Islam: Idiologis Ataukah Kultural? (2)

Islam: Idiologis Ataukah Kultural? (2)

Artikel Keislaman pemikiran K.H. Abdurrahman Wahid

Islam: Idiologis Ataukah Kultural? (2)

Dalam acara NU dan beberapa pesantren di Kalimantan Selatan, serta orasi budaya dalam Konferensi Besar Ikatan Putri-Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) di Samarinda, penulis melihat sebuah phenomenon yang sangat menarik. Di tiap tempat, penulis selalu disuguhi pagelaran qasidah shalawat badr, bahkan di daerah lain terjadi orang-orang non-muslim membawakannya. Ini berarti, bahwa sajak arab ciptaan KH. Ali Mansyur dari Tuban, di Banyuwangi tahun 1962 itu, telah menjadi hasanah budaya, minimal budaya NU. Terlepas dari penyerahan bintang NU kepada keluarga almarhum pencipta sajak tersebut di Muktamar Krapyak, Yogyakarta, tahun 1989 itu, fakta penyebaran sajak yang ditembangkan dalam birama (bahr) tradisional tersebut, tampak jelas ia telah dianggap sebagai phenomenon budaya tersendiri tanpa disadari.

Hal ini menunjukkan eratnya hubungan antara budaya dan agama. Sama eratnya dengan penyampaian lagu-puja dalam qasidah dziba’iyah yang dibawakan jutaan orang anak-anak muda NU, setiap minggu, jelas menunjukkan bahwa penyebaran agama Islam di negeri ini antara lain dilakukan dengan penyampaian budaya. Artinya, penyebaran Islam itu dilakukan secara damai, tidak melalui jalan peperangan. Memang harus diakui, kekuatan yang dimiliki kaum muslimin, melalui kekuasaan atau tidak, telah turut mendukung penyebaran agama secara damai itu.

Namun, tidak selamanya penyebaran agama secara damai itu terkait dengan kekuasaan, seperti terlihat pada berbagai aktifitas yang dulu menyertai aliran syi’ah di negeri kita, beberapa abad yang lalu. Secara budaya, apa yang tadinya dianggap sebagai tindakan penyebaran agama, sekarang diterima sebagai adat di berbagai daerah. Perayaan Tabot, umpamanya, dapat dikemukakan sebagai salah satu contoh, di Bengkulu. Adat yang satu ini, menampilkan diusungnya Tabot/peti mati/ keranda cucu Nabi Saw, Sayyidina Hasan dan Husein, yang justru menjadi tanda bagi kesetiaan orang pada ajaran ahl-al bait (keluarga beliau) yang menjadi titik sentral ajaran syi’ah itu. Bahwa ia telah menjadi manifestasi budaya, menunjukkan arti kesejarahan yang sangat penting.

*****

Hal yang sama juga kita temui dalam penggunaan nama-nama di lingkungan DPR/MPR-RI kita. gedung yang megah itu diharuskan menggunakan nama-nama dalam bahasa sangsekerta, seperti Graha Nusantara dan sebagainya. Sedangkan DPR/MPR-RI sendiri, sebagai produk Undang-Undang Dasar (UUD), lebih mencerminkan dialog antara para pemimpin Indonesia sebelum kemerdekaan, yang menggunakan pengaruh bahasa arab. Lihatlah kata-kata yang dipakai, seperti Dewan Perwakilan Rakyat. Ketiga-tiganya, sebelum mengalami konjugasi dalam bahasa kita, adalah kata-kata dalam bahasa arab; baik kata dewan, wakil maupun rakyat, berasal dari Timur Tengah. Begitu juga kata pemilihan umum, dengan kata “umum” digunakan untuk hal-hal yang menyangkut publik, jelas berasal dari “sono”.

Namun, perkembangan bahasa yang semula diambil dari kata-kata arab dan kemudian dilanjutkan dengan kata-kata sangsekerta, merupakan adaptasi yang dimiliki oleh bangsa kita. Kalau itu kita kaitkan dengan perkembangan di bidang-biidang lain, akan lebih besar kemelut pengertian yang diakibatkan oleh pemakaian sehari-hari. Ambil saja kata hukum, yang berasal dari kata al-hukm dalam bahasa arab. Kata ini semula digunakan untuk menunjuk hukum agama Islam (fiqh), namun karena perluasan pemakaiannya yang meliputi penggunaan produk-produk yang digunakannya, akhirnya kata yang berasal-usul arab itu meliputi makna baru, yang memiliki arti lain seperti disebutkan di atas. Al-hukm yang semula berarti aturan dan undang-undang agama (canonical law), berkembang menjadi hukum –yang berarti undang-undang negara.

Perubahan pengertian ini, disebabkan sebagian oleh perubahan arti kata law/recht, yang diambilkan dari bahasa-bahasa eropa modern. Belum lagi kalau diingat adanya bahasa-semu (meta language) dalam bahasa nasional kita, seperti disinyalir oleh Dr. Toety Herati Nurhadi: diamankan berarti ditangkap, harga disesuaikan berarti dinaikkan dan sebagainya. Akibat dari penggunaan bahasa semu ini, masyarakat sempat terkotak-kotak dan timbulah isolasi antar golongan di dalamnya. Akibat dari isolasi tersebut adalah munculnya jalan pintas berupa budaya kekerasan (culture of violence) yang terjadi –terutama dalam bentuk munculnya penggunaan preman dalam kehidupan kita sebagai bangsa.

******

Jelaslah dengan demikian, hal pertama yang harus dilakukan adalah pembakuan arti yang kita gunakan sehari-hari. Tanpa pembakuan ini, kita akan tetap rancu dalam pemikiran dan kacau dalam pengertian. Akibatnya, kita sebagai bangsa tidak tahu kemana orientasi kehidupan harus diarahkan. Hal ini tampak antara lain, dalam pernyataan seorang anggota fraksi PDI-P DPR-RI bahwa ia bukanlah wakil rakyat, melainkan wakil partai. Ini berarti, kerancuan telah menelusup dalam tubuh kita sebagai bangsa, menunjukkan cara berpikir yang carut marut yang kita alami saat ini. Demokrasi kita, yang semula berarti pengutamaan kepentingan rakyat banyak, diubah dengan tidak terasa kepada pemenuhan kebutuhan golongan dan ambisi pribadi.

Dengan demikian, kebutuhan menyamakan pandangan tentang demokrasi yang ingin kita ciptakan dalam kehidupan bangsa, haruslah tetap dilanjutkan. Walaupun sudah lebih dari 150 tahun, Alexis de Tocquevile menerbitkan bukunya tentang demokrasi di Amerika Serikat, sampai hari inipun pembicaraan tentang jenis-jenis dan jangkauan proses tersebut dalam kehidupan bangsa Amerika tetap berlangsung. Dengan demikian, perkembangan proses demokratisasi itu sendiri senantiasa dijaga oleh para pemikir, agar tidak menyimpang dari tujuan semula. Ini adalah sebuah hal yang sangat mendasar (fundamental), karenanya ia tidak dapat diabaikan begitu saja.

Karena itu, keinginan berbagai kalangan gerakan Islam, agar Piagam Jakarta dimasukkan ke dalam pasal 29 UUD kita, haruslah terus dibicarakan. Ia menunjukkan kurang adanya pengertian di kalangan gerakan-gerakan Islam tersebut. Bukankah pencantuman Piagam Jakarta itu dalam salah satu pasal UUD akan berarti memasukkan idiologi agama tersebut ke dalam kehidupan negara, dan dengan demikian memberikan kepadanya kedudukan resmi sebagai idiologi negara? Bukankah dengan demikian, para warga negara lain yang non-muslim dimasukkan ke dalam lingkungan warga negara kelas dua? Dan bukankah orang yang berpaham idiologisme non-agama, seperti kaum nasionalis dan sosialis, juga tidak memperoleh kedudukan terhormat di negeri ini? Ini adalah pertanyaan-pertanyaan dasar yang harus dijawab, bila kita menginginkan kehidupan bangsa yang benar-benar demokratis di masa depan?
Tokyo, 3/4/2002

Sumber: Kedaulatan Rakyat, K.H. Abdurrahman Wahid