Kemenag Tanggapi Lima Rekomendasi Pansus Angket Haji

Kemenag Tanggapi Lima Rekomendasi Pansus Angket Haji

Kemenag Tanggapi Lima Rekomendasi Pansus Angket Haji

Islami.co (Jakarta) – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyampaikan lima rekomendasi dalam rapat Paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025. Rekomendasi ini disampaikan oleh Ketua Pansus, Nusron Wahid, di Senayan, Jakarta, Senin (30/9/2024). Menanggapi rekomendasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) memberikan respon positif dan siap melaksanakan perbaikan yang diperlukan.

Juru Bicara Kemenag, Sunanto, menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi usulan revisi regulasi terkait Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. “Revisi regulasi ini memang sangat dibutuhkan agar sesuai dengan dinamika pelaksanaan haji di Arab Saudi,” kata Sunanto.

Salah satu isu yang disoroti Kemenag adalah perubahan jadwal kuota haji oleh Arab Saudi yang kini diumumkan lebih awal menggunakan kalender hijriah, sedangkan Indonesia masih mengacu pada kalender masehi. Hal ini, menurut Sunanto, memerlukan regulasi yang lebih fleksibel.

Rekomendasi kedua dari Pansus menekankan perlunya sistem yang lebih transparan dalam penetapan kuota haji, terutama untuk haji khusus. Sunanto menegaskan bahwa Kemenag telah berupaya membuka informasi terkait kuota dasar dan tambahan secara luas kepada publik.

Selanjutnya, Pansus juga merekomendasikan penguatan pengawasan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kemenag telah membentuk Satgas Pengawasan Umrah, dan ke depannya pengawasan ini akan diperluas hingga mencakup haji khusus.

Terkait rekomendasi keempat tentang pengawasan internal dan eksternal, Sunanto menjelaskan bahwa Kemenag telah melibatkan berbagai lembaga seperti Itjen, BPK, dan DPR dalam pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. “Klausul kontrak akomodasi di Arab Saudi juga memungkinkan keterlibatan aparat hukum Indonesia untuk penanganan korupsi,” tambahnya.

Rekomendasi terakhir menyarankan agar pemerintah mendatang lebih selektif dalam memilih Menteri Agama. Menanggapi hal ini, Sunanto menyebut bahwa pengangkatan menteri adalah hak prerogatif presiden, tetapi ia juga menyoroti berbagai prestasi yang telah dicapai di bawah kepemimpinan Menteri Agama saat ini, Gus Men.

Di bawah Gus Men, Kemenag telah mencapai berbagai keberhasilan, mulai dari revitalisasi KUA, peningkatan sertifikasi tanah wakaf, hingga prestasi madrasah di ajang Olimpiade Sains Nasional. Berbagai program penguatan pesantren dan layanan digital keagamaan juga telah memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Dengan berbagai langkah perbaikan ini, Kemenag berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan layanan keagamaan di Indonesia.

(AN)