalan dengan prinsip syariat Islam yang memberi keringanan di tengah kesulitan. Dalam kasus di atas, mengejar kuda lebih didahulukan dibanding melanjutkan shalat karena ada kemaslahatan yang lebih besar ketimbang melanjutkan shalat.
Ini bukan berati menyepelekan dan mengabaikan shalat. Sebab shalat itu waktunya luas dan longgar. Kalaupun shalat dibatalkan, masih ada kesempatan untuk melanjutkannya setelah mengejar kuda yang digunakan untuk perjalanan pulang.
Ibnu Asyur menambahkan, pertimbangan Abu Barzah dalam kisah di atas didasarkan pada amatannya terhadap Rasulullah. Karena beliau seorang sahabat, otomatis pernah bertemu langsung dengan Rasulullah. Dari amatan itu, Abu Barzah menyimpulkan bahwa membatalkan shalat untuk mengejar kuda agar bisa pulang ke rumah dengan cepat itu lebih utama ketimbang melanjutkan shalat. Apalagi pada masa itu, kendaraan sangat susah, sehingga kalau kudanya lari, kemungkinan pulang ke rumah sangat susah. Kalaupun jalan kaki, butuh waktu lama untuk sampai rumah.