Amerika Serikat mendukung Israel untuk membangun permukiman Yahudi di Tepi Barat. Pemerintah AS menganggap hal tersebut tidak melanggar hukum internasional.
“Setelah mempelajari semua sisi dari debat hukum secara saksama, Amerika Serikat telah menyimpulkan pendirian pemukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya, tidak inkonsisten dengan hukum internasional,” kata menteri luar negeri AS, Mike Pompeo seperti dilansir laman bbcindonesia.
Pengumuman tersebut disambut baik oleh Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu. Pemerintah Israel menyambut baik perubahan kebijakan AS tersebut, yang berbeda dengan sikap presiden terdahulu, Barack Obama. Sementara itu warga Palestina memandang pemukiman Yahudi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai hambatan bagi perdamaian Daerah tersebut telah lama menjadi sumber perselisihan antara Israel, komunitas internasional, dan Palestina. Kepala negosiator Palestina Saeb Erekat mengatakan keputusan AS berisiko terhadap “stabilitas, keamanan, dan perdamaian global”. Dia menegaskan bahwa pihaknya mengancam akan mengganti hukum internasional dengan “hukum rimba”. Saat ini ada sekitar 600.000 orang Yahudi tinggal di 140 permukiman yang dibangun sejak Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Oleh dunia internasional pemukiman itu dianggap ilegal meskipun Israel selalu membantah ini.
Banyak kecaman terkait keputusan tersebut. “Amerika Serikat tidak memenuhi syarat dan juga tidak berwenang untuk meniadakan legitimasi internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legitimasi pada penyelesaian Israel,” kata Nabil Abu Rudeineh, juru bicara Presiden Palestina Mahmoud Abbas seperti dilansir laman arabnews. Sementara itu Menteri luar negeri Yordania, Ayman Safadi, mengatakan perubahan kebijakan tersebut akan memiliki “konsekuensi berbahaya” bagi prospek menghidupkan kembali pembicaraan damai antara Palestina dan Israel.
Para analis juga mengkritik langkah tersebut dan mengatakan hal itu akan membuat penyelesaian damai lebih sulit. “Dia dapat menyatakan bahwa malam adalah siang, tetapi itu tidak akan mengubah fakta bahwa permukiman Israel tidak hanya ilegal menurut hukum internasional, tetapi juga merupakan hambatan besar bagi perdamaian dan stabilitas kawasan kita,” kata Hagit Ofran dari kelompok anti-pemukiman Peace Now.