Kisah Ahmad bin Mahdi Menutupi Aib Perempuan yang Hamil di Luar Nikah

Kisah Ahmad bin Mahdi Menutupi Aib Perempuan yang Hamil di Luar Nikah

Siapa pun yang menutupi aib seseorang, maka Allah swt. akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.

Kisah Ahmad bin Mahdi Menutupi Aib Perempuan yang Hamil di Luar Nikah

Ahmad bin Mahdi bin Rustum Abu Ja’far Al-Ashbahani adalah seorang Imam, teladan, ahli ibadah, hafizh, dan mutqin. Sebagaimana dijelaskan oleh Abu Nu’aim al-Ashbahani dalam kitabnya Hilyatul Auliya’ wa Thabaqat al-Asfiya’, bahwasanya Ahmad bin Mahdi adalah orang yang kaya raya. Dia adalah orang yang menyedekahkan uang senilai 300.000 dirham untuk ilmu. Selain kaya raya dan dermawan, selama 40 tahun tidak ada satu pun orang yang mampu menyampaikan hadis dengan tsiqqah di negeri Ashbahan kecuali Ahmad bin Mahdi.

Sufi kaya raya yang dermawan dan terkenal kebaikannya ini pada suatu hari pernah didatangi seorang wanita Baghdad. Kepada Ahmad bin Mahdi, si perempuan tersebut bercerita perihal asal-usul dan keluarganya. Ia kemudian bercerita tentang keadaan dan ujian yang sedang menimpanya. Perempuan itu pun berkata, “Aku memohon kepadamu dengan nama Allah swt, tutupilah aibku.

Mendengar ucapan si perempuan, Ahmad bin Mahdi pun bertanya, “Ujian apa yang sedang menimpamu?
Si wanita kemudian berkata, “Aku benci diriku sendiri. Saat ini, aku sedang hamil. Dan aku ceritakan kepada orang-orang bahwa, kamu adalah suamiku. Aku tahu bahwa yang menghamiliku bukan kamu. Tetapi aku mohon kamu jangan marah atau menghinaku. Tutupilah aibku ini, semoga Allah juga menutupi aibmu.

Setelah bercerita tentang apa yang ia lakukan. Si perempuan pun pergi meninggalkan Ahmad bin Mahdi. Dan setelah sekian lama tidak ada kabar tentang perempuan tersebut. Tiba-tiba datang kabar jika perempuan yang pernah datang kepada Ahmad bin Mahdi itu telah melahirkan. Tak lama kemudian, datanglah kepala desa bersama para warganya menemui Ahmad bin Mahdi. Mereka pun memberikan selamat atas kelahiran anak tersebut.

Untuk menutupi aib si perempuan yang hamil di luar nikah, Ahmad bin Mahdi pun menampakkan wajah ceria atas ucapan yang diberikan kepadanya. Layaknya seorang suami yang sedang dikaruniai buah hati.

Pada hari berikutnya, dia pun mengeluarkan uang dua dinar dan memberikannya kepada kepala kampung seraya berpesan, “Tolong berikan uang ini kepada wanita itu untuk biaya anaknya, sebab saya sudah lama bercerai dengannya.” Akhirnya, tiap bulan Ahmad bin Mahdi memberikan uang sebesar dua dinar kepada wanita itu melalui perantara kepala kampung.

Setiap kali memberikan uang, Ahmad bin Mahdi selalu berpesan kepada kepala kampung, “Uang ini untuk anakku hingga nanti berumur dua tahun.” Tidak lama kemudian, anak itu meninggal dunia. Orang-orang pun datang bertakziyah kepada Ahmad bin Mahdi. Dia pun menampakkan wajah ikhlas atas kejadian itu.

Tiba-tiba pada suatu malam, si perempuan Baghdad itu kembali datang menemui Ahmad bin Mahdi. Ternyata ia datang dengan membawa beberapa uang dinar yang pernah diberikan oleh Ahmad bin Mahdi kepadanya melalui tangan kepala desa.
Ternyata perempuan mengembalikan semua uang yang pernah diberikan oleh Ahmad bin Mahdi. Kepadanya si perempuan pun berkata, “Uang ini saya kembalikan lagi kepadamu. Semoga Allah menutupi aibmu sebagaimana engkau menutupi aibku.

Mendengar perkataan si perempuan, Ahmad bin Mahdi pun langsung menimpalinya, “Uang-uang ini sebagai bentuk tali kasihku dengan anak itu. Karena kamu telah merawatnya, maka uang itu menjadi milikmu. Pergunakanlah uang itu untuk keperluanmu.

Kisah di atas memberikan sebuah pelajaran penting dalam kehidupan umat manusia, bahwasanya menutupi aib seseorang adalah perbuatan mulia. Nabi saw. sendiri mengingatkan bahwa siapa pun yang menutupi aib seseorang, maka Allah swt. akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.