Naas bagi Abu Nawas. Gara-gara mimpi dirinya diusir keluar Bagdad oleh Khalifah harun Al Rasyid. Ia tidak bisa tidur mereungkan kata dari junjungannya itu. “Tadi malam aku bermimpi bertemu dengan seorang laki- laki tua. Dengan jubah putihnya orang tua itu berkata bahwa negeri ini akan tertimpa bencana bila masih ada orang yang bernama Abu Nawas. Ia harus diusir keluar namun boleh kembali dengan syarat tidak boleh dengan berjalan kaki, berlari, merangkak, melompat-lompat dan menunggang keledai atau binatang tunggangan yang lain.”
Sesuai dengan perintah Khalifah Abu Nawas kemudian pergi meninggalkan kampung halamannya. Ia tampak sedih sekali meninggalkan keluarganya. Namun Abu Nawas merasa yakin bahwa Tuhan Yang Maha Perkasa akan segera menolong keluar dari kesulitan yang dihadapainya. Satu , dua hari dirinya masih bisa menghibur diri, tapi setelah itu ia sangat kangen dengan keluarga dan kampung halamannya.
Tidak ada jalan keluar yang lebih baik daripada berpikir. Sejenak kemudian akanya berputar. Bagaimana caranya melepaskan diri dan kembali lagi. Hingga akhirnya di hari kesembilanbelas Abu Nawas menemukan cara jitu yang tidak termasuk larangan Baginda Raja Harun Al Rasyid. Kemudian ia mempersiapkan segala sesataunya. Maka Abu Nawas pun meluncur kembali ke kampung halamannya.
Mengetahui Abu Nawas pulang, penduduk kampungnya dan keluarga sangat gembira. Hingga akhirnya kabar tersebut menyebar sampai ke telinga khalifah Harin Al Rasyid. Baginda ternyata juga merasa senang mendengar berita itu tetapi dengan alasan yang berbeda. Rakyat gembira melihat Abu Nawas pulang kembali, sedangkan Khalifah gembira mendengar Abu Nawas pulang kembali karena merasa yakin Abu Nawas tidak akan bisa mengelak dari hukuman.
Ketika mendengar cerita bagaimana Abu Nawas pulang Khalifah kecewa dan merasa terpukul melihat cara Abu Nawas pulang. Baginda tidak menyangka kalau Abu Nawas pulang dengan bergelayut di bawah perut keledai. Cara ini memang tidak ada dalam syarat yang pernah dikatakan oleh Khalifah. Abu Nawas pun terlepas dari sangsi hukuman.