Kepala Kerbau: Budayakah Ia?

Kepala Kerbau: Budayakah Ia?

Beberapa tahun yang lalu penulis diundang mbak Mimis Katoppo, istri bung Aristides yang kini menjadi Pemimpin Umum harian Sinar Harapan. Undangan itu untuk menghadiri “pesta turun kapal” yang dilaksanakan awak kapal pencari ikan, setelah musim laut menjadi tenang kembali.

Kepala Kerbau: Budayakah Ia?
Nadran merupakan salah satu budaya masyarakat pesisir, apakah ia termasuk dalam ritus agama tertentu?

Beberapa tahun yang lalu penulis diundang mbak Mimis Katoppo, istri bung Aristides yang kini menjadi Pemimpin Umum harian Sinar Harapan. Undangan itu untuk menghadiri “pesta turun kapal” yang dilaksanakan awak kapal pencari ikan, setelah musim laut menjadi tenang kembali. Ternyata “pesta tradisional” dengan upacara membuang kepala kerbau yang sudah dipotong kemudian dibuang ke dalam laut itu, dapat menimbulkan tanda tanya bagi seorang santri seperti penulis. Penulis tertegun waktu itu, karena dengan mengikuti upacara itu sepintas lalu dapat diartikan, penulis membenarkan atau setidak-tidaknya menerima “kebenaran “ ritus agama lain yang dilakukan di hadapannya.

Namun penulis tidak meninggalkan tempat itu, walaupun ‘upacara” yang memiliki konotasi keagamaan itu tetap berlangsung. Mengapakah ia tetap berada di situ, dan tidak segera meninggalkannya? Karena penulis tidak melihat ada orang membacakan mantra apapun ketika “acara “ tersebut berlangsung. Artinya tidak ada do’a maupun mantra yang dibacakan bersamaan dengan saat kepala kerbau itu dilemparkan ke dalam laut, karenanya penulis menganggap itu masih berada dalam lingkup budaya, bukannya keimanan. Di sinilah diperlukan ketelitian seseorang untuk memberikan definisi atas tindakan yang dilakukan orang. Tindakan agamakah ia, atau tindakan budaya?

Dalam hal ini penulis mungkin saja berbuat benar, tetapi ia juga mungkin berbuat salah. Semua itu berpulang kepada Allah SWT semata untuk menentukan. Yang jelas penulis tidak sedikitpun bermaksud mengubah akidah/keyakinan agama yang dimilikinya. Dengan demikian penulis tidak lagi harus bertanggung jawab kepada sesama manusia, melainkan kepada Allah semata-mata. Jika diterima Allah, penulis mendapatkan pahala dari-Nya karena telah menunjukkan kebesaran Islam dalam kehidupan. Dan jika ia bersalah, hal itu adalah ”kesalahan teknis” yang kemungkinan besara dapat dibuat oleh seorang manusia.

*****

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dihadapkan kepada hal-hal semacam ini. Kadang kalau kita tidak tahu jawabannya, lalu mencari jawaban agar dapat dimengerti. Inilah gambaran kelemahan manusia. Namun dari sinilah dapat kita renungkan arti ucapan Nabi Muhammad SAW: “Bahwasannya amal kebajikan tergantung pada niat untuk melakukannya” (Inama al-amalu bi al-niat). Jadi apa yang tampak di lahir hanyalah “ sebagian” saja dari ” kebenaran” yang kita yakini dan mengerti.

Hal inilah yang penulis gunakan dalam menilai sebuah langkah yang diambil; benarkah sesuatu hal bertentangan dengan keimanan penulis sendiri? Selama masih ada jalan untuk menilai hal itu sebagai sebuah peristiwa budaya, maka sudah tentu ia bukan lagi tindakan agama. Karena unsur keyakinan/keimanan tidak melekat pada tindakan, itu yang masih dapat ditafsirkan sebagai sesuatu yang bersifat budaya. Namun jika tidak ada ‘tempat’ lagi untuk melakukan penafsiran seperti itu, maka ia adalah sebuah tindakan agama. Literatur Fi’qh/ hukum Islam menyatakan, jika kita duduk diantara para pengunjung gereja selama kita tidak mengikuti kebaktian, selama itu pula kita tidak mengikuti keyakinan agama itu. Namun jika kita mengikuti kegiatan agama -dalam hal ini kita turut bernyanyi-, maka kita turut serta dalam kebaktian tersebut. Jadi, batasnya adalah keikutsertaan dalam peribadatan orang lain. Inilah penulis yang perhatikan dalam soal pelemparan kepala kerbau ke laut itu dalam “tradisi budaya” yang penulis datangi tersebut. Karena tidak ada mantra-mantra dan sebagainya diucapkan/dilakukan dalam hal itu, maka dengan sendirinya penulis menggangap upacara itu hanyalah sebuah tradisi budaya belaka.

*****

Orang-orang muslim lain tentu tidak sependapat dengan penulis, karena mereka menilai sikap penulis terlalu “memudahkan” hal-hal yang sebenarnya adalah sebuah keyakinan agama. Karena itu, tidak heran jika sikap penulis itu ditentang oleh sebagian kaum muslimin, dan dianggap sebagai Bidat/Bid’ah (penyimpangan ajaran). Marilah hal ini kita serahkan kepada Allah SWT dan jangan kita hukumi orang lain, karena dasar penilaian yang sangat relatif dan mudah sekali disanggah itu.

Tentu saja sikap seperti ini sangat menyesakan nafas bagi mereka yang menginginkan “kemurnian ajaran agama”. Tetapi inilah memang harga yang harus dibayar untuk pergaulan damai antar golongan. Di dalam suatu agama saja -dalam hal ini agama Islam-, sebuah diktum perlu benar-benar diingat, yaitu keberagaman menuntut penghormatan yang tinggi kepada orang-orang lain yang berlainan pikiran dari kita. Walaupun masih dalam lingkup seagama saja tidak bisa kita mempermudah masalah, dengan menyatakan “ke luar”, bahwa ajaran yang kita anutlah yang benar sedangkan yang lain salah. Kita harus menghormati perbedaan pandangan dan ajaran yang bersifat rincian itu, serta menerima perbedaan-perbedaan yang ada sebagai rahmat dari Tuhan. Perbedaaan pandangan inilah yang oleh penulis anggap sebagai karunia yang menunjukkan “kekayaan” sebuah agama.

Sikap yang sama juga terjadi ketika Ra’is Akbar NU (Nahdlatul ‘Ulama) KH. M. Hasyim As’yari berusaha melihat rembulan (hilal) untuk menetapkan hari raya Idul Fitri di sebuah bukit/ gunung Tunggorono, diikuti Wakil Khatib KH. M. Bisri Syansuri. Kyai Hasyim tidak melihat rembulan itu, sedangkan Kyai Bisri melihatnya. Namun Kyai Hasyim menyatakan karena beliau adalah orang pertama NU yang berkewajiban melihat rembulan, sedangkan ia tidak melihatnya sama sekali, maka penuturan KH. M. Bisri Syansuri bukanlah sesuatu yang dapat dijadikan argumentasi keagamaan, karena ia bukanlah orang yang bertugas untuk itu. Tetapi beliau menyatakan bahwa KH. M. Bisri Syansuri boleh berlebaran keesokan harinya, sedangkan beliau sendiri harus mengumumkan belum waktunya untuk itu -alias Isti’mal Ramadhan, yang mengikat seluruh warga NU yang lain.

Sekarang ini telah ada Departemen Agama dan Menteri Agama sendiri adalah orang yang bertugas untuk itu telah ada. Karena itu sebenarnya sudah tidak perlu ada upaya dari organisai gerakan Islam untuk melihat bulan. Keputusan Menteri Agama-lah yang harus dipegang, bukannya keputusan organisasi. Tetapi karena memang ada ‘perbedaan’ metode antara warga NU yang hanya percaya kepada pengelihatan bulan (hilal), dengan para pengikut Muhamadiyah yang selalu mendasarkan diri pada penghitungan bulan (hisab), maka kaum muslimin selalu dibuat bingung oleh perbedaan tersebut. Dan hanya pada malam akhir puasa Ramadhan saja Menteri Agama dapat mengumumkan keputusannya, yaitu setelah dilihat ada atau tidaknya bulan (hilal), pada masa itu. Sangat tragis, bukan?.

Sumber: Sinar Harapan