Suatu kali masyarakat Quraisy dibuat canggung dengan kasus pencurian oleh seorang perempuan bangsawan dari subklan Bani Makhzum. Mereka gelisah karena dalam kesadaran kolektif penduduk Arab kala itu, bangsawan adalah simbol kehormatan suku. Aib bangsawan adalah aib masyarakat Quraisy secara umum.
Akibat suasana serbabingung dan malu tersebut, mereka pun ragu-ragu ketika hendak melaporkanya kepada Rasulullah. Di dalam hati mereka terbesit keinginan, si bangsawan pencuri mendapatkan dispensasi hukuman.
Hingga akhirnya masyarakat Quraisy meminta bantuan kepada Usamah bin Zaid yang dikenal sangat dekat dan dicintai Rasulullah. Usamah merupakan putra Zaid bin Haritsah, budak yang dimerdekakan Nabi yang kemudian menjadi pelayan setia beliau.
Usamah pun mengantarkan perempuan bangsawan itu menghadap Nabi. Seperti paham dengan gelagat Usamah, dalam hadits riwayat Imam Muslim disebutkan bahwa wajah Rasulullah saat itu memerah dan berujar, “Kamu mau meminta keringanan hukum Allah?”
Usamah menyesali tindakannya, “Mintakan ampun atas dosaku, wahai Rasulullah!”
Sore harinya, Rasulullah berdiri dan berpidato di depan khalayak, “Sungguh orang-orang sebelum kalian hancur lantaran apabila ada bangsawan mencuri, dibiarkan; sementara apabila ada kaum lemah mencuri, dihukum. Demi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, pasti aku potong tangannya.”
Perempuan bangsawan itu pun akhirnya menerima sanksi potong tangan. Perempuan ini didakwa mencuri karena ia meminjam harta orang lain, lalu mengingkari perbuatannya. Ini adalah bagian dari tindakan korupsi. Siti Aisyah menceritakan, setelah peristiwa hukuman tersebut, si perempuan bangsawan bertobat secara sungguh-sungguh dan menikah.
Rasulullah dalam paparan peristiwa di atas menunjukkan kelasnya sebagai pemimpin yang tegas dan adil. Hukum diposisikan setara di hadapan semua orang, entah bangsawah ataupun rakyat biasa. Tidak ada diskriminasi atau pandang bulu dalam memutuskan perkara hukum, meski “lobi-lobi politik” lewat Usamah sempat dilakukan.
Hal ini menjadi renungan bersama bahwa hukum tak semestinya hanya keras saat berhadapan dengan rakyat kecil, tapi lembek kala bersentuhan dengan para pejabat, pengusaha, politisi, ataupun orang-orang terpandang lainnya. Dalam bahasa populer disebut, hukum jangan tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.